kalau pasangan lelaki kamu punya salah minta maaff laah sama cewek mu jangan diem truss aja seperti gaa bersalah . Nanti gaa ada solusinya apalagi berulang kali lakukan sama cewek mu yang cewek mu tidak suka caramu seperti lelucon atau menghibur kekasih hatinya
#Gempa Mag:5.0, 31-Dec-2023 11:52:33WIB, Lok:8.25LS, 107.86BT (93 km BaratDaya KAB-PANGANDARAN-JABAR), Kedlmn:10 Km #BMKG
Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data
#Gempa Mag:4.8, 31-Dec-2023 20:34:24WIB, Lok:6.85LS, 107.87BT (5 km BaratLaut KAB-SUMEDANG-JABAR), Kedlmn:10 Km #BMKG
Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data
#Gempa (UPDATE) Mag:4.8, 31-Des-23 20:34:24 WIB, Lok:6.85 LS, 107.94 BT (Pusat gempa berada di darat 2 km Timur Laut Kab.Sumedang), Kedlmn:5 Km Dirasakan (MMI) III-IV Sumedang, III Lembang, II - III Subang, II-III Bandung, II Garut #BMKG
#Gempa Mag:3.1, 25-Dec-2023 12:48:06WIB, Lok:6.55LS, 107.36BT (9 km BaratLaut KAB-PURWAKARTA-JABAR), Kedlmn:10 Km #BMKG
Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data
#Gempa Mag:3.4, 03-Oct-2023 18:17:38WIB, Lok:8.85LS, 112.85BT (85 km Tenggara KAB-MALANG-JATIM), Kedlmn:22 Km #BMKG
Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data
#InfoLintas Adanya gangguan operasional pengerjaan jalur DDT (Double Double Track) Manggarai-Jatinegara, untuk perjalanan Commuter Line saat ini belum bisa dilalui. Perjalanan Commuter Line Cikarang/Bekasi-Angke/Kampung Bandan via Manggarai hanya sampai Stasiun Jatinegara dan perjalanan Commuter Line Kampung Bandan/Angke-Bekasi/Cikarang via Manggarai hanya sampai Stasiun Manggarai.
#Gempa Mag:3.3, 11-Sep-2023 07:51:58WIB, Lok:8.73LS, 112.82BT (71 km Tenggara KAB-MALANG-JATIM), Kedlmn:98 Km #BMKG
Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data
Kecelakaan antara KA Brantas dan truk terjadi di perlintasan Madukoro, Semarang, pada Selasa, (18/7), malam. Saat lokomotif kereta api menabrak truk, sempat terjadi ledakan.
Kepala Daop 4 Semarang KAI, Wisnu Pramudyo mengatakan, tak ada korban dalam peristiwa ini. Sopir truk sempat lompat sebelum terjadi tabrakan, masinis dan penumpang pun selamat. #newsupdate #update #news #oneliner https://t.co/E1GmM7tw38
Siaran Pers
18 Juli 2023
Kecelakaan Lalu Lintas di JPL 6, Sebabkan Gangguan Perjalanan KA di Lintas Jerakah-Semarang Poncol
Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB, telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol. Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.
Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.
Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait, masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.
"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni.
KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal.
VP Public Relations KAI
Joni Martinus
Detik-detik KA 112 Brantas rute Pasarsenen - Blitar ditabrak truk di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Semarang 18 Juli 2023 pukul 19.35 mengakibatkan kebakaran dan body kereta tersangkut di jembatan. Imbas kejadian ini perjalanan kereta kedua arah terganggu