@kring_pajak Sore min. Kami ada penjualan ke Kawasan Ekonomi Khusus. Contoh DPP Rp 3.720.000, PPN seharusnya Rp 409.200. Tapi pada dokumen PPKEK nilai PPN Rp 410.000 (ada pembulatan). Pada faktur pajak (coretax) menggunakan nilai PPN yang mana? Terima kasih.
@kring_pajak siang min. mau tanya di e-fakfur, pada prepopulated PIB, jika dokumen SPPBMCP kadang pada "Nama Pemasok" kosong. Saat akan upload, muncul error E-TAX-20014: Nilai tidak boleh kosong Nama tidak boleh kosong. Jika seperti ini,
@kring_pajak ...ada plan penerbitan fp lagi (tapi ternyata tidak terpakai). Untuk nsfp yang belum direkam ini, apakah perlu direkam dulu kemudian baru hapus range ya min?
Terima kasih
@kring_pajak Selamat siang min.
Izin tanya, kami ada nsfp 2023 yang sudah direkam di e-faktur desktop, dan tidak terpakai, ini akan kami hapus range nomornya ya.
Selain itu, kami masih ada nsfp 2023 yang belum direkam di e-faktur desktop. Desember kemarin sempat minta karena...