baca berita tu dr kanal berita terpercaya.
@cnbcindonesia contohnya.
terima kasih sdh memberikan informasi bahwa #BPJSBantahTerimaInsentif
https://t.co/RDQtpGE1Zm
nah, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, mengklarifikasi bahwa sampai dgn saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut
#BPJSBantahTerimaInsentif
UU No 24 Tahun 2011 ttg Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
dan, Peraturan Presiden No 110 Tahun 2013 ttg Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS
#BPJSBantahTerimaInsentif