Hakim sudah memutus. Tapi bagaimana kalau keadaan yang sebenarnya beda dari yang ia putuskan?
Menurut syariat, anak itu ikut suami yang sah, kecuali dinafikan lewat li'an, sumpah saling melaknat. Hakim memutus begitu.
Kata as-Suhaili, kalau anak itu besar dan tahu keadaannya tidak seperti yang diputus hakim, putusan tadi tidak bikin halal buat dia apa yang Allah haramkan: memakan harta orang itu, dan melihat aurat.
Sandarannya sabda Nabi: aku ini cuma manusia, kalian bawa sengketa kalian ke aku, dan boleh jadi salah satu kalian lebih pandai menyusun alasannya, lalu aku memutus menurut yang aku dengar.
Siapa yang kuputuskan menang atas hak saudaranya, jangan dia ambil, karena aku cuma memotongkan sepotong api neraka buat dia.
Sumber: al-Raudh al-Unuf
"Mengapa banyak laki - laki tertipu pesona wanita di sosial media?"
Fayadh binNajiih bertutur :
"Ketika laki - laki telah dikuasai oleh nafsu syahwat, maka hilanglah 2/3 (dua pertiga) akalnya sehingga ia tidak bisa berpikir dengan jernih"
Referensi :
Ihya Ulumuddin Juz 2
قيل لرجل : كيف أنت ودينك ؟
فقال : تمزقه المعاصي و أرقعه بالإستغفار.
Seorang pernah ditanya bagaimana kabarmu dan agamamu? lalu ia menjawab : “Dicabik-cabik oleh maksiat, dan aku menjahitnya dengan istighfar..”
“لاَ تَبْكُوْا عَلَى الدِّيْنِ إِذَا وَلِيَهُ أَهْلُهُ، وَلكِنْ ابْكُوْا عَلَيْهِ إِذَا وَلِيَهُ غَيْرُ أَهْلِهِ”.
“Jangan tangisi (urusan) agama ini jika dikendalikan oleh ahlinya, tetapi tangisilah agama ini apabila ia dikendalikan oleh orang yang bukan ahlinya”.
Altrjkt!
Single mom 3x. here.
I'm not looking for perfection, just a genuine friend who’s okay with my situation and wants to build a nice friendship.
If that sounds like you, feel free to say hi. No pressure — pure friendship first!