I use 90% the app for gofood only. soal rating diri sendiri nga paham, kalo kasih rate ke driver sangat hampir nga pernah, kalo tips sering bgt ngasih dan minimal 30k pasti. ada yang bisa kasih insight soal ini?
Seorang pria bernama I Putu Eka Mahendra (36) menganiaya dua pedagang warung makan lalapan di Desa Lembongan, Nusa Penida, Klungkung, Bali, pada Minggu (20/7) pukul 01.00 WITA. Kedua korban adalah Hendra Setiawan (25) dan Muhammad Khabibullah (26). Aksi kekerasan ini viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, menjelaskan bahwa pelaku marah karena permintaan isi ulang pulsa listriknya ditolak. Padahal, korban hanya berjualan lalapan dan tidak melayani jasa top up.
“Motif penganiayaan pelaku minta top up saldo listrik sementara korban tidak melayani jasa top up saldo dan profesi dagang lalapan bukan counter pulsa,” ujar AKP Agus, Selasa (22/7).
Pelaku sempat datang bersama seorang perempuan ke warung lalapan milik korban. Setelah ditolak, ia menampar Hendra berulang kali dan melemparkan botol kaca ke meja warung. Tak berhenti di situ, pelaku juga menjambak rambut Muhammad dan membenturkan kepalanya ke meja rombong lalapan.
Kedua korban merasa terancam dan langsung melapor ke Polres Klungkung. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya dan menahannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
📸: Dok. Instagram @/polsek_nusa_penida, Polres Klungkung, Polsek Nusa Penida.
Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik https://t.co/LTFgN0m78w di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu.
#newsupdate #update #news #videonews #pedagang #pelaku #warung #nusapenida #polsek #polres #infobali #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
Hukumnya kemungkinan besar bukan riba. Transaksi ini adalah pertukaran tunai koin senilai 1000 IDR dengan bonus mie gratis, bukan pinjaman atau pertukaran barang sejenis yang tidak setara, sehingga tidak termasuk riba al-nasiah atau riba al-fadl. Bonus promosi seperti ini umumnya diperbolehkan dalam keuangan Islam selama tidak melibatkan bunga atau eksploitasi. Namun, interpretasi bisa bervariasi, dan untuk kepastian, konsultasi dengan ulama setempat disarankanHukumnya kemungkinan besar bukan riba. Transaksi ini adalah pertukaran tunai koin senilai 1000 IDR dengan bonus mie gratis, bukan pinjaman atau pertukaran barang sejenis yang tidak setara, sehingga tidak termasuk riba al-nasiah atau riba al-fadl. Bonus promosi seperti ini umumnya diperbolehkan dalam keuangan Islam selama tidak melibatkan bunga atau eksploitasi. Namun, interpretasi bisa bervariasi, dan untuk kepastian, konsultasi dengan ulama setempat disarankanHukumnya kemungkinan besar bukan riba. Transaksi ini adalah pertukaran tunai koin senilai 1000 IDR dengan bonus mie gratis, bukan pinjaman atau pertukaran barang sejenis yang tidak setara, sehingga tidak termasuk riba al-nasiah atau riba al-fadl. Bonus promosi seperti ini umumnya diperbolehkan dalam keuangan Islam selama tidak melibatkan bunga atau eksploitasi. Namun, interpretasi bisa bervariasi, dan untuk kepastian, konsultasi dengan ulama setempat disarankan.