Salam kenal buat yang baru kenal. Saya perlu bikin ini karena dalam beberapa hari follower udah nambah 2.000+ aja dan banyak yang baru.
Saya Faizal sudah aktif di sini sejak 2010.
Udah gak muda tapi juga belum terlalu tua untuk sok bijak dan menyebalkan.
Biasanya membahas isu sosial-politik karena passion, tapi juga sering kali diselingi pembahasan hikmah kehidupan. Malah twit saya yang paling viral sampai Facebook, IG dan Tiktok dulu karena cerita soal punya anak.
Dulu pernah kuliah di kampus yang ngakunya di Jogja, padahal di Sleman.
Pernah kerja profesional di berbagai lembaga yang linier sama studi selama 8 tahun, jadi kalau ada info A1 sering pura-pura gak tahu biar gak ditanya aja soalnya males jawabnya.
Kalau sekarang sedang menjalani arahan dari Kanda Bahlil supaya tidak menjadi karyawan politik.
Karena hidup ini singkat, saya punya prinsip untuk hidup mulia, bermanfaat bagi orang lain, tetap berpihak kepada orang tertindas dan menjadi orang merdeka.
Akun ini dan semua twit yang diciptakan tujuannya jadi tempat diskusi yang aman, karena dulu saya juga sering banget menyelenggarakan diskusi, jadi cuman pindah media aja.
Selama berpegang pada etika dan moral gak ada yang salah, kalau cuman berbeda pendapat itu biasa saja. Feel free untuk berpendapat gak akan ada yang dipersekusi dan disiram air keras.
Terakhir,
Faber est suae quisque fortunae,
Setiap orang adalah arsitek dari nasibnya sendiri.
@zalkad Sekadar intermezzo. Sabermetrics pertamakali sukses dipake di baseball/mlb. Oakland athletics 2001-2002.
Sampe dibikin buku dgn title: Moneyball: the art of winning an unfair game.
Dibikin film jg “Moneyball” yg maen brad pitt.
Yasinta melaporkan Direktur LBH Papua Merauke, Johnny Teddy Wakum (inisial JTW), dan @Dandhy_Laksono ke Polda Metro Jaya karena film dokumenter Pesta Babi yang memuat wajahnya tanpa izin.
Ia merasa sakit hati dan kecewa karena wajahnya ditayangkan di berbagai tempat tanpa pemberitahuan atau persetujuan sebelumnya, dan ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam produksi film tersebut.
Laporan ini mengejutkan publik karena sebelumnya Mama Yasinta dikenal sebagai pejuang yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) bersama LBH tersebut.
Ini namanya nabok nyilih tangan. Menjijikkan.
Selamat hari Jum'at WNI yg kurs-nya sudah hampir Rp 18.100/USD
Semoga kepusingan kita selalu membawa kita utk mengingat Allah dan bisa mengkonversi kedalam bentuk amal ibadah dan pahala
Amiin YRA..
Miris banget ya liat artis sama influencer yg cuma mau menyuarakan demo greenpeace aja harus pake mix foto lain biar nggak kena shadowbanned. Kayak udah sehancur ini kah hak berpendapat kita tuh? Udah harus sedibungakm ini kah?
menarik mengikuti fenomena open donasi di media sosial ini. Pertanyaannya, bagaimanakah aturannya?
berikut beberapa ketentuan pokok, berdasarkan keterbatasan pembacaan saya:
1. Open donasi pada dasarnya termasuk kategori "pengumpulan uang atau barang" (PUB).
2. Sebab, Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1961 menjelaskan PUB sebagai "setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan" .
3. Pasal 2 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1961 mewajibkan setiap penyelenggaraan PUB memperoleh izin dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu.
4. Ada pengecualiannya, yakni pengumpulan yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat, adat‑istiadat, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas. Misalnya zakat, pelaksanaan hukum adat, atau pengumpulan dalam lingkungan RT/RW.
5. Karena itu, open donasi yang dibuka melalui akun media sosial publik dan ditujukan kepada masyarakat luas umumnya tidak dapat serta-merta dianggap sebagai "lingkungan terbatas". Harus mendapat izin.
6. Bahkan Permensos No. 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa penyelenggara PUB pada prinsipnya dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang memperoleh izin sesuai kewenangannya.
7. Artinya, open donasi spontan oleh individu melalui media sosial publik sebenarnya bukan model pengumpulan dana yang sejalan dengan peraturan yang ada.
8. Jika izin diwajibkan tetapi tidak dimiliki, maka Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1961 membuka kemungkinan dikenakannya sanksi pidana denda. Termasuk, sanksi administrasi.
9. Tidak hanya itu, hasil pengumpulan uang atau barang yang diperoleh tanpa izin juga dapat disita untuk kepentingan usaha kesejahteraan sosial yang sejenis.
***
dengan demikian, bukan soal ikhlas atau tidaknya, sebagaimana yang ramai dibahas. Tetapi lebih pada apakah kegiatan tersebut memenuhi unsur pengumpulan sumbangan yang menurut peraturan perundang-undangan mewajibkan izin dan dipenuhi.
#CMIIW 🙏🙏