Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto mengatakan, jika para tergugat bukan lagi anggota partai, sesuai Pasal 26 UU Partai Politik, mereka tak punya hak dan mandat apapun untuk membentuk kepengurusan parpol yang sama.
#SelamatkanDemokrasi
https://t.co/mO3o4KZ1a3