@DiscussingFilm First time ever skipping a Christopher Nolan film. When a story is deeply rooted in a specific culture, authenticity in casting matters. This one misses the mark for me.
@kesurupanbotol Yah gimana, seharusnya adaptasi yang berakar kuat pada budaya atau sejarah tertentu sebaiknya menggunakan pemeran yang secara visual dan etnis selaras dengan latar cerita.
Semalam nonton #Colony .
Yg menarik dari film ini ttg ide "kecerdasan kolektif". Ketika individu berhenti berpikir sendiri dan menjadi bagian dari satu kesadaran besar, apakah itu evolusi atau justru akhir dari kemanusiaan?
Intense & disturbing.
To be clear: The Devil Wears Prada > The Devil Wears Prada 2
Bukan soal nostalgia, ini soal standar. Yang dulu bikin benchmark.
Yang sekarang, yah begitu deh.
Guys, fakta baru soal kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur baru saja keluar dan ini jauh lebih mengejutkan dari yang gue bayangkan sebelumnya.
Sopir taksi Green SM yang mobilnya mogok di perlintasan rel malam itu baru kerja 3 hari.
Tiga hari.
Dan sebelum tiga hari itu dia hanya dilatih satu hari.
Apa yang terjadi dalam satu hari pelatihan itu:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap langsung isi pelatihan itu. Bukan pelatihan mengemudi yang komprehensif. Bukan simulasi darurat.
Bukan prosedur menghadapi situasi kritis.
Isinya: cara menyalakan dan mematikan mobil.
Cara pakai lampu sein.
Cara parkir.
Itu saja.
Satu hari.
Cara nyalain mobil.
Cara matiin mobil.
Cara parkir.
Lalu tiga hari kemudian dia mengemudikan taksi berbasis listrik asal Vietnam itu melewati perlintasan kereta aktif di salah satu titik tersibuk di Bekasi. Mobilnya mogok di atas rel. Dan 14 orang mati.
Kenapa ini bukan hanya soal satu sopir ini soal sistem yang gagal:
Green SM adalah perusahaan taksi online asal Vietnam yang beroperasi di Indonesia.
Armadanya menggunakan kendaraan listrik yang sistem kelistrikan dan fitur-fiturnya berbeda secara fundamental dari kendaraan konvensional.
Kendaraan listrik punya karakteristik yang perlu waktu untuk dipelajari termasuk bagaimana bereaksi di kondisi tertentu, bagaimana sistem keamanannya bekerja, dan apa yang harus dilakukan ketika kendaraan bermasalah di situasi darurat.
Satu hari pelatihan cara nyalain, cara matiin, cara parkir untuk mengemudikan kendaraan jenis baru di jalanan kota besar adalah sesuatu yang seharusnya tidak pernah diizinkan terjadi.
Dan ini bukan hanya soal Green SM.
Polisi sekarang sedang menyelidiki sistem perekrutan dan standar operasional perusahaan taksi online terkait secara keseluruhan.
Pertanyaannya: apakah ini kelalaian satu perusahaan atau ini cerminan dari lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap industri ride-hailing secara nasional?
Pertanyaan yang harus dijawab dan ini yang paling mendesak:
Satu — apakah regulator transportasi Indonesia punya standar minimum pelatihan yang jelas dan terukur untuk pengemudi taksi online?
Bukan hanya syarat SIM tapi berapa jam pelatihan minimum, materi apa yang wajib dicakup, siapa yang mengaudit?
Dua — apakah ada mekanisme verifikasi bahwa standar itu benar-benar dijalankan oleh perusahaan? Atau ini hanya syarat di atas kertas yang tidak pernah dicek?
Tiga — Green SM adalah perusahaan asal Vietnam yang beroperasi di Indonesia.
Apakah ada proses verifikasi bahwa standar operasional mereka memenuhi regulasi Indonesia atau mereka bisa masuk dan beroperasi dengan membawa standar dari negara asal yang belum tentu sesuai?
Empat — kendaraan listrik dengan sistem dan teknologi yang berbeda dari kendaraan konvensional apakah ada regulasi khusus untuk pelatihan pengemudinya?
Atau regulasi kita masih menggunakan framework lama yang dibuat untuk kendaraan berbahan bakar konvensional?
Soal sopir dan ini yang perlu diperlakukan dengan adil:
Polisi menegaskan status sopir saat ini masih sebagai saksi bukan tersangka.
Penyidik masih mendalami berbagai keterangan dan alat bukti sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Dan menurut gue ini penting untuk dijaga.
