Lalu kemudian pada lembar-lembar pemikiran saya yang terlalu bodoh, saya menanamkan bahwa tidak ada kata pantas untuk saya yang bahkan belum bisa apa-apa untukmu yang punya segalanya.
@unmagnetism sedih bgt.. bayangin lo minta di tahan di penjara bukan karena lo melakukan kesalahan tp karena lo udah buntu bgt cari kerja susah, ga punya uang buat makan, dan gaada tempat tinggal. Bener” kayak terenyuh bgt baca nya:'))) sehat2 pejuang rupiah diluar sana.
Pekerja Kontrak (PKWT) :
Benefitnya apa?
- Berhak BPJS
- Berhak Upah Minimum
- Berhak Cuti tahunan
- Berhak THR
- Berhak Uang Kompensasi
Karyawan Tetap (PKWTT) :
Benefitnya apa?
- Berhak BPJS
- Berhak Upah Minimum
- Berhak Cuti tahunan
- Berhak THR
- Berhak Uang Kompensasi
- Berhak Uang Pisah
- Berhak Uang Penghargaan Masa kerja
- Berhak Uang Pesangon
Secara benefit kurang lebih sama tapi bedanya di kartap ada plus plusnya kayak uang pisah dan penghargaan masa kerja
“Kalo lu di PHK minta surat PHKnya aja, nanti klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa dapet bantuan pemerintah 60% dari gaji selama 6 bulan” - @menteripekerja
Ya, benar! Kalau punya jaring pengaman, kamu bisa manfaatin JKP untuk karyawan.
Menteri tbtb dicopot saat masih bekerja dan penggantinya dilantik di hari yg sama emang boleh? saya no comment.
Tapi kalo Pekerja dan perusahaan si pekerjanya tbtb di PHK di hari itu juga GA BOLEH YA GUYS!!
Karena perusahaan jika mem PHK pekerjanya itu perlu prosedur sesuai aturan ketenagakerjaan :
1. Alasan PHK tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan
2. Perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan PHK ke pekerjanya minimal 14 Hari sebelum tanggal PHK (tertulis)
3. Dalam masa 14 hari itu pekerja bisa menolak atau menerima PHK
4. Jika Pekerja menolak PHK menempuh mekanisme PPHI perselisihan PHK
5. Jika Pekerja menerima PHK berhak mendapatkan hak nya seperti (Pesangon, Uang pergantian hak dll)
Jadi kalo ada perusahaan PHK itu ga bisa langsung dihari yg sama harus ada prosedur yg sesuai agar PHKnya sah.
Dengan demikian, perbedaan utamanya terletak pada dasar berakhirnya hubungan kerja, yaitu PKWT berdasarkan jangka waktu berakhir karena jangka waktunya berakhir, sedangkan PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan berakhir karena pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai.
Ketentuan tersebut pada dasarnya membagi PKWT menjadi dua jenis :
1. PKWT berdasarkan jangka waktudan w.
2.PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu digunakan untuk pekerjaan yang hanya dilakukan sekali sampai selesai atau pekerjaan yang sifatnya sementara.
@fujikaize BENCI bgt sama atasan yg masih aja tiap org mau cuti ditanya-tanya dan dipersulit. sekali lagi. CUTI ITU HAK KARYAWAN. mau tu cuti dipake tidur seharian, main mandi bola, bengong. itu hak karyawan. kuno bgt deh atasannya gedeg gue
kiri : tiket domestik MALAYSIA
kanan : tiket domestik INDONESIA
serius nanya, kenapa ya tiket domestik indonesia bisa SEMAHAL ITU…?? padahal negara sebelah kita aja bisa murahin loh….. 😮💨