JANGAN LUPAKAN PAPUA
HUTANNYA JUGA TERBAKAR
Sementara kamera nasional tertuju ke Kalimantan dan Sumatera, hutan Papua juga menyala.
13 September 2026, api di Kelurahan Seringgu, Merauke, hampir masuk permukiman.
Warga panik. Damkar dan BPBD berhasil padamkan — tapi ini cuma satu titik dari gelombang yang sudah berlangsung berbulan-bulan.
Dari Agustus sampai awal September, satelit mencatat ribuan hotspot di Tanah Papua. Papua Selatan sempat memimpin jumlah titik panas nasional.
Banyak yang muncul di kawasan konsesi dan proyek food estate.
Di Biak, asap mengepung kota. Sekolah libur. Anak-anak dan orang tua sesak napas.
Di Teluk Bintuni, kantor distrik hangus.
Di Raja Ampat dan Kokoda, ratusan hektare lahan dan kebun sagu terbakar.
Data ISPA resmi belum menghitung Papua. Bukan karena udaranya bersih — melainkan karena liputannya minim.
Hutan Papua bukan cadangan kosong. Itu rumah, apotek, dan lumbung masyarakat adat.
Tolong suarakan juga yang ada di Papua.
#PrayForPapua
BMKG Peringatkan Gempa Megathrust Selat Sunda 8,9 Magnitudo dengan Potensi Tsunami
wilayah terdampak :
•Banten (paling parah) : Pandeglang, Serang, Cilegon, Lebak
•Lampung : lampung selatan, pesisir barat & lampung barat, teluk semangka & teluk lampung
•Jakarta : terparah di jakarta utara
•Jawa Barat : sukabumi, Cianjur, Bogor
Dalam Aksi Doa Tolak Bala Gugat Racun Negara, Jumat (11/9/2026), Annette Mau dari MGB Watch menyoroti temuan bakteri E. coli dan kontaminasi fekal dalam rantang yang dikonsumsi anak-anak. Ia juga mengkritik Kepala BGN yang dinilainya lebih banyak menjual “gimik” daripada menyelesaikan persoalan.
Annette meminta jurnalis tidak menyebut kasus tersebut sebagai “keracunan”, melainkan “diracuni negara”, “diracuni MBG”, dan “diracuni BGN”. Ia juga menyebut nama Sudaryono serta mempertanyakan sampai kapan kasus seperti yang dialami Febiola Br Purba dan Krismas akan kembali terjadi.
#MBG #Watchdoc
Kritik terhadap carut-marut proyek MBG juga datang dari perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Melalui lensa Ajaran Sosial Gereja (ASG) Katolik, Romo Frans Kristi Adi @kristiadiprasetya menegaskan bahwa keselamatan fisik dan martabat manusia adalah harga mati yang tidak boleh ditawar oleh ambisi politik maupun efisiensi birokrasi.
Hal tersebut disampaikan Romo Kristi dalam aksi “Doa Tolak Bala Gugat Racun Negara” bersama koalisi masyarakat sipil MBG Watch di depan gedung Badan Gizi Nasional (Jumat, 11/09/2026).
Temen-temen yang ada di Jawa, mari bantu amplifikasi postingan krisis BBM, air dan listrik yang terjadi di luar Jawa. Di negara yang kebijakannya selalu Jawa sentris membuat kita yang hidup di Jawa punya banyak privilese termasuk suara kita yang lebih terdengar di media dibanding temen-temen di luar Jawa.
SPEAK LAUDER PAK USTADZ ADI HIDAYAT😭😭
"Perilaku elit yang menggunakan relasi kuasa untuk memperkaya diri menggunakan instrumen kenegaraan, menyebabkan NEGARA RUSAK dan menghantarkan KEHANCURAN dan KEBINASAAN!!!"
Peringatan dan pengingat keras dari Ustadz Adi Hidayat soal prilaku elit yang sama sekali tidak berpihak kepada rakyat, tapi malah ke oligarki yang hanya memuaskan hawa nafsu perutnya, maka akan menghancurkan negara tersebut.
