Guys, ada kasus yang menurut gue perlu lo dengar karena ini bukan cuma soal satu anak di satu sekolah di Pemalang. Ini adalah cerminan dari sesuatu yang jauh lebih besar.
Seorang orang tua di Randudongkal, Kabupaten Pemalang sebut saja Bapak ini memposting sesuatu di media sosialnya.
Isinya dua hal: kritik terhadap implementasi MBG dan pengingat bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya LKS dan infak berdasarkan aturan pemerintah yang sudah berlaku.
Dia tidak menyebut nama sekolah anaknya.
Tidak menyebut nama kepala sekolah.
Tidak menyebut nama guru siapapun.
Tapi anaknya Mas Azhim, siswa SD N 01 Banjarayar dikeluarkan dari sekolah.
Yang terjadi secara kronologis:
Bapak ini memposting kritik soal MBG dan pungutan liar di sekolah negeri di akun media sosialnya.
Kepala sekolah memanggil dia.
Dan setelah pertemuan itu anaknya diberhentikan secara sepihak.
Tidak ada surat resmi pemberhentian yang prosedural.
Tidak ada proses klarifikasi yang fair.
Tidak ada mekanisme banding.
Satu pertemuan dan anak itu tidak boleh masuk sekolah lagi.
Dua bulan lebih Mas Azhim tidak mengikuti pelajaran. Dua bulan lebih seorang anak SD kehilangan haknya atas pendidikan bukan karena dia berbuat salah, tapi karena bapaknya berani bicara.
Dan di atas itu semua Mas Azhim juga mengalami bullying.
Bukti percakapan yang beredar dan ini yang paling mengejutkan:
Ada screenshot percakapan WhatsApp yang beredar. Pihak sekolah melalui salah satu guru membalas pesan si Bapak dengan kalimat yang menurut gue sangat mengungkapkan segalanya:
Meskipun njenengan tidak menyebutkan identitas sekolah, tapi kan masyarakat tahu kalau Mas Azhim sekolah di SD N 01 Banjarayar, jadi menggiring opini publik ke SD kami.
Berhenti sebentar di sini.
Pihak sekolah sendiri yang mengakui bahwa yang jadi masalah bukan tindakan si Bapak secara hukum tapi dampak reputasi ke sekolah.
Bukan soal anak yang melanggar aturan. Bukan soal proses belajar yang terganggu.
Tapi soal opini publik yang mengarah ke SD mereka.
Artinya anak ini dikeluarkan bukan karena dia salah. Tapi karena bapaknya membuat sekolah tidak nyaman di mata publik.
Apa yang dilakukan si Bapak itu sebenarnya?
Dia mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya LKS dan infak.
Ini bukan opini.
Ini fakta hukum.
Permendikbud dan berbagai regulasi turunannya sudah jelas melarang pungutan di sekolah negeri yang sudah mendapat BOS Bantuan Operasional Sekolah.
Sekolah negeri mendapat dana BOS dari APBN untuk membiayai operasional sekolah.
Dana itu sudah termasuk untuk pengadaan buku, alat tulis, dan kebutuhan belajar siswa.
Memungut LKS tambahan di atas BOS adalah pelanggaran regulasi.
Si Bapak tidak mengarang.
Dia mengingatkan aturan yang memang ada.
Dan untuk itu anaknya dikeluarkan.
Soal kritik MBG yang dia sampaikan dan ini relevan dengan konteks yang lebih besar:
Kita sudah bahas panjang lebar soal MBG dari Rp340 miliar yang menurut Mahfud MD hanya sampai ke makanan dari total triliunan yang dianggarkan, sampai 33.000 kasus keracunan, sampai 1.720 SPPG yang tutup tapi tetap dibayar Rp6 juta per hari.
Orang tua yang kritis terhadap MBG bukan musuh program. Mereka adalah orang-orang yang paling langsung terdampak ketika program itu tidak berjalan dengan baik.
Anak-anak merekalah yang makan makanan dari program itu. Anak-anak merekalah yang keracunan ketika standar sanitasinya tidak terpenuhi.
