Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota data internet pelanggan yang telah dibayarkan setelah masa aktif paket berakhir. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2026).
SE Menkomdigi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang sudah dibeli sepenuhnya merupakan hak pelanggan.
#Menkomdigi #MeutyaHafid #SisaKuotaTidakHangus #HakKonsumen
Jangan pernah memaksa dirimu untuk sempurna,
Carilah tempat dimana kekurangan dirimu diterima...
Dan cinta harus setara
Karena fisik akan menua, cantik dan tampanmu akan pudar
Carilah yg ingin menggenggam mu sampai akhir
Bismillah
Assalamualaikum ❤️
Coretan Jingga* senin 🍂
Buatlah apel mu menjadi lebih banyak dengan cara bersyukur akan nikmat yang di karuniakan oleh-Nya..
Meskipun hanya bawa satu apel tiap harinya, jgn biarkan rasa kurang-mu membuat apel yg lain menjadi berkurang..