Naudzubillah
Guys, ada yang baru terjadi di Mahkamah Konstitusi hari ini dan ini adalah salah satu pernyataan paling berani dan paling jujur yang pernah diucapkan di depan sidang resmi oleh seorang akademisi hukum Indonesia.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Profesor Zainal Arifin, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.
Dan di tengah sidang itu dia melontarkan satu kalimat yang menurut gua harus didengar oleh setiap orang Indonesia.
Sebodoh apakah kita membiarkan tidak menyelesaikan pekerjaan rumah itu?
Dia tidak berbasa-basi.
Dia tidak pakai kalimat diplomatik yang biasa dipakai akademisi waktu bicara di forum resmi.
Dia tanya langsung sebodoh apakah kita?
Dan untuk memahami kenapa kalimat itu sangat penting, kita perlu paham dulu apa masalahnya.
Undang-Undang Peradilan Militer yang sekarang berlaku dibuat di tahun 1997 di era Orde Baru, di zaman ketika militer punya privilege yang sangat kuat dan hampir tidak bisa disentuh oleh hukum sipil.
Waktu itu masuk akal dalam tanda kutip karena memang sistemnya didesain untuk melindungi militer dari akuntabilitas publik yang sesungguhnya.
Tapi kemudian reformasi 1998 datang.
Konstitusi diubah.
TAP MPR tahun 2000 sudah tegas bilang anggota TNI yang melanggar hukum pidana umum harus diadili di pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
Undang-Undang TNI tahun 2004 sudah mengatur hal yang sama di pasal 65.
Semua landasan hukumnya sudah berubah total 180 derajat berbeda dari politik hukum Orde Baru yang jadi fondasi UU Peradilan Militer 1997.
Tapi undang-undangnya tidak pernah diubah. Selama hampir 30 tahun.
Dan ini yang paling mengejutkan bukan karena tidak ada yang tahu masalahnya.
Jimly Asshiddiqie sudah menulis soal ini tahun 2008.
Fajrul Falaakh tahun 2012.
Berbagai ahli hukum sudah berulang kali mengingatkan.
Dan setiap kali ada pertanyaan kenapa belum diubah jawabannya selalu sama, direproduksi terus-menerus dari tahun 2016, 2017, 2018 sampai sekarang.
Ada pasal 74 yang bilang tetap berlaku sampai ada undang-undang baru.
Pasal 74 ini dijadikan alasan pembenaran selama hampir dua dekade untuk tidak mengubah apapun.
Dan inilah yang membuat Zainal Arifin tidak bisa menahan diri.
Dia bilang masalahnya bukan inability bukan ketidakmampuan.
Indonesia punya akademisi hukum terbaik.
Punya DPR.
Punya pemerintah.
Punya semua sumber daya untuk menyelesaikan ini.
Masalahnya adalah unwillingness.
Ketidakmauan.
Implikasinya sangat konkret dan sangat menyentuh orang biasa.
Ketika anggota militer melakukan tindak pidana terhadap warga sipil kasus kekerasan, kasus pembunuhan, kasus apapun mereka diadili di pengadilan militer yang hakimnya juga militer, yang prosesnya tidak sepenuhnya terbuka, dan yang hasilnya sering kali membuat keluarga korban tidak pernah benar-benar mendapat keadilan yang setara dengan yang mereka dapatkan seandainya kasusnya diadili di pengadilan umum.
Ini bukan teori.
Ini sudah terjadi berulang kali.
Dan korbannya selalu yang paling tidak punya kuasa untuk melawan.
Zainal Arifin menutup kesaksiannya dengan melempar bola panas langsung ke Mahkamah Konstitusi.
Dia bilang ini adalah tantangan besar buat MK apakah mereka mau jadi institusi yang mendorong selesainya pekerjaan rumah yang sudah dibiarkan mengambang hampir 20 tahun dan sudah mereproduksi ketidakadilan secara berulang-ulang?
