Di hari libur yang berbahagia ini, izinkan kami mengkritik kampus dengan bahasa semudah mungkin untuk dimengerti. Sumber: PU Rektor no.10 th 2021.
Pertama, organisasi di tingkat fakultas dan universitas sudah diatur bahwa BEM, DPM, dan UKM itu SAH DAN DIAKUI keberadaannya.
Terlepas pernah diberikannya sanksi terhadap salah satu petinggi BEM/DPM beberapa waktu lalu, pencabutan pengesahan kepengurusan itu seharusnya BUKAN merupakan status keberadaan ormawa nya, terlebih BEM dan DPM tingkat Universitas sudah tertuang dalam PU Rektor ini dan menjadi HAK seluruh mahasiswa yang aktif dan memenuhi syarat.
Terakhir, dari PU rektor tersebut, dibagian mana syarat yang harus memenuhi 50% perwakilan rekomendasi ormawa? padahal seluruh ormawa lain diluar BEM dan DPM tingkat fakultas itu TIDAK dibawah naungan BEM, melainkan melalui jalur koordinasi. Wajar ada mahasiswa yang merasa butuh atau tidak butuh dengan adanya BEM/DPM fakultas, karena tentu hobi,fokus dan kegiatan setiap mahasiswa sudah pasti berbeda. Kalau sama semua, kenapa ormawa ada hampir 100? 😀
Yang harus dipahami, bahwa keberadaan ormawa merupakan HAK SELURUH mahasiswa aktif, sebagai bagian daripada pembentukan karakter, kreatifitas, inovasi dan kepemimpinan, bagian daripada BPP yang sudah dibayar ituloh~~