Pekan keempat Juli 2024, tepatnya pada tanggal 25, cuaca diramalkan sebentar cerah, sebentar berawan, dengan suhu rata-rata 29 derajat Celcius. Hari yang baik untuk mengenang hal-hal baik dari yang sudah berakhir.
Pekan keempat Juli 2024, tepatnya pada tanggal 25, cuaca diramalkan sebentar cerah, sebentar berawan, dengan suhu rata-rata 29 derajat Celcius. Hari yang baik untuk mengenang hal-hal baik dari yang sudah berakhir.
Namun kesenangan-kesenangan itu tetap saja harus mengalah pada waktu. Ya, waktu. Si paling fana yang doyan mengubah stabilitas lewat standar-standar baru.
Temuan pengawasan bukan cuma diutarakan KPK, Ombudsman RI pun menyampaikan adanya be be rapa dugaan pelanggaran dalam pe nye lengga raan PPDB tahun ini.
Selengkapnya di https://t.co/ofpx32Iu0z
Lebih lanjut, praktik nepotisme seperti kasus siswa dan mahasiswa titipan terjadi di 38,77% sekolah, dan 64,02% perguruan tinggi. Para calon siswa dan mahasiswa tersebut merupakan titipan pejabat sekolah, daerah, mau pun pusat.
Selanjutnya, survei juga menunjukkan praktik pungli juga ditemukan di 2,24% sekolah dan 2,05% perguruan tinggi dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru. Praktik koruptif ini ditemukan dalam kasus pelajar yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan.
Meski selalu disempurnakan, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih saja terjadi masalah. Bahkan, tahun ini beberapa lembaga menyoroti sengkarut adanya praktik curang dalam pelaksanaannya. Utamanya, praktik culas itu hadir dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi.
Sementara itu, temuan terkait praktik pungutan tidak resmi atau pungutan liar (pungli) pun tak sedikit. Ada temuan praktik culas itu di lebih dari 44,86% sekolah dan lebih dari 57,14% perguruan tinggi di Indonesia.
Dalam kajian yang dilakukan KPK, diketahui bahwa sebanyak 43% guru menyebut ada calon siswa yang tidak memenuhi syarat tetapi diterima di sekolah. Lebih jauh, ada sebesar 25%yang menyatakan tahu calon siswa bersangkutan diterima karena memberi imbalan kepada pihak sekolah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Jejak yang menghidupkan ingatan dan pengetahuan bahwa bangsa kita pernah hidup di Jalur Rempah. Rempah bukan hanya hadir sebagai komoditas dagang, melainkan juga menjadi simbol konektivitas budaya.
Selengkapnya di https://t.co/ofpx32Iu0z
Selengkapnya di Majalah GATRA Edisi Khusus “Beban Ekonomi Rezim Prabowo” bisa anda dapatkan di https://t.co/ofpx32Iu0z, https://t.co/ju9mv1tZvx, Shopee dan Tokopedia (Gatra Official Shop).
#MajalahGatra#GatraMediaGroup
Penambahan kuota haji Indonesia sudah didiskusikan dengan DPR. Pansus Hak Angket Haji perlu memberikan penilaian yang fair atas kinerja Kementerian Agama dalam mengelola penyelenggaraan haji.