Semoga tidak ada lagi pasien yg mati gara2 nunggu proses administrasi atau uang muka.
_____
Dalam Pasal 174 Ayat (1) disebutkan, faskes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat harus memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang mengalami situasi gawat darurat guna menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kedisabilitasan.
Kemudian, pada Pasal 174 Ayat (2) disampaikan bahwa faskes tak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka dan mendahulukan urusan administratif lebih dulu, sehingga menunda pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.
Jika kewajiban yang diatur dalam dua pasal tersebut tidak dilakukan, maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.
Lalu, Pasal 438 Ayat (2) menyatakan bahwa pertolongan pertama tidak dilakukan dan menyebabkan kedisabilitasan dan kematian pada pasien, maka pimpinan faskes bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sumber : @kompascom
VIRAL DI MEDIA SOSIAL, BEREDAR VIDEO ONAD MARAH DIDUGA KERENA LAGI KESEULITAN GAK NEMU JALAN KELUAR. Terlihat Onad marah hingga sempat senggol lampu hias & melempar kertas dengan kencang diruangan tersebut.
Album barunya SIGUR RรS, 'รTTA' (2023), rilis hari ini!
Album baru mereka dalam 10 tahun terakhir.
Full orkestra, featuring London Contemporary Orchestra.
Masih nungguin statement resmi mengenai artwork-nya.
https://t.co/qhlkXGEnaG