@kring_pajak mohon arahannya kami (badan) menerima invoice jasa atas nama CV, tapi NPWP yang tercantum adalah NPWP pribadi, dan pembayaran kami transfer ke rekening pribadi. Apakah pemotongan PPh-nya menggunakan Pasal 21 (pribadi) atau Pasal 23 tarif 2% (karena invoice CV) ya?
@kring_pajak mohon arahannya kenapa ya kredit pajak utk pph 22 impor ini nilainya ada yg + dan - ? dan ini harus bagaimana, apakah yg nominal minus bisa dihapus agar pph 22 nya bisa dikreditkan?
@kring_pajak apakah bisa dibantu terkait dengan case : saya sudah upload dokumen masukan PPN JLN, tapi ternyata lupa isi/tambahkan nama penjual, dan sekarang kolom nama penjualnya jadi abu-abu dan tidak bisa diedit.
@kring_pajak ini kegiatannya dilakukan di indonesia, apa benar kalau perusahaan indonesia yg dipotong pphnya di perusahaan india bisa dijadikan kredit pajak pph 24 itu untuk perusahaan indonesianya?
@kring_pajak
mohon dibantu jawab kak kalau perusahaan indo menagih atas kerjaan jasa yg dilakukan di indo kepada perusahaan di india, apa ada kewajiban potong/bayar pph tertentu tidak ya utk perusahaan indo? apa perpajakan berlaku utk perusahaan india saja?
@kring_pajak kak mohon arahannya, saat hendak mengkreditkan PPN JLN lewat create from payment itu yg muncul otomatis kan DPPnya bukan DPP Nilai Lain, nah itu perlu diubah dulu ke DPP Nilai Lain atau dibiarkan saja tetap begitu ya?
@kring_pajak saya mau aktivasi akun coretax, data NIK, email, dan no HP yg sudah dimasukkan sesuai dgn yg di DJP Online, tapi kenapa ya malah munculnya x dan katanya tidak sesuai dgn yg di sistem gini?
Kak @kring_pajak Apabila perusahaan menerima bukti potong PPh tahun 2024 namun baru diterima di tahun 2025 sehingga tidak dapat dikreditkan di SPT, apakah nilai PPh tersebut dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal? Mohon dasar ketentuannya juga ya.
Min @kring_pajak mohon arahannya, saat input TIN Lawan Transaksi utk buat SKD WPLN kok muncul list terlampir seolah" SKD sudah pernah dibuat ya? Ini maksudnya bagaimana ya? Apa kita tidak perlu buat dok SKD WPLN lagi?
@kring_pajak mohon dibantu jawab kak kalau perusahaan indo menagih atas kerjaan jasa yg dilakukan di indo kepada perusahaan luar negeri, apa ada kewajiban potong/bayar pph tertentu tidak ya?