Update. Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus di Parigi Moutong bukan pemerkosaan tapi persetubuhan anak di bawah umur, Kapolda juga meminta wartawan untuk tidak memberitakan dgn kata pemerkosaan karena perlakuan HR (Kades), ARH (guru SD), MPS (polisi), AK (pegawai), AR (Petani), MT (pengangguran), FN (mahasiswa), K (petani), AW (buron), AS (buron), AK (buron), menurut kepolisian tidak dilakukan dengan mengancam korban.