@kring_pajak halo admin bagaiman
PT A Penyedia Jasa (PKP)
PT B Pengguna Jasa(PKP)
PT A memberi Invoice tanpa Menerbitkan FP
PT B hanya membayar sesuai Invoice tanpa membayar ppn
Apakah PT B diperbolehkan menerbitkan FP & membayar langsung PPNnya sendiri? Apa dasar peraturannya?
@kring_pajak siang admin izin bertanya mengenai deviden yang diterima WP badan namun tidak di investasikan kembali apakah tidak dikenakan pajak? Jika dikenakan tarifnya berapa ya dan berdasarkan undang undang apa?