@mustwinnerIDN @idextratime Iya, mereka disanksi karena pakai dokumen palsu saat pengajuan naturalisasi, perihal apakah memenuhi syarat akan ditinjau kembali menggunakan bukti2 lainnya, jika tidak memenuhi syarat, akan dibatalkan, jika memenuhi syarat maka setelah 1 tahun bisa membela Malaysia lagi.
@ferrykoto@KemensetnegRI Contohnya ini uda @ferrykoto
Padahal Perpres 46 Tahun 2025 ini sangat penting untuk diketahui publik, berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditandatangani 30 April 2025, hingga saat ini belum ada updatenya di JDIH Setneg π€π€
@ferrykoto@prabowo@pco_ri@hariqosatria Uda @ferrykoto sepertinya pengelola JDIH Setneg sekarang agak lambat dalam update produk hukum, rasanya tahun-tahun sebelumnya 1-2 hari setelah diumumkan sudah termuat dalam JDIH Setneg tp skrg malah seringnya dapat dari web kementerian/lembaga lainnya itupun tidak semuanya
Memang pemerintah telah menerbitkan aturan pengelolaan zakat seperti UU 23/2011, namun belum memberikan kepastian dan payung hukum yang jelas. Semoga kedepannya pengelolaan zakat lebih baik lagi, Aamiin.
Banyak yg protes, sinis dan semacamnya. Kami memahami kenapa itu terjadi saat ini. Namun, memang benar kalau pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan dg benar, potensi pengentasan kemiskinan sangat besar.
Banyak masyarakat yang belum paham dan tahu ilmu zakat sebenarnya.
----
Bahwa Zakat adalah kewajiban manusia yang beragama Islam tidak bisa dibantahkan. Faktanya kebanyakan masyarakat kita hanya tahu dan kenal zakat fitr (zakat fitrah), namun tidak tahu zakat2 lainnya. Ini perlu peran pemerintah dalam menguatkan kewajiban zakat oleh umat Islam.
---
@pejabrut Tapi kalo saya menelaah, frasa "Oktober 2025" itu dibaca "harus sudah selesai di Oktober 2025"
Jadi bisa aja Mei, Juni dst paling lambat Oktober.