@aniesbaswedan Pak anies, suka pedes ga pak? Saya mau kirim sambel cumi. Ini usaha mama & adik saya yg baru dirintis, UMKM skrng lagi dalam kondisi sulit pak, semoga kelak akan ada pencerahan. Ayo pak buat tulisan untuk penyemangat UMKM seperti kami.
https://t.co/wGxT50TyYH
@alcacoq@pandji Pelayan kita, rakyatnya, kalau mau level-levelan mah...... mereka ngemis-ngemis suara kita btw.
Yang kayak gini yang bikin para pejabat ngelunjak.
@lohserius@bintangfajar33@pandji@alcacoq Ini dsar hukumnya saya bantu kalau gak tahu:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Teori kedaulatan rakyat menerangkan bahwa rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di negara tsb.
Paham ?
Ave Neohistorian!
Tenaga Kerja Wanita (TKW) memiliki Sejarah panjang yang dimulai sejak tahun 1969 ketika pemerintah Indonesia pertama kali memformalkan perekrutan tenaga kerja migran untuk mengatasi pengangguran dan menghasilkan pendapatan devisa. Mereka sering disebut sebagai "Pahlawan Devisa," yang mengisi peran domestik berkeahlian rendah di luar negeri, memberikan kontribusi signifikan terhadap anggaran negara.
Indonesia dikenal sebagai negara pengirim tenaga kerja migran terbesar kedua di dunia, dengan mayoritas pekerjaannya adalah sebagai pekerja rumah tangga di negara-negara seperti Malaysia, Arab Saudi, dan Hong Kong. Meskipun kontribusi ekonomi mereka besar, TKW sering menghadapi tantangan berat, termasuk eksploitasi, pelecehan fisik dan seksual, serta masalah terkait hak-hak hukum dan manusia mereka. Insiden pelecehan dan bahkan eksekusi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia.
Sebagai tanggapan atas tantangan ini, telah ada upaya baik secara domestik maupun internasional untuk meningkatkan perlindungan dan hak-hak TKW. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk mengelola dan melindungi pekerja ini dengan lebih baik. Demikian pula, Organisasi Buruh Internasional (ILO) telah aktif dalam mempromosikan keadilan dan perlakuan adil melalui kampanye kesadaran dan reformasi hukum yang bertujuan melindungi pekerja migran dari eksploitasi dan perdagangan manusia.
Referensi:
"Indonesian Migrant Workers (TKI – Tenaga Kerja Indonesia)", Transparent, 31 Oktober 2018.
International Labour Organization, "The long journey of justice for Indonesian migrant workers", ILO, 4 Oktober 2011.
Hati hati, ini secara proses legislasi itu masi menggantung, bisa dicolong di acc kapan aja. Satu satunya cara itu sidang terbuka dengan partisipasi umum, alias mahasiswa dan rakyat di dalem ruang sidang. Dan disidang itu paripurna menolak