hai @kring_pajak kami adalah pt yang berdiri tahun 2024. Tahun 2024 kami menggunakan pajak final 0.5% . Tahun 2024 omzet kami sudah melebih 4.8M sehingga 2025 kami menggunakan pajak normal 22%. Namun kami dapat surat dari kantor pajak menanyakan penurunan pajak 0.5%. ??
Hi @kring_pajak perusahaan kita adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa (omzet ga sampai 10 M) kenapa dicortax harus dilampirkan laporan keuangan audit?
@kring_pajak JIka OP mendapat bukti potong pph22 (tidak final) atas penjualan emas, apakah nilai dpp pph22 dimasukkan ke dalam penghasilan lain-lain atau hanya nilai keuntungan (harga jual-harga beli)?tq
@kring_pajak maksud saya..karena bukti potong pensiun tidak final maka digabung kemudian dihitung ulang dan karena penghasilan istri lumayan besar sehingga saat digabugn maka pajak atas pensiun itu jadi besar (https://t.co/i1uv4bWnMf). Adakah sudah benar?
@kring_pajak jika penghasilan suami dari taspen bukti pajak tidak final dan istri adalah seorang dokter. apakah penghitungan akhir tahun harus tetap digabung?tq
dear @kring_pajak jika suami penghasilan dari objek pp 55 /2022 final 0,5% dan istri pekerja bebas dan anak dua berarti saat digabung status ptkp K/I/2 ya?tq
@kring_Pajak suami pensiunan dapat bukti potong taspen,istri pekerja bebas(dokter) sudah berhak mendapatkan norma tapi saat digabungkan dengan suami norma istri tidak bisa digunakan. Berarti harus dilapor terpisah dulu tahun ini ya?tq
dear @kring_pajak 1.apakah jika suami dan istri kerja tetap menggunakan ptkp K/I/.... meskipun statusnya penghasilan istri digabung dengan suami atau pisah (ph/mt)? 2. Jika istri dari 1 sumber penghasilan itu kan final +penghasilan suami apakah ptkp K/I/....?tq
Dear @kring_pajak suami istri pekerja bebas status npwp digabung lebih dari 4,8M pembukuan. Namun jika suami istri status MT atau PH masing2 belom sampai 4,8M namun jika digabung lebih dari 4,8M karena pelaporan masing2 apakah suami istri juga harus pembukuan?tq