Saya dapat info bhw ada 17 calon Dubes asing yg sudah tiba di Jakarta tapi sampai sekarang masih MENUNGGU waktu utk memberikan surat kepercayaan kpd Presiden. Dari mereka ada yg sudah menunggu 8 bulan. Ada juga Dubes dari negara ASEAN yg menunggu 6 bulan. Karenanya, mereka belum bisa bekerja secara resmi.
Ini memberikan kesan buruk bagi negara2 sahabat yg mengirim Duta Besarnya ke ๐ฎ๐ฉ, apalagi Dubes ๐ฎ๐ฉ di luar negeri selalu dgn cepat menyerahkan surat kepercayaan kpd host country. Tanpa menyalahkan siapapun, Mohon masalah ini dapat segera dituntaskan Istana krn menyangkut reputasi diplomatik kita.
@tempodotco Kurang ajar bgt seorang pemimpin bilang โsaya kalah (suara) di Aceh & Sumbar tp saya bangunโ. Gini ya, lu ngotot 5x nyalon jd presiden, lu terpilih, ya lu bertanggungjawab atas SATU NEGARA. Itu uang yg dipake ya memang sudah HAK MASYARAKAT. Ingat ya itu bukan duit luuuu! Sial.
@tempodotco Pak @prabowo:
1. Anda belum jg move on dr pilpres.
2. MBG menggunakan uang negara, bkn uang pribadi, jd tdk perlu merasa jd pahlawan.
3. Anda senggol Aceh dan Sumbar, bukti Anda tdk iklas utk negara, anda cari pengakuan dr yg tdk memilih Anda, itu namanya dendam pak.๐คฆโโ๏ธ
โผ๏ธbanyak yang salah paham, terkait anak yang lahir diluar nikah,
bahwa ayah biologis nya tak wajib menafkahi karna nasab nya putus โผ๏ธ18+
nasab : hubungan legal-formal dalam term islam
ini pemahaman yang keliru/ tdk utuh ya..
teman2 bs cek ke ulama-ulama yang terakreditasi.
memang betul,
ada hadis berbunyi.
โุงููููููุฏู ููููููุฑูุงุดูุ ููููููุนูุงููุฑู ุงููุญูุฌูุฑู
โTerjemahan:
"Anak itu bagi (pemilik) tempat tidur (pernikahan yang sah), dan bagi pezina adalah batu (halangan/kerugian)."
๐Shahih Muslim: Nomor 1457
hadis ini merupakan pilar utama (firasah) yang digunakan para ulama,untuk menentukan kepada siapa seorang anak di nasab kan.
jadi saat ada bayi lahir, hasil kegiatan diluar nikah.
Pemimpin (ulul amri) ditempat tersebut. wajib mencari tau siapa bapaknya. Setelah dipastikan,
hasil ini disahkan secara formal.
kemudian ditetapkan ta'zir malm (hukuman finansial/ tanggung jawab) dr ayah biologis si calon anak/anak.
ooo iy, klo korban perkosaan beda aturan ya.
jadi kewajiban nafkah ke anak, tidak gugur. Karna ini melekat scr biologis. islam itu menganut prinsip al adl (menolak ketidakadilan).
hanya saja, beberapa ulama berpendapat bahwa pahala nafkah ayah biologis tdk akan dicatat sbg nafkah, wallhualam.
soal pahala diluar kewenangan kita. itu urusan menteri agama yang biasa urus pahala guru.
tafsir ini, juga didukung oleh MUI dan MK
๐ Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012:
Secara eksplisit menyebutkan bahwa ayah biologis dapat dikenai hukuman untuk mencukupi kebutuhan anak tersebut sebagai bentuk sanksi agar hak-hak anak terlindungi.
๐ Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010:
Menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya, yang mencakup kewajiban nafkah dan biaya pendidikan.
jadi jangan salah lagi ya !!!
tak peduli itu anak nikah tercatat, nikah sirih, atau diluar nikah. ayah biologis wajib menafkahi.
bila perlu carikan kerja, kayak pak jokowi nyariin kerja mas gibran.
๐น: Pasangan Kumpul Kebo (tidak untuk ditiru)