Sopir ini adalah korban dari sistem yang gagal sama seperti 14 orang yang meninggal malam itu adalah korban dari sistem yang gagal.
Dia diberi pelatihan satu hari untuk mengemudikan kendaraan yang tidak dia kenal sepenuhnya.
Dia dilempar ke jalanan kota besar tiga hari kemudian.
Ketika mobilnya bermasalah di situasi yang tidak pernah disimulasikan dalam pelatihannya tidak ada yang mengajarinya harus berbuat apa.
Tanggung jawab moral yang paling besar ada pada perusahaan yang merekrut tanpa standar yang memadai dan pada regulator yang membiarkan ini terjadi.
Konteks yang lebih besar dan ini yang tidak boleh dilupakan:
Kita sudah bahas sebelumnya tentang perlintasan sebidang yang tidak dijaga, sinyal yang gagal bekerja, infrastruktur kereta yang puluhan tahun tidak diperbaiki menyeluruh.
Rp4 triliun yang baru diumumkan Prabowo setelah 14 orang mati.
Dan sekarang kita tahu ada lapisan masalah lain: perusahaan transportasi yang beroperasi dengan standar pelatihan yang tidak memadai satu hari untuk menyalakan dan mematikan mobil yang kemudian melepas pengemudinya ke jalanan tanpa bekal yang cukup untuk menghadapi situasi darurat.
Ini bukan satu kegagalan.
Ini adalah rangkaian kegagalan sistemik yang bertemu di satu titik malam 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur.
Perlintasan yang tidak aman.
Sinyal yang gagal.
Taksi yang mogok.
Pengemudi yang tidak siap.
Empat faktor yang masing-masing bisa dicegah dan keempatnya tidak dicegah.
Apa yang perlu terjadi sekarang:
Pertama — investigasi terhadap Green SM harus tuntas dan hasilnya dipublikasikan. Bukan hanya soal malam itu tapi soal seluruh standar operasional, rekrutmen, dan pelatihan mereka.
Kedua — Kemenhub harus segera audit standar pelatihan minimum seluruh perusahaan ride-hailing yang beroperasi di Indonesia. Kalau tidak ada standar minimum yang tegas dan terverifikasi ini akan terjadi lagi.
Ketiga — kendaraan listrik sebagai armada transportasi publik perlu regulasi pelatihan khusus yang berbeda dari kendaraan konvensional. Teknologinya berbeda. Pelatihannya harus berbeda.
Keempat — izin operasional perusahaan transportasi asing yang beroperasi di Indonesia harus disertai verifikasi ketat bahwa standar mereka sesuai regulasi Indonesia bukan sekadar syarat administrasi di atas kertas.
Satu hari pelatihan.
Tiga hari kerja.
Empat belas orang mati.
Sopir itu tidak lahir dengan niat membahayakan siapapun.
Dia adalah seseorang yang mencari nafkah yang kemudian dilempar ke situasi yang sistem tidak pernah mempersiapkannya untuk menghadapi.
Yang harus bertanggung jawab adalah mereka yang membangun sistem itu yang memutuskan bahwa satu hari pelatihan cukup, bahwa tiga hari sudah siap jalan, bahwa tidak perlu simulasi darurat, bahwa tidak perlu standar yang lebih ketat.
Dan pertanyaan yang harus dijawab regulator adalah: sudah berapa lama ini berlangsung di seluruh industri bukan hanya di Green SM?
Guys, ini gilaa sihh
Suster Natalia.
Perempuan yang tidak menikah.
Tidak punya harta pribadi.
Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri
tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya.
bahkan dia bilang
ke teman dia yang suster juga
dia akan masuk penjara.
dia cerita
Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu,
saya selalu katakan:
mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung.
Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya.
Kronologi yang perlu semua orang pahami:
Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah.
Umat menabung perak demi perak.
Untuk sekolah anak.
Untuk biaya sakit.
Untuk masa depan.
Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota.
Di 2019 Andi Hakim Febriansyah
Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara
mendatangi pengurus CU.
Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment
dengan bunga 8% per tahun.
Lebih tinggi dari deposito biasa.
Pengurus percaya.
Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015?
Tujuh tahun berjalan.
Bunga masuk rutin setiap bulan.
Tidak ada masalah.
Sampai Desember 2025 dan semuanya mulai runtuh:
CU mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk pinjaman ke anggota.
Bertahap minta Rp2 miliar dulu.
Januari 2026 tidak cair.
Februari 2026 tidak cair.
5 Februari Suster Natalia panggil Andi.
Andi bilang besok.
