@ardisatriawan@Alessandrodc123@real0xmaam Kebijakannya menyasar pemain besar mas, selama ini mereka buat anak PT selama 4 tahun, memanfaatkan 0.5% ini. Dampak ke pengusaha kecil? Tidak ada, karena kebijakan 0.5% terap berlaku untuk individu, PT perorangan, dan koperasi ๐๐ป
Dari dulu juga PPh badan (PT, CV, dll.) emang begitu:
* Pasal 31E UU PPh omset <=50 miliar, maka PKP (laba) s.d. 4,8 miliar dikenakan 11%, selebihnya tarif normal 22%.
* Kalau omset >50 miliar, kena tarif normal 22% dari PKP (laba).
* PT Tbk kena tarif 19% dari PKP (laba).
* Lalu ada fasilitas khusus UMKM dgn omset <4,8 miliar itu bisa pakai tarif 0,5% dari omset.
Nah pemerintah cuma merevisi fasilitas UMKM jadinya cuma bisa untuk WP pribadi atau PT perorangan aja, demi menutup celah legal yang bisa dipakai oleh non UMKM. Sebelumnya pengusaha bisa buat banyak PT untuk pecah omset supaya masing-masing tetap <4,8 miliar jadi pakai PPh UMKM, padahal secara group itu sudah pengusaha skala besar.
Pasti ada klausul termination kontrak. Di case Sato kayaknya karena kontraknya masih tersisa panjang klausul termination ini jadi perlu penyesuaian karena kompensasinya pasti gede. https://t.co/GAQd6Q2SqX
@SeledingTekel Masa cek var nyari view yg keliatan ga kena tangan? Klo di view lain keliatan kena tangan ngapain nyari view yg lain, klo begitu mah ngikutin kemauan lu