Menteri Hukum itu ternyata ngawur, karena Denda Damai itu hanya untuk Tindak Pidana Ekonomi, bukan Korupsi.
Kok bisa ya sekelas menteri nyari dalil atau pasal pembenar thd apa yg disampaikan Presiden ?!
Utk. saudara-saudara yang merayakan hari natal saya mengucapkan Selamat Hari Natal tahun 2024. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa memberi berkah melimpah kepada Indonesia.
@youpann2129@Heraloebss PPN yang dibayar produsen bisa dikreditkan, tidak masuk cost. Misalnya, untuk membeli bahan baku, biaya produksi, dan distribusi membayar biaya per unit 1000, produsen harus membayar PPN 110. Ketika menjual, anggaplah 1500 + PPN 165. Maka, produsen hanya menyetor selisihnya, Rp55