Tenaga kesehatan (dokter, perawat, dll.): Memberikan pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, dan edukasi kepada pasien sesuai standar profesi.
Pasien: Berhak mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan BPJS dan berkewajiban mengikuti prosedur.
@rsngprad Saya pengguna BPJS dan sudah kebeberapa rs di jakarta, dan banyak jg dokter dan nakes yg baik tapi juga ada oknum2 dokter dan nakes yg membuat saya sakit hati terutama di sebuah rs swasta Di Jakarta, pelayanan BPJS-nya mengecewakan sampai etitud dokternya