@kadal_pemburu@yusuf_dumdum@yoga_rezza @andikawsaputra 1. Hilangnya Upah Minimum
Ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tetaplah ada, akan tetapi ketentuan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) dihilangkan. Di UU ketenagakerjaan (kiri) UMP dan UMK dijadikan dasar pembayaran , sementara di RUU Cilaka (kanan) hanya UMP.