Mengkritisi MBG bukan kejahatan.
Mengkritisi sekolah yang memungut biaya ilegal bukan kejahatan.
Tapi di Banjarayar Pemalang melakukan dua hal itu ternyata cukup untuk membuat anakmu kehilangan akses pendidikan.
Ini bukan hanya masalah satu sekolah ini adalah masalah sistemik:
Yang terjadi di sini adalah penggunaan kekuasaan institusional untuk membungkam kritik warga.
Dan yang dikorbankan bukan si orang tua tapi anaknya yang tidak berdaya.
Ini adalah bentuk intimidasi yang sangat kejam justru karena targetnya bukan si pengkritik secara langsung. Targetnya adalah orang yang paling dicintai oleh pengkritik itu anaknya sendiri.
Kalau lo mau membungkam seseorang tanpa kelihatan melanggar hukum secara terang-terangan sakiti anaknya.
Itu yang terjadi di sini.
Dan kalimat dari guru itu tadi "menggiring opini publik ke SD kami" menunjukkan bahwa ini adalah keputusan yang diambil secara sadar untuk melindungi reputasi institusi, bukan untuk kepentingan terbaik anak didik mereka.
Apa yang seharusnya terjadi secara hukum:
Pertama — sekolah tidak punya kewenangan hukum untuk mengeluarkan siswa secara sepihak hanya karena orang tuanya mengkritik di media sosial.
Ini melanggar hak anak atas pendidikan yang dijamin Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UUD 1945 Pasal 31.
Kedua — pungutan LKS dan infak di sekolah negeri yang sudah menerima BOS adalah pelanggaran regulasi yang seharusnya dilaporkan dan diinvestigasi oleh Dinas Pendidikan dan inspektorat daerah.
Ketiga — bullying terhadap anak karena tindakan orang tuanya adalah pelanggaran serius yang masuk dalam kategori kekerasan berbasis relasi kuasa.
Kasus ini sudah masuk ke Polres Pemalang.
Dan si Bapak memohon agar Kapolres mengawal proses penyidikan ini agar berjalan sesuai hukum bukan sesuai keinginan pihak tertentu.
Yang paling menyentuh dari seluruh cerita ini:
Si Bapak menulis: "Saya tidak mampu membayar pengacara untuk mencari keadilan."
Dan di sisi lain dia bilang: "Tidak apa-apa, saya bisa mendidik anak-anak walaupun tanpa ada ijazah."
Ini adalah seorang ayah yang sudah pasrah dengan sistem tapi belum menyerah pada kebenaran.
Yang tahu dia mungkin tidak punya kekuatan finansial untuk melawan.
Tapi tetap berjalan karena dia yakin masih ada orang-orang baik yang bisa membantu.
Dan si Bapak menutup pernyataannya dengan kalimat yang menurut gue harus diingat oleh setiap pejabat dan kepala sekolah di Indonesia:
"Jangan semena-mena dengan jabatan yang kau sandang karena itu semua hanya titipan."
Kalau kita bisa marah pada triliunan rupiah MBG yang tidak sampai ke makanan anak-anak kita juga harus bisa marah ketika satu anak SD kehilangan haknya atas pendidikan hanya karena bapaknya berani mengingatkan aturan.
Keduanya adalah wajah dari sistem yang sama sistem di mana institusi lebih sibuk melindungi dirinya sendiri daripada melayani mereka yang seharusnya dilayani.
Mas Azhim berhak atas pendidikannya.
Dan bapaknya berhak atas keadilannya.
Aku punya teman, dengan kesadaran penuh menunda hamil sampai 8 tahun,
Krn apa?
Krn dia bner2 mau matangkan diri jadi seorang ibu, Krn abis nikah dia lagi belajar jadi istri dan explore byk hal baru trmsuk jadi wanita karir dan traveling breng suami
Gongnya apa?
