Ini adalah thread kumpulan apa aja yang aku makan/suka makan. Kemarin di Instagram temen-temen banyak yg nyuruh post di feed tapi aku malas dengan format Instagram. Jadi mari kutuangkan disini. Dikasih tagar #metmam aja karena ini yang aku kirim ke istri tiap makan
Pernah ikut upacara bendera, panitianya ribet bgt bikin tenda buat seorang pejabat, padahal area upacaranya gak cukup luas. Jd waktu upacara pejabat duduk santai teduh di bawah tenda, org lain termasuk yg siapin tenda panas2an + sempit2an 😅
100% VC/investor yang curhat ke kami, bilang Indo terlalu berisiko untuk investasi sejak kasus Ibam, Nadiem, dan Nicko.
Ada yang pilih rugi miliaran daripada ambil risiko investasi di industri yang kalau startupnya sukses malah kena kriminalisasi atau diperas oknum2 korup.
Yang namanya investor, sudah pasti paling perhitungan soal risiko.
Kalau sudah bertindak profesional pun, tidak menerima uang sepeser pun, masukan dan keputusannya wajar, tapi tetap bisa kena kriminalisasi, bagaimana mereka bisa percaya Indonesia punya kepastian hukum?
Bagi investor, artinya risikonya tinggi bahwa suatu hari nanti investasinya bisa dikriminalisasi, dan imbalnya rendah karena nilai investasinya bisa hancur lebur.
Kalau risikonya tinggi, imbalnya rendah, buat apa dia investasi di Indonesia?
Yang Indonesia butuhkan bukan regulasi baru, bukan juga taruh founder startup di panggung.
Yang Indonesia butuhkan adalah kepastian hukum.
Contoh sederhana soal ketidakpastian hukum: dalam kasus Ibam, tafsir Pasal 3 UU Tipikor diperluas, sehingga semua orang yang pernah ikut rapat pemerintah dianggap punya kewajiban setara pejabat.
Padahal Ibam sudah berkali-kali mengingatkan kementerian secara profesional bahwa Chromebook butuh diuji dulu, dan fakta persidangan menunjukkan peringatan Ibam tidak didengar oleh pejabat Eselon I/II yang melakukan pengadaan.
Tapi Ibam tetap divonis 4 tahun penjara karena perluasan tafsir di atas.
Tiga hakim menilai bahwa mengingatkan dan menyatakan keberatan saja tidak cukup.
Ibam, yang berstatus konsultan eksternal, bahkan ngga digaji oleh negara, dianggap secara de facto punya kewajiban menghentikan para pejabat Eselon I/II tersebut dalam menyalahgunakan masukan yang pernah Ibam berikan.
Apakah masuk akal, seorang konsultan yang bukan pejabat pemerintah dianggap punya kewenangan secara de facto, padahal fakta persidangan menunjukkan masukannya banyak tidak didengar?
Apabila penegakan hukum tipikor dalam praktiknya justru berujung pada kriminalisasi, dan memaksa hakim melakukan “akrobat hukum” untuk mempertahankan konstruksi putusannya, maka patut dipertanyakan: apakah kepastian hukum masih menjadi tujuan utama?
Ataukah putusan tersebut lebih ditujukan untuk mempertahankan narasi hukum tertentu, meskipun harus mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi, dan malah menghasilkan preseden buruk bagi negara kita?
Masa sih preseden buruk? Mari kita ambil contoh.
Kamu pernah ikut FGD pemerintah? Pernah diundang rapat oleh kementerian/lembaga dan dimintai masukan?
Dengan perluasan tafsir UU Tipikor di atas, kamu bisa dipenjara kalau suatu hari masukan kamu dipakai pejabat untuk korupsi.
Karena masukan kamu bisa dianggap memberi kamu kewenangan secara de facto, lalu kamu dinilai tidak menghentikan pejabat melakukan korupsi, meskipun korupsinya mereka lakukan tanpa sepengetahuanmu.
Ironisnya, seperti dalam kasus Ibam, yang kemudian diancam penjara adalah kamu, bukan pejabat-pejabat korup tersebut.