Besok tidak cair.
Andi minta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster menyerahkan semuanya karena percaya.
Sore hari Andi sudah di jalan ke Medan katanya cuti.
Lalu 23 Februari bukan Andi yang datang.
Tapi kepala kas baru.
Dengan kalimat yang mengubah segalanya:
Per hari ini saudara Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai BNI lagi.
Dan produk yang ditawarkan itu bukan produk BNI.
Suster Natalia pingsan lima menit.
Yang lebih ngeri dari hilangnya uang itu:
Bilyet deposito yang dipegang Andi dibakar. Sengaja. Supaya tidak ada barang bukti.
Tapi Andi salah hitung.
Satu bilyet tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak ada di tempat saat pengambilan.
Satu bilyet itu yang menjadi bukti bahwa semua ini nyata.
Andi sudah menyiapkan skenario dari jauh hari. Tanggal 23 Februari itu hari yang sama dia ambil semua bilyet dia sudah mengajukan pengunduran diri. Dan dua hari kemudian dia terbang ke luar negeri bersama istrinya lewat Bali ke Australia, lalu ke New Zealand.
Sambil cuti dia masih angkat telepon Suster Natalia. Masih bilang "aman, Suster."
Masih janjikan pencairan.
Setelah red notice diterbitkan oleh Interpol dan Australian Federal Police Andi kembali ke Indonesia 30 Maret 2026 dan ditangkap di Kualanamu.
Di dalam pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya.
Uangnya?
Dipakai untuk sport center, kafe, mini zoo, tanah, dan berbagai aset yang kini sedang dilacak dalam proses TPPU.
Dan sekarang masuk ke bagian yang paling mengkhawatirkan:
BNI melakukan verifikasi internal sendiri.
Tanpa transparansi.
Tanpa melibatkan korban dalam proses.
Hasilnya: BNI bersedia mengganti Rp7 miliar.
Dari Rp28 miliar lebih.
Dan pada 26 Maret 2026 tanpa persetujuan CU-PAN BNI mentransfer Rp7 miliar itu ke rekening korban secara sepihak.
Seolah dengan mentransfer itu kasus selesai.
Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras.
Karena:
Berdasarkan prinsip Vicarious Liability perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya.
Andi beroperasi dengan ID card BNI, jabatan BNI, fasilitas pick-up service BNI, dan atas nama BNI selama tujuh tahun.
Ini bukan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh orang yang bekerja di BNI. Ini tindakan yang bisa terjadi karena dia adalah BNI di mata korban.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 juga menegaskan: pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya.
Tidak ada klausul kecuali kalau pegawainya nakal.
Dan respons BNI yang paling menyakitkan menurut korban:
Enam kali mediasi.
Satu kali aksi damai.
Sepanjang itu tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang mengucapkan kata "maaf" atau kami prihatin kepada korban.
Yang datang dari pihak BNI hanya satu permintaan berulang: Berikan kami bukti pendukung.
Padahal semua data transaksi ada di sistem BNI sendiri.
Semua perpindahan uang dari kas lancar ke rekening Andi tercatat di rekening koran BNI.
Bukan di tangan korban.
Baru Wakil Menteri BUMN yang mengundang korban dan itulah pertama kalinya ada pejabat yang mengucapkan kata permohonan maaf dan rasa prihatin.
Satu hal yang tidak bisa diabaikan:
Suster Natalia sekarang punya utang pribadi ke beberapa orang.
Karena ada anggota CU yang butuh uang untuk berobat yang tidak bisa dia biarkan meninggal di rumah sakit sementara dana CU tidak bisa diakses.
Dia yang tidak punya harta pribadi meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umatnya.
"Saya tidak bisa biarkan umat meninggal di rumah sakit, Pak."
BNI adalah bank BUMN.
Bank milik negara.
Diawasi oleh OJK.
Dijamin kepercayaannya oleh nama negara Indonesia.
Dan di bawah namanya selama tujuh tahun seorang kepala kas menjalankan skema penipuan yang menyedot uang 1.900 jiwa umat gereja yang menabung perak demi perak untuk masa depan anak-anak mereka.
BNI tidak bisa menyebut ini hanya masalah oknum lalu cuci tangan dengan transfer Rp7 miliar yang tidak transparan prosesnya.
Karena korban bukan menyimpan uang kepada Andi Hakim.
Korban menyimpan uang kepada BNI.
Dan BNI harus mengembalikannya penuh tanpa pengecualian.
Kalau tidak ini bukan hanya kasus kriminal biasa.
