Apakah hukum bisa memengaruhi perkembangan kota?
Ketika membahas KUHAP, yang terbayang biasanya adalah penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Namun, bagaimana jika desain kewenangan hukum ternyata juga berdampak pada investasi, anggaran negara, hingga tata ruang kota?
Apresiasi setinggi-tingginya ku sampaikan kepada himpunan-himpunan yang telah memberikan ruang orasi untuk menyuarakan isu kekerasan seksual di kampus kita. Sikap tegas dalam memerangi kekerasan tersebut adalah langkah nyata menuju terciptanya lingkungan akademik yang aman.
Mengambil poin penting dari HMP Pangripta Loka, tata ruang bukan sekadar desain fisik, melainkan tentang bagaimana manusia di dalamnya terlindungi. Ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan adalah mandat undang-undang sekaligus kebutuhan mendasar kita. Jangan biarkan sikap apatis menjadikan kita bagian dari rantai kekerasan (enabler). Baik laki-laki maupun perempuan, kita punya tanggung jawab yang sama. Perubahan dimulai dari kesadaran kita hari ini.
Keren adik-adik semua!
Tuntutlah mereka (perempuan) membawa perubahan, ga salah. Tapi laki-laki juga perlu peka dulu soal keresahan dan masalah ini. Karena nyatanya ketika isu ini kita angkat, cukup banyak netizen laki-laki yang kontra karena menganggap statement kami berlebihan.
Dulu, awalnya arsitek dan designer perempuan itu ga banyak. Sekarang memang sudah lebih banyak. Namun, pemahaman soal design yang male-centric itu sudah telanjur mendarah daging dalam berbagai standar/building codes kita.
Perlu kolaborasi antargender itu bener, dan itu fokus kita juga. Kalau dibaca baik-baik dan pelan-pelan, pasti paham dan kita ga menyerang laki-laki sama sekali.
Tahap awal yang perlu dilakukan adalah raising awareness dulu, terutama ke pihak laki-laki yang sudah telanjur nyaman dan tidak terlalu terdampak dari desain kota yang tidak memihak perempuan serta kelompok rentan.