@DitjenPajakRI wan win wan win. taikkk. kami kami yg meres keringet, lu enak enaknya narikin tanpa kerja keras. Mana gajian berikutnya ikut kena potongan gede. Jadi dosa jariyah buat lu pada, kami kami ga bakal pernah ikhlas
Ada beberapa hal yang menurut gua cukup mengganjal terkait ini.
1. Gua gak paham kenapa Baznas berani banget mengubah satuan emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Alasannya Baznas karena harga emas 24 karat terlampau tinggi dan agar penerima zakat tetap banyak--karena yang bayar zakat banyak--mangkanya diputuskan menggunakan emas 14 karat.
Tentunya ini gak sesuai landasan fiqh yang menjadi jumhur mayoritas ulama yang menyepakati nisabnya adalah emas 85gr emas 24 karat bukan emas 14 karat.
2. Dalam fatwa MUI no 3 tahun 2003, zakat penghasilan dianalogikan sama seperti Zakat Harta. Sehingga seseorang harus memenuhi nisab dan haul terlebih dahulu untuk dapat dikenakan zakat ini. Haul itu periode satu tahun harta itu dikumpulkan. Misalnya dari 1 Ramadhan hingga 1 Ramadhan tahun depannya. Hal ini berarti harta tersebut adalah kurang lebih seperti tabungan yang mengendap. Bukan uang/harta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dalam SK Baznas tersebut, ternyata yang dimaksud sebagai penghasilan adalah penghasilan kotor yang di dalamnya ada biaya hidup bulanan, bukan penghasilan bersih yang benar-benar bisa ditabung. Kalau penghasilan kotor harusnya tidak bisa dikenakan zakat mal. Berdasarkan Fatwa MUI no 3 tahun 2003 juga menekankan bahwa penghasilan yang dikenakan zakat adalah penghasilan bersih, bukan kotor.
Sudahlah penentuannya nisabnya tidak jelas berdasarkan apa tiba-tiba menjadi emas 14 karat, penarikan zakatnya pun juga rancu karena menjadikan penghasilan kotor sebagai acuan, alih-alih penghasilan bersih.
Ingat lho, jangan main-main sama zakat. Jangan utak-atik aturan zakat hanya demi tidak kehilangan potensi zakat nasional. Kalau mau potensi zakat kita besar, maka kesejahteraan penduduknya yang ditingkatkan bukan nisab dan haulnya yang 'diakalin'.
Lagipula penerima zakat dalam islam itu rigid banget. Hanya ada 8 ashnaf yang berhak menerima zakat dan selain itu dilarang menerima zakat. Maka jangan coba-coba menjadikan zakat sebagai pembiayaan program populis. Salurkan aja zakat dengan benar ke 8 ashnaf yang memang berhak.
🤯🤯BREAKING: temuan wartawan dibalik dalang penjarahan. 🤯🤯
Kesaksian oleh "paid actor" yg ketinggalan rombongan bernama Ahu:
-4 mobil konvoy berangkat bareng dari cimahi, terus lanjut jemput orang di bandung, bandung barat, sukabumi, cianjur sampai bogor rombongan 600 motor.
-Mampir ke tanggerang dulu, kamis nyampe senayan lemparin molotov.
-Sebelum berangkat, diperintshkan membuat dulu bom molotov. “Ada 160 botol dibuat,” isinya minyak tanah.
-Botol itu kemudian diangkut ke kendaraan minibus putih. “Macam Alphard tapi bukan, saya lupa namanya,” kayaknya hiace ya?
-Di DPR ketemu rombongan lain yang direkrut dengan cara yang sama dari daerah jawa & bekasi.
-Sebagian kelompok beraksi di DPR, rekan-rekan Ahu yang lain membakari halte-halte Transjakarta.
“Itu pakai molotov yang dibuat di kampung,”
-Sebagian dari anggota rombongan, kata dia, ditugaskan mengunggah siaran live di TikTok.
-Dapet brief penjarahan ke 4 rumah, Pimpinan rombongan memberi tahu ada empat rumah yang bakal dijarah dan lokasinya mulai dari priuk. tapi ga berangkat karena kepencar dari rombongan.
-Saat diperlihatkan video penjarahan sama wartawan Ahu mendaku mengenali sebagian penjarah. “Itu yang baju biru juga rombongan saya, Bang”
https://t.co/tKRvWuNz0M