@tirta_cipeng Kelas menengah yang tadinya idealis tetep ngisi pertamax karena gak tega mau beli bbm subsidi (pertalite) bisa saja geser jadi ke pertalite karena emang udah kepepet banget. Jelas ini akan berdampak, pelan-pelan tapi pasti.
Demo di Bundaran HI ini unik, karena biasanya demo ke lembaga pemerintahan tertentu
Tapi bundaran HI itu sumber traffic: masyarakt dan sosial media
peluang media ngeliput naik
peluang sosmed divideoin orang juga naik
orang aware-> tujuan demo terpenuhi dengan cara baru
Bapak Prof @Yusrilihza_Mhd, Prof @JimlyAs, dan Prof @mohmahfudmd yth, selamat atas hasil kerja tim reformasi Polri selama hampir setahun dg laporan 3.000 halaman yg hasilkan UU Kepolisian berupa :
1) polisi bebas masuk
Institusi sipil
2) perpanjangan masa pensiun polisi
3) masa pensiun Jendral polisi bisa diperpanjang oleh Presiden.
Sekali lagi selamat ya Pak
Respect untuk ibu-ibu yang turun tangan menyiapkan posko logistik. Kepedulian seperti ini yang bikin kita ingat bahwa kekuatan warga ada pada saling menjaga. Semoga lancar dan aman semuanya dan tidak ada anarkis
Media Inggris, BBC Sport, menyoroti standar ganda FIFA soal tuan rumah Piala Dunia.
"Indonesia, yang seharusnya menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, dicopot hak tuan rumahnya setelah menyatakan bahwa Israel tidak akan diizinkan masuk.
Namun, ketika Amerika Serikat membuat keputusan serupa yang berdampak pada negara-negara peserta Piala Dunia, seperti Iran, FIFA menyatakan bahwa mereka tidak berdaya."
📝 @BBCSport
Hidup mahasiswa. Dukung penuh aksi teman-teman BEM UI dkk hari ini. Di tengah melonjaknya harga BBM dan kebutuhan pokok, suara mahasiswa adalah suara rakyat yang sedang kesulitan. Saatnya pemerintah stop mengelak dan fokus selamatkan ekonomi rakyat.
He he he buzzer buzzer bodoh bereaksi tanpa paham konsep hukum. Saat saya bilang di Inews pelaku fitnah tidak bisa ditahan, mereka ngira berarti orang memfitnah itu tidak bisa dipidana. Jelas salah dan betapa bodohnya anggapan ini.
Menahan itu berarti tanpa proses pengadilan, tersangka pelaku langsung dimasukkan sel oleh polisi atau jaksa. Sedang dipidana itu pelaku dimasukkan penjara setelah diadili di pengadilan dan diputus bersalah oleh hakim. Hukumannya di penjara di bawah 5 tahun.
Jadi kasus fitnah itu pasti bisa di penjara jika benar benar terbukti di pengadilan. Tapi delik fitnah tidak boleh ditahan sebelum ada keputusan hakim. Mengapa demikian, karena itu bunyi UU yg berlaku. Baik UU ITE maupun KUHP dan aturan di KUHAP.
Kenapa UU tidak membolehkan penahanan terhadap tersangka fitnah, atau pencemaran nama baik, itu krn penhalaman hukum seringnya polosi dan jaksa nahan orang yang belum tentu terbukti bersalah. Bahkan di negara lain fitnah itu persoalan perdata, pelakunya hanya bisa digugat untuk bayar ganti rugi.
Jika fitnah adalah perdata, maka gak ada peran polisi dan jaksa, untuk penyidikan ataupun penahanan. Semua diselesaikan di depan hakim.
Di negara kita pelaku fitnah tetap diancam pidana tapi tidak bisa ditahan. Rakyat harus tahu tentang ini. Yang bisa ditahan menurut UU ITE adalah kejahatan terhadap komputer yg saya jelaskan ini. Maaf mbok kalau tidak ngerti hukum jangan komen supaya tidak memalukan dan membingungkan mereka yg juga lagi belajar.
walaupun banyak kontroversi SBY tapi programnya
bakal di kenang oleh rakyat indonesia:
- LPDP disahkan zaman beliau
- KIP dan bidik misi zaman beliau
- naikkan bensin 400 perak diumumkan 7 hari sebelumnya
- pidato live TV minta maaf kepada rakyat
- tsunami Aceh langsung turun lapangan
- pengangkatan honorer jadi PNS
- selamatkan Indonesia dari krisis finansial global 2008
- bawa Indonesia masuk ke dalam G20
- wujudkan perdamaian di Aceh
- sahkan BPJS kesehatan
- SBY dihantam tsunami Aceh dan krisis 2008 masih bisa survive,
- Jokowi dihàntam c0vid19 masih bisa survive,
- Prabowo b4njir Sum4tra aja udah berbulan2 masih belum beres.
Jadi sebenere boleh kritik government ga ini?
Soale tiap kritik dicounter, seolah2 yg kritik tu “ga nasionalis” bahkan dijawab “nyenyenyenye”
Ditanya “trus solusimu apa!”
Banyak juga yg udah kasi solusi. Ttp aja dibales dengan narasi offensive.