Ini adalah konfirmasi bahwa di negeri ini orang miskin yang menabung untuk masa depan anaknya bisa kehilangan segalanya karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan hal ini terjadi selama tujuh tahun.
Guys, ada kasus yang menurut gue harus lebih banyak disorot dan ini bukan kasus kecil.
Rp28 miliar dana umat dikumpulkan selama 40 tahun raib.
Pelakunya mantan kepala cabang bank BUMN sendiri.
Kasusnya:
Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara menjadi korban penggelapan dana sebesar Rp28 miliar oleh mantan kepala cabang BNI bernama Andi Hakim Febriansyah.
Uang itu bukan uang biasa.
Itu dana yang dikumpulkan umat selama 40 tahun untuk pembangunan gereja, kebutuhan kesehatan, dan pendidikan jemaat.
Empat dekade tabungan kolektif.
Habis dalam satu pengkhianatan.
Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya penggelapannya:
Bendahara gereja menyampaikan sesuatu yang menurut gue adalah inti dari seluruh masalah ini:
Deposito berjangka yang resmi bisa dicairkan tanpa tanda tangan saya, tanpa kehadiran saya, tanpa berhadapan dengan teller.
Lalu di mana pengawasan BNI?
Ini bukan pertanyaan retorika.
Ini pertanyaan teknis yang serius.
Dalam sistem perbankan yang sehat pencairan deposito berjangka membutuhkan verifikasi ketat.
Ada prosedur.
Ada tanda tangan.
Ada konfirmasi kehadiran.
Kalau semua itu bisa dilewati oleh seorang kepala cabang itu bukan hanya soal oknum.
Itu soal lubang sistemik dalam pengawasan internal bank.
Dan respons bank yang dikritisi:
Paroki Aek Nabara menyatakan BNI kurang kooperatif dalam menangani kasus ini.
Pihak gereja bahkan harus datang ke bank dan meminta pertanggungjawaban secara langsung setelah kasus ini sudah jelas melibatkan pegawai bank yang datang atas nama BNI, bukan atas nama pribadi.
AHF adalah wajah BNI bukan AHF sebagai pribadi. Karena itulah kami percaya.
Dan ini adalah poin hukum yang sangat kuat. Ketika seseorang datang dalam kapasitas jabatannya sebagai kepala cabang bank BUMN kepercayaan yang diberikan bukan kepada individu itu. Kepercayaan diberikan kepada institusi yang dia wakili.
Kalau institusinya kemudian cuci tangan dengan mengatakan itu oknum itu adalah respons yang tidak adil dan tidak bertanggung jawab.
Ini bukan pertama kalinya:
Kasus penggelapan oleh oknum pegawai bank BUMN bukan fenomena baru di Indonesia.
Dan polanya hampir selalu sama: pelaku adalah orang dalam yang dipercaya, korban adalah nasabah yang percaya pada nama besar institusinya, dan respons institusi hampir selalu lambat dan defensif.
Yang berbeda dari kasus ini adalah skalanya Rp28 miliar dari komunitas yang mengumpulkan uang selama 40 tahun dan korbannya adalah umat yang mempercayakan tabungan hidup mereka kepada bank negara.
Yang perlu dituntut secara konkret:
Satu BNI harus menjelaskan secara transparan bagaimana deposito berjangka bisa dicairkan tanpa prosedur verifikasi yang seharusnya berjalan.
Dua Kalau ada lubang sistemik dalam pengawasan internal itu bukan hanya tanggung jawab pelaku. Itu tanggung jawab manajemen dan sistem audit internal bank.
Tiga Korban berhak mendapat kompensasi dari institusi bukan hanya menunggu proses pidana terhadap individu pelaku yang mungkin butuh bertahun-tahun.
Empat OJK sebagai regulator perbankan perlu memberikan penjelasan publik apakah ada kelalaian pengawasan dari sisi regulasi.
Kalau bank BUMN tidak bisa bertanggung jawab atas tindakan pegawainya yang beroperasi atas nama bank lalu untuk apa ada bank negara?
Nemu kata-kata cakep di instagram
Katanya :
"Tubuhmu yang kau ajak berjuang setiap hari, tidak pantas untuk disia-siakan orang lain.
Jadi, pilihlah manusia yang memilihmu".
ketika orang tulus kehilangan pasangannya hal yg akan dilakukan adalah; dia akan banyak habisin waktu untuk nenangin dirinya sendiri, bahkan untuk orang baru pun dia kesulitan membuka hatinya lagi, karena bagi orang tulus, kehilangan pasangan sama seperti kehilangan jati diri.