Kamu tidak menerima uang korupsi sepeser pun? Tetap bisa dipenjara.
Ini karena UU Tipikor sudah lama mengalami perluasan tafsir melalui adanya frasa "memperkaya pihak lain".
Dalam putusan Ibam, kelima Hakim mengakui Ibam tidak memperkaya diri maupun menerima aliran dana, baik secara langsung maupun tidak langsung, tapi tetap divonis karena "memperkaya pihak lain".
Padahal frasa tersebut awalnya dirumuskan untuk memidana orang yang menerima keuntungan secara tidak langsung lewat pihak lain, namun kini menjadi pasal karet karena tafsirnya diperluas.
Dengan adanya putusan terhadap Ibam, kini Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 604 KUHP baru, kembali dihadapkan pada risiko perluasan tafsir menjadi pasal yang semakin karet lagi.
Yaitu siapapun yang pernah beri masukan bagi negara, jadi dianggap punya kewajiban menghentikan pejabat menggunakan masukannya untuk korupsi, meskipun korupsi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dia.
Kami tidak ingin putusan Ibam digunakan sebagai preseden untuk memenjarakan banyak orang yang pernah atau mau bantu Indonesia.
Apalagi sampai membuat hukum menjadi semakin tidak pasti, sampai-sampai pejabat korup bisa bebas dengan cara menyalahkan masukan orang yang tidak korupsi atas perbuatan korup mereka.
Apa jadinya masa depan Indonesia kita tercinta, jika ketidakpastian hukum menjadi sekentara itu?
Semua ini, adalah pendorong kami untuk terus berjuang melalui banding.
Jangan sampai hanya demi pihak-pihak tertentu mengejar sebuah "target", kepastian hukum satu negara dicederai, dan efek dominonya menjalar ke mana-mana.
Putusan yang penuh "akrobat" ini harus dibatalkan. Ibam, Nadiem, Nicko, dan semua yang dikriminalisasi harus bebas. Kepastian dan supremasi hukum di Indonesia harus ditegakkan.
Banyak hal di negara ini niscaya bisa kembali ke jalur yang benar jika penyalahgunaan hukum bisa dihentikan.
Mohon bantu kami, mohon kawal selalu 🙏🏼
MOMEN SIARAN LIVE PIDATO-NYA DICUT!!!
Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir
Sekarang Saudi Arabia ingin juga punya senjata nuklir
Kalau Saudi Arabia ingin punya senjata nuklir, tidak menutup kemungkinan Emirates juga mau senjata nuklir.
Qatar juga mau punya senjata nuklir.
Mesir juga mau senjata nuklir.
*Mic mati*
*Ganti klip iklan*
X DO YOUR MAGIC
MASA KITA KALAH SAMA ALGO⏳️
Buktikan post ini bisa sampai kepada semua penghuni X wak.
Pemerintah bungkam kita lawan
X membungkam kita makin gaungkan lebih kencang
Dukung suara rakyat sampai kezaliman tumbang 🙌✊️
PLN mau retrofit PLTU seindo biar nyala pakai batubara low rank, biar nanti konglo enak ekspor medium-high
yg rugi siapa? kita lagi
PLN bakal ambil suplai volume 2x lebih banyak, tapi DMO dikunci 25%, nanti selisih nya ditutup pakai naikan TDL, rakyat kebagian abunya lagi
Gaji di Pemerintahan awal bulan
Gaji jadi Komisaris di akhir bulan
Enaknyaaa, ga perlu pusing - pusing mikirin akhir bulan makan pake apa, soalnya mau habis di tengah bulan pun nanti masuk lagi.
Yang gajinya sekali dan di bawah UMR cuma bisa nelen ludah
Bangsat ini seriusan profile summary posisi Komisaris di website resmi Pertamina kayak gini?
Masa pengalaman cuma aktif dalam berbagai organisasi udah kayak fresh grad yg lagi daftar magang 🤣
Our country is a fucking joke
Dari sekian banyak pidato, pidato kali ini bener bener nyesek
Rakyat yang bayar gaji kalian, dikritik malah dibales:
“EMANG GUE PIKIRIN” dan disambut tepuk tangan yang meriah