di Rencana Kebutuhan Impor Alat Angkutan, tolong bantuannya apakah benar seperti itu ? karena kami selalu input di Rencana Kebutuhan Perolehan Alat Angkutan Tertentu
@kring_pajak saya mau menanyakan, saya membeli kapal di Batam, kemudian saya membuat SKTD dan mengisi Rencana Kebutuhan Perolehan Alat Angkutan Tertentu. Tetapi Vendor tidak setuju kami input nama kapalnya di Rencana Kebutuhan Perolehan Alat Angkutan Tertentu, mereka minta diisi
@kring_pajak Untuk mengkreditkan Bukti Potong PPh 23 dilihat dari Masa Pajak atau dari Tanggal Bukti Potong Tanda Tangan ? agar bisa dikreditkan di Tahun 2024
@kring_pajak Jika kami pengajuan PKP, yang disurvei nanti berdasarkan alamat akta atau surat keterangan domisili dari Virtual Office ?, karena alamat dari akta sebagai pinjam pakai.
@kring_pajak Aktivasi WP NE tidak berhasil, saya mau lapor tahun 2022 di bawah PTKP padahal status profil DJP Online Aktif, tetapi 2021 di atas PTKP kenapa ya ka ?
@kring_pajak ada perusahaan menyewakan kapalnya dengan menggunakan SKTD tetapi belum ada 5 tahun kapal tersebut dijual ditahun ke 4, bagaimana kapal tersebut ketika masa disewakan sebelumnya apakah terkena PPN juga ?
@kring_pajak saya mau menanyakan kenapa tidak bisa membuat SKTD Tahun 2025? dengan notif SKTDNW008: Proses Gagal. Realisasi RKIP untuk NPWP Pusat dan/atau NPWP Cabang belum disampaikan. Sedangkan kami sdh realisasi thn 2024 FORM-02000005/BPS/KPP.050603/2025
@kring_pajak RKIP yg kmi maksud terkait RKIP penyerahan, dimna kami Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional yaitu Kapal Tunda dan Kapal Tongkang. Kami membeli kapal second & bgaimna cra melakukan perubahan RKIP? kemudian apabila kita ingin menjual kapal apakah harus dihapus juga dlm laporan RKIP?
@kring_pajak jika kita tahun ini masih WP Badan UMKM Non PKP tetapi akan terbit invoice DP 50% sehingga tidak ada PPN nya dan akan PKP tahun depan. Bagaimana ya solusinya ?