Pas dia ngerasa udh siap, Allah belum kasih, dan ditahun ke 8, Allah kasih rejeki hamil buat dia, dan tahun lalu lahiran, anaknya udh hampir setahun
Dia bner2 udah siap smuany, baca buku, wktu hamil, cari dokter, cara lahirnya nnti, pas udah lahir ngasih smua Hak Anak, dengerin, ngbrol sama anaknya, tau handle baby bluesnya, anak sakit dan tantrumnya dia nikmatin
Aku mo nangis bgt terharu anaknya terlahir beruntung di rahimnya 😭😭, aku slalu meluk dia kalo ktemu.
Di luar itu shout out buat suaminy yg pengertian, punya komunikasi yg bagus, bisa di ajak kerjasama sebagai partner, paham kebutuhan istri tanpa mengenyampingkan kewajibannya 🤗
Sebenarnya, anak-anak yang "jago bohong" dari strict parents itu sedang mempraktikkan cara bertahan hidup paling dasar.
Dalam psikologi, ini adalah mekanisme pertahanan diri yang muncul ketika kejujuran tidak lagi menawarkan rasa aman, melainkan ancaman hukuman.
Saat ruang untuk berbuat salah ditutup rapat, otak anak otomatis beralih ke mode survival. Ayo kita bahas:
Barusan gw dari klinik, dokter giginya ada, tapi emang Mobile JKN nya yang LIBUR sampai tanggal 24 maret (hari ini).
Sistem kesehatan nasional. LIBUR LEBARAN. SISTEM. DIGITAL.
😭😭😭🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣😭😭😭
Pernah dengar kalimat ini?
“Jangan begitu sama orang tua. Nanti kalau mereka sudah nggak ada, kamu nyesel.”
Kalimat itu sering banget kita dengar.
Dianggap nasihat.
Dianggap bentuk bakti.
Dianggap standar moral paling tinggi.
Tapi coba kita putar sudut pandangnya.
“Jangan begitu sama anak. Nanti kalau kamu sudah tua, anakmu memilih menjauh.”
Tiba-tiba suasana berubah.
Orang mulai defensif.
Merasa diserang.
Merasa perannya sebagai orang tua digugat.
Azan tetap bisa disampaikan lewat dlm masjid, jam digital, grup WA warga, atau aplikasi. Toa itu alat bantu, bkn syarat ibadah. Tapi di bnyk tempat, toa msh dianggap penting utk penanda waktu & kebersamaan komunitas. Jadi bisa tanpa toa, asal ada kesepakatan & alternatif yg jelas
@AdityasArifian1 Ini sudah ada yg posting WNJ.
Makanya tahun ini, sudah lah, jangan ya.
Warlok lagi sensi sama orang asing dan Islam.
Ini kan bikin nama Indonesia terseret seret Jelek.
Berbulan-bulan kita melihat rakyat ditangkap dan diadili. Tapi begitu jarang kita melihat aparat diadili dan dipenjara
Hari ini gue di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Melihat langsung vonis hakim kepada 60 tahanan politik di aksi Agustus - September 2025
Banyak yang salah tangkap. Tukang parkir, ojek online, cuma nonton dan sebagainya. Ada ibu dari tahanan politik yang bercerita anaknya dipukul 10 polisi
Kasus Laras. Kasus Delpedro. Kasus teman2 muda kita se-Indonesia yang dikriminalisasi adalah simbol dari negara. Kalau berisik, vokal, turun ke jalan, resikonya? Penjara menanti.
Solusinya? Lawan!
Bayangin, butuh 150 thn buat redesign alat pemeriksaan ginekologi, itu pun oleh engineers perempuan. Ini contoh bias medis.
Tubuh perempuan jarang jadi standar riset & desain. Layanan kesehatan harus berbasis empati, consent, & kenyamanan, jangan paksa perempuan menyesuaikan diri
#SexualAssaultAwareness
Masih pagi gue udah dibikin sakit hati dan sakit kepala.
Biaya visum mulai dari 150.000-500.000, siapa yang nanggung? Ya korban!
Negara lagi-lagi gagal hadir untuk lindungin dan bantu perempuan dan anak!