Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Berita Selengkapnya:
https://t.co/taCF3VeZv5
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
Terima kasih Yang Mulia Para Hakim @officialMKRI. Meski kami kecewa putusan kalian yang menolak gugatan keberadaan dan keabsahan ijazah atau sejenisnya Sdr @gibran_tweet yg membuatnya jadi Wapres, namun bangsa ini akhirnya tahu SECARA SAH DAN MEYAKINKAN bahwa dia telah BERBOHONG memiliki ijazah SMA sbg syarat pencalonannya sbg Cawapres saat itu. Dan kepada anak-anak bangsa, catatlah hari ini sbg hari pembuktian bahwa kebohongan yang sempurna sekalipun akan terbongkar pada saatnya. @prabowo@DPR_RI@mprgoid
Sdr Wapres @gibran_tweet, saya ingin Anda bersikap tentang risiko mematikan teknologi AI. Sbg juru kampanye AI —meski hanya sekadar nyebut kalimat ‘…AI’ pada banyak pernyataan Anda tanpa sekalipun menjelaskan apa dan bgmn AI itu. Kami butuh penjelasan ttg risiko itu ketimbang rutin kunjungi anak yg keracunan makanan MBG. Biarkan itu dikerjakan staf MBG. Anda tampaknya ingin menuai respek elektoral dari keruwetan program pemerintahan Anda ini ketimbang ikut bertanggungjawab. Itu agenda jahat lho. Sesekali jadilah berguna.
Dulu bangsa ini punya Wapres tapi kita benar-benar tidak tau apa yang dikerjakan oleh Wapres.
Bahkan cenderung kita tidak ambil pusing dengan eksistensi Wapres.
Semua orang sibuk dengan Presiden, apapun yang dikatakan dan dilakukan Presiden menjadi berita menarik bagi rakyat.
Sekarang, kelihatannya Wapres lebih sering dibicarakan, dikritik, hingga ada segerombolan orang sampai bersemangat masuk MK untuk tujuan mendiskualifikasi Wapres di atas alasan yang agak lucu-lugu dan sedikit menjengkelkan.
Apakah ini yang dinamakan demokrasi Pancasila, di mana sila Ke-empat justru berbunyi sebaliknya.
Mohon pencerahannya bang @ferrykoto ✍️
@DedynurPalakka@dennyindrayana jika nanti pun ditolak setidaknya fakta demi fakta terkuak, sama seperti putusan 90 meskipun barang itu goal, namun sepandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, tinggal tunggu waktu
@DedynurPalakka@dennyindrayana sbg warga saya bersyukur terdapat permohonan a quo, entah nnt diterima atau tidak oleh majelis, namun dalam 2 sidang terkini fakta terkuak betapa pekerjaan KPU dan Bawaslu sangat membagongkan, soal disengaja atau tidak, namun kenapa pencalonan Gibran penuh kejanggalan?
KPU: KAMI TIDAK VERIFIKASI SYARAT, KAMI ANGGAP BENAR.
"Apakah KPU datang ke Diknas untuk verifikasi surat keterangan yang dipakai Gibran untuk persyaratan pendidikan?"
"TIDAK DATANG"
"Tidak datang ya? Catat!"
"Karena tidak ada laporan"
"Bukan soal tidak ada laporan, kan harus verifikasi? KPU daerah aja datang untuk verifikasi ke mana-mana? Ke sekolah calon, ke dinas pendidikan kalau paket C?"
"Karena surat keterangan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, kami anggap benar."
"Itu kan anggapan? Kan harus verifikasi, dicek? Kalau begitu instrumen apa yang dipakai untuk verifikasi?"
"..."
BAWASLU:
"Biasanya kan Bawaslu bareng KPU untuk mengecek persyaratan?"
"Tidak ada informasi sama sekali. Kami hanya boleh masuk ruangan, tidak boleh membawa hape dan kamera."
"Siapa yang tidak memperbolehkan?"
"KPU"
Lah, kalau Badan PENGAWAS Pemilu saja tidak diberi izin KPU untuk mengawasi proses seleksi dan dokumen persyaratan para bakal calon peserta Pilpres 2024, lalu bagaimana?
Pantesan ada pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU yang meng-Gibran. Apakah ada oknum di KPU yang sebenarnya penyusup, sebenarnya Tim Sukses Gibran?
Bagaimana warganet? Kasih komentar ya?
@psi_id sah saja ketika masyarakat menilai ada yang janggal dari proses pencalonan, apakah arti politik stabil apabila masih terdapat proses yang diindikasikan terdapat kecurangan?