WARTAWAN DI MEDAN DIDUGA DI CULIK ANGGOTA TNI
Dunia pers di Sumatera Utara kembali diguncang kabar duka terkait keselamatan jurnalis. SP, salah satu pimpinan media online, diduga menjadi korban penculikan dan intimidasi oleh oknum anggota TNI AD pada Selasa (12/5/2026) malam.
Peristiwa ini terjadi tak lama setelah media tersebut menayangkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik ilegal kondensat dan judi meja tembak ikan di wilayah Kabupaten Langkat.Kronologi Penjebakan: Modus Informasi NarkobaAksi dugaan penculikan ini bermula dari upaya penjebakan yang rapi.
Kepada awak media, SP menceritakan bahwa dirinya awalnya dihubungi oleh seorang oknum wartawan berinisial FK. Dengan dalih ingin membagikan informasi terkait peredaran narkoba di daerah Binjai, FK mengajak SP untuk bertemu di sebuah kafe di Kota Medan.Namun, setibanya di lokasi yang disepakati, situasi berubah drastis. SP tidak mendapati diskusi yang dijanjikan, melainkan intimidasi fisik.“Setelah saya datang ke lokasi, tiba-tiba saya didatangi dua pria tak dikenal.
Saya dipaksa masuk ke dalam mobil dengan dalih harus memberikan klarifikasi atas berita yang saya tulis,” ujar SP dengan raut wajah trauma, Selasa malam.Di dalam kendaraan tersebut, situasi semakin mencekam. SP mengaku melihat sosok pria mengenakan seragam loreng yang diduga kuat merupakan anggota TNI AD. Di bawah tekanan dan ancaman, SP dipaksa untuk menyangkal kebenaran produk jurnalistik yang telah diterbitkannya.“Saya ditekan untuk membuat video klarifikasi.
Isinya, saya harus menyatakan bahwa berita soal kondensat dan judi tembak ikan itu tidak benar. Saya tidak punya pilihan di bawah ancaman seperti itu,” tegas SP.Lebih ironis lagi, para terduga pelaku mencoba menutup-nutupi aksi mereka dengan pesan yang tak masuk akal. Jika ada rekan sejawat atau keluarga yang bertanya mengenai keberadaan SP, ia diperintahkan untuk berbohong.“Mereka bilang, kalau ada wartawan lain bertanya, bilang saja ada acara ulang tahun atau surprise,” ungkapnya menirukan ucapan oknum tersebut
Indonesia harus bayar utang selama 40 tahun sebesar Rp. 314 triliun gara2 Jokowi memilih China
Jika tunjuk Jepang, dgn teknologi jauh lebih maju, RI hny bayar Rp.88 triliun
Jokowi merugikan negara Rp. 226 triliun hny u/ KAC Cina
Wakil presiden dan Rakyat
: Gw mau polling :
Mana lebih manfaat dan mumpuni
❤ 👉 Wapres, dik @gibran_tweet
🔁 👉 Rakyat, Bro @pandji
Gak usah baperan, hanya sekedar polling.
Korupsi Pertama sebut nama Jokowi
-
Korupsi Timah sebut nama Jokowi
-
Korupsi Laptop sebut nama Jokowi
-
Korupsi Haji sebut nama Jokowi
-
Korupsi Satelit sebut nama Jokowi
-
👉 Tapi tidak ada satupun Lembaga Hukum yg berani meminta dan memeriksa Jokowi.
Ironis 😓😭
RAKYAT GUGAT PENSIUN SEUMUR HIDUP DPR, KANDAS DI MK! 🔥
⚖️Dr. Lita Gading mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pemerintah merubah atau menghilangkan aturan yang membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup dari negara.
📌Gugatan Dr. Lita Gading bersama Syamsul Jahidin tentang pensiun seumur hidup anggota DPR tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi tanggal 30 September 2025.
Intinya, Dr. Lita ingin MK menyatakan bahwa aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR itu tidak adil dan seharusnya dibatalkan atau diubah.
Faktanya banyak rakyat biasa harus bekerja sampai tua tanpa jaminan hidup layak.
Apa jawaban MK?
MK MENOLAK gugatan tersebut.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan Dr. Lita Gading “tidak dapat diterima”.
👉Bahasa sederhananya:
Gugatan itu dianggap tidak bisa diproses lebih lanjut, karena objek yang digugat sudah tidak relevan / dianggap sudah pernah diputus dalam perkara lain.
Kok aneh ya alasannya ?
Karena itu, MK tidak membuat putusan baru yang membatalkan pensiun DPR berdasarkan permohonan Dr. Lita.
👉Siapa saja hakim MK tersebut?
Dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 (gugatan Dr. Lita Linggayati Gading dkk soal pensiun DPR), Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut adalah:
1. Suhartoyo – Ketua Majelis Hakim
2. Saldi Isra – Hakim Konstitusi
3. Anwar Usman – Hakim Konstitusi
4. Enny Nurbaningsih – Hakim Konstitusi
5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh – Hakim Konstitusi
6. M. Guntur Hamzah – Hakim Konstitusi
7. Arsul Sani – Hakim Konstitusi
8. Ridwan Mansyur – Hakim Konstitusi
👉Kesimpulan akhirnya
Karena gugatan Dr. Lita Gading tidak diterima, maka:
✅ aturan pensiun anggota DPR tidak otomatis hilang dari putusan ini
✅ negara tetap menjalankan ketentuan yang berlaku
✅ pensiun anggota DPR tetap diberikan sesuai sistem dan aturan yang ada.
Penutup
⚖️ Rakyat menggugat.
🏛️ MK menolak.
💰 Pensiun DPR tetap aman.
Negara ini keras untuk rakyat kecil, tapi lembut, berbaik hati untuk pejabat. 💢
SOK2AN NEGARA MAJU
GAYA KEBARAT2AN
NGOMONG DI INGGRIS2KAN
JENDERAL BEJIBUN
PROF DR BELATAKAN
KAMPUS BERSERAKAN
TAPI DAPAT PEMIMPIN SEPERTI INI ?!?!
NAJIS !!
#2026TangkapJokowi#2026TangkapJokowi
Idrus Marham Sindir Jusuf Kalla : Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai.
Halah…mantan narapidana koruptor sok2an menasehati pak JK.
Ga tau diri nih org! 🤣🤣🤣👎👎👎