Baca selengkapnya: https://t.co/2kUajEy844
Dalam kunjungan ke NTT, Wapres Gibran Rakabuming Raka menilai program MBG akan lebih tepat sasaran jika difokuskan di daerah 3T.
~MS #Gibran#daerah3T#MBG
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan RUU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan strategis non-operasional di lingkungan Polri. Menurut Pigai, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari agenda reformasi kepolisian sekaligus memperkuat prinsip supremasi sipil, profesionalisme, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Ia menilai perubahan regulasi dapat dimanfaatkan untuk memperluas keterlibatan tenaga profesional dari luar institusi kepolisian pada posisi-posisi yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional penegakan hukum.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Pigai menjelaskan, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan dengan fungsi utama kepolisian seperti pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, maupun kegiatan operasional lainnya. Sebaliknya, peluang tersebut ditujukan untuk jabatan-jabatan pendukung yang berkaitan dengan manajemen organisasi dan tata kelola kelembagaan.
Beberapa bidang yang menurutnya dapat diisi kalangan sipil antara lain perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan-jabatan tersebut disebut setara dengan posisi pimpinan tinggi madya atau eselon I.
📸: Dok. Antara.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: newsupdate | update | news | oneliner | R176 | E164
#bicarafaktalewatberita #kumparan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menyatakan begal tidak boleh ditembak mati. Alasannya, itu bertentangan secara prinsipil dengan HAM.
"Dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris wajib ditangkap," ujar Pigai mengawali penjelasan, saat diwawancarai wartawan di Kota Bandung, Rabu (20/5).
"Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas; kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," ujar Pigai.
Pigai menegaskan, begal tidak boleh ditembak mati meskipun hal ini dilihat dari sudut pandang korban. "Ya, kan saya bilang tidak boleh," katanya.
"Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang HAM. Siapa pun tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip," ujar Pigai.
Dalam konteks seorang korban terpepet oleh begal, menurut Pigai, aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas sehingga masyarakat itu hidup secara bebas. Pigai melanjutkan, "Kalau orang tersebut ditembak mati, maka informasi penting hilang."
📸: Dok. Antara.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: newsupdate | update | news | oneliner | R158 | E023
#bicarafaktalewatberita #kumparan
Baca di sini: https://t.co/bQqBaDGo4f
Rumah penulis buku, Ahmad Bahar, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, didatangi oleh belasan orang yang mengaku anggota ormas GRIB Jaya pada Minggu (17/5/2026) lalu.
~AC #Megapolitan
Isu kesejahteraan dosen yang sempat menjadi perhatian publik kembali dibahas dalam persidangan MK.
Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Susi Dwi Harijanti selaku Pihak Terkait menyoroti fenomena dosen dengan penghasilan terbatas hingga harus mencari tambahan penghasilan. Ia menegaskan, ketidakjelasan batas minimum penghasilan dapat menurunkan daya tarik profesi dosen dan berdampak pada kualitas pendidikan tinggi.
Sementara itu, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Nur Syarifah, menyampaikan bahwa pemerintah mengupayakan kelayakan penghasilan dosen ASN melalui mekanisme tunjangan kinerja yang terukur dan terintegrasi.
Jangan sampai ketinggalan update terbaru dari MK, yuk gabung ke Channel WhatsApp resmi MK melalui tautan ini: 🔗 https://t.co/YnrPv840sv
#MengawalKonstitusi
#SalaMKonstitusi
#MKRI
#UUGurudanDosen