Presiden RI Prabowo Subianto menunjukkan penghormatan tinggi saat mengunjungi kediaman ekonom senior sekaligus mantan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) Emil Salim
Dalam pertemuan penuh kehangatan tersebut, Prabowo menyapa dan bersalaman dengan Emil sambil menyampaikan permohonan maaf karena baru sempat berkunjung.
Polri Sebut 45 WN Malaysia Diperas Polisi Saat Saksikan DWP, Barang Bukti Capai Rp 2,5 M
Sudah disekolahkan, dikasih pakaian, digaji oleh negara,
TAPI BIKIN MALU INDONESIA!
Para pahlawan berdarah-darah memerdekakan bangsa ini dari penjajahan Negara Lain, sudah merdeka malah dipermalukan di mata dunia internasional oleh oknum aparatnya Sendiri
Polda Kalimantan Tengah menetapkan sopir taksi online sebagai tersangka dalam insiden polisi tembak sopir mobil pick up di Palangkaraya.
Padahal sopir bernama Muhammad Haryono ini adalah orang yang melaporkan tentang peristiwa penembakan itu.
| Tempo Headliner
Melalui surat ini, saya mewakili dan atas nama Perhimpunan PASTI Indonesia menyampaikan pelaporan atas :
1. Tindak Pidana Perudungan Terhadap Anak dibawah umur yang terjadi di Lingkungan Sekolah.
2. Tindakan Intimidasi terhadap Anak yang terjadi di Lingkungan Sekolah dan di lakukan Oleh Orang Dewasa secara beramai-ramai yang menyebabkan traumatic pada anak.
Dengan Pidana Pasal :
1. Pasal 335 KUHP Ayat 1 :
· Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain
2. Undang -- Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM
· Pasal 58 (1) bahwa setiap anak wajib memperoleh perlindungan hukum dari berbagai macam bentuk kekerasan, pelecehan seksual, serta perbuatan yang tidak menyenangkan
· Pasal 66 (1) Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
· Pasal 54 (1)
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
· Pasal 76 C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
· Pasal 80 (1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dengan Terlapor :
1. Ivan Sugiono Selaku Terlapor I (Vide I)
2. Dave / Dave Emmanuel Selaku Terlapor II (Vide II)
3. Nouke Norimarna selaku Terlapor III (Vide III)
4. Rolly Ade Charles Kaawoan, S.HSebagai Terlapor IV (Vide IV)
Dan Turut Terlapor :
SMA KRISTEN GLORIA 2 - SURABAYA
Opung Luhut kembali 😄
Tanpa ragu katakan kalo Tom Lembong dan Imin itu Pembohong menggunakan data asal2an
Ini baru keren, diajak tuh ke Morowali
@cakimiNOW ?
Disaat Anies dan Ganjar kerjasama Membully Prabowo kalian tidak pernah bilang Gak ada Etika dan gilanya tidak ada permintaan maaf.
Namun disaat Gibran mengetroll Mahfud lalu kalian teriak2 gak beretika padahal Gibran sudah 2x minta maaf dan ucapkan terima kasih
#DebatCawapres
Agaknya isu pemakzulan dan inkondusifitas politik, delegitimasi terhadap Pak @jokowi adalah cara inskontitusional yg sedang disuarakan para pecundang yang tahu persis secara statistik Pak @prabowo dan Mas @gibran_tweet tak bisa dikalahkan. Dan dipastikan menang sekali putaran. Data telah terpapar terang