Intinya guys ada undang-undang yang sudah jelas ketinggalan zaman, sudah jelas berseberangan dengan konstitusi yang berlaku, sudah jelas merugikan korban sipil, dan sudah jelas diketahui oleh semua pihak yang berwenang.
Tapi tidak ada yang mau menyentuhnya.
Bukan karena tidak bisa.
Tapi karena ada yang diuntungkan oleh situasi yang dibiarkan mengambang itu.
Dan Profesor Zainal Arifin hari ini di depan Mahkamah Konstitusi punya keberanian untuk menyebut itu dengan nama yang sebenarnya.
Ibu Connie Rakahudini Bakrie, menyurati Pak Presiden:
“Yth Pak Presiden Mohon maklum ini urgent matters, tolong dibaca selama di pesawat atau saat jalan2 di Perancis dan segera tlp Menhan dan Menlu. Terima kasih yaa...”
Gerakan baru di Internasional "Jika Indonesia ttp menormalisasi Israel maka dunia layak mengecam Indonesia".
Emang bangzad banget si Wowo yg ngga punya empati dan rasa malu.
Minimal pembisiknya kasih masukan yg sehat buay Wowo Sugiono.
Berikut rincian realisasi pengadaan jasa EO yang dilakukan BGN.
1. Milli Kita Bersama (nilai kontrak Rp 446.035.649)
2. Erawan Prakasa Utama (nilai kontrak Rp 1.075.148.775)
3. Milli Kita Bersama (nilai kontrak Rp 426.647.038)
4. Anugrah Wizardhi Convex (nilai kontrak Rp 2.691.768.315)
5. Renjana Media Indonesia (nilai kontrak Rp 1.067.681.250)
6. Renjana Media Indonesia (nilai kontrak Rp 1.012.933.708)
7. Azka Jaya Pratama (nilai kontrak Rp 419.015.441)
8. Anugrah Duta Promosindo (nilai kontrak Rp 11.072.879.037)
9. Citra Solusi Konvensindo (nilai kontrak Rp 871.350.000)
10. Raja Idea Kreatif (nilai kontrak Rp 12.576.438.473)
11. Anugrah Wizardhi Convex (nilai kontrak Rp 1.515.437.823)
12. Raja Idea Kreatif (nilai kontrak Rp 1.593.618.536)
13. Anugrah Duta Promosindo (nilai kontrak Rp 3.110.265.371)
14. Anugrah Duta Promosindo (nilai kontrak Rp 2.310.487.200)
15. Mokhsa Karsa Ganendra (nilai kontrak Rp 626.964.429)
16. Citra Solusi Konvensindo (nilai kontrak Rp 4.010.217.047)
17. Citra Solusi Konvensindo (nilai kontrak Rp 1.153.290.000)
18. Pojok Celebes Mandiri (nilai kontrak Rp 15.416.365.703)
19. Falah Eka Cahya (nilai kontrak Rp 16.590.000.000)
20. Anugrah Wizardhi Convex (nilai kontrak Rp 4.597.322.631)
21. Raja Idea Kreatif (nilai kontrak Rp 1.407.462.518)
22. Renjana Media Indonesia (nilai kontrak Rp 469.242.788)
23. Anugrah Duta Promosindo (nilai kontrak Rp 931.640.760)
24. Erawan Prakasa Utama (nilai kontrak Rp 1.660.725.488)
25. Senawangi Citra Imaji (nilai kontrak Rp 391.376.160)
26. Mokhsa Karsa Ganendra (nilai kontrak Rp 695.372.938)
27. Renjana Media Indonesia (nilai kontrak Rp 5.257.989.248)
28. Maria Utara Jaya (nilai kontrak Rp 18.472.000.000)
29. Kredo Aum (nilai kontrak Rp 1.339.310.500)
30. Greenlite Kreasi Abadi (nilai kontrak Rp 465.554.555)
31. Gloria Abdi Cendana (nilai kontrak Rp 242.000.000)