#intinyadeh petani Luis David Hutabarat & rekannya diduga dianiaya anggota TNI & pensiunan TNI yg jd keamanan PT Agrinas Palma Nusantara, Labuhanbatu Utara.
Dituduh nyuri sawit, motor dicegat, dianiaya, leher diinjek, Luis tewas.
Warga yg marah bakar 5 bangunan PT APN.
(1/2)
Terima kasih untuk semua pesan, doa, perhatian, dan pelukan hangat yang panjenengan kirimkan kemarin.
Saya baik-baik saja. Hanya sedang cukup lelah dan sedang memindahkan banyak hal dalam hidup sekaligus.
Saya bukan orang yang mudah meminta bantuan. Belakangan ini saya sedang menyiapkan perpindahan Studio dan Kedai Sabalingga ke tempat baru, dan jujur saja prosesnya cukup besar untuk saya jalani sendiri.
Jika ada yang berkenan ikut membersamai lewat doa, menyebarkan kabar baik, ataupun mengapresiasi dan membeli karya-karya saya, tentu itu akan sangat berarti.
Semoga segala kebaikan kembali kepada panjenengan semua.
Halo.
Saya sering memakai kereta api untuk perjalanan rutin Semarang-Jakarta, dan sebaliknya. Di kereta, saya sering mendapati contoh seperti ini.
Dan salat seperti ini: tidak sah (jika yang dikerjakan adalah salat fardu).
Pertama, semangat shalatnya patut diapresiasi. Tapi harus diketahui bahwa salat itu ada fikihnya, dan contoh di bawah ini bisa jadi melewatkannya.
Berdiri (qiyam) adalah rukun salat fardu. Kecuali si Mas salat sunnah, maka tidak perlu berdiri (meski bukan di kereta, salat sunnah dengan duduk diperbolehkan).
Maka berdiri, meskipun sedang di kendaraan apapun (termasuk kereta), masih menjadi wajib bagi orang salat. Fikih menjelaskan: jika kalian mampu berdiri, ya wajib berdiri.
Ada pengecualian, tapi sempit:
1. Kalau kendaraannya terlalu bergoyan sehingga berdiri benar-benar membahayakan kalian,
2. Tidak ada ruang sama sekali untuk berdiri, atau
3. Khawatir waktu salatnya habis sementara turun tidak mungkin.
Sebagai pengguna setia KAI, saya cukup tahu betul umumnya sudah ada musala yang bersih di gerbong dekat restoran.
Kalau ada musala, dan fisiknya si Mas mampu berdiri, maka salat di kursi penumpang seperti ini: belum sah menurut kebanyakan ulama (jumhur).
Sekali lagi, niat si Mas sudah benar, dan harus diapresiasi.
Tinggal mengubah caranya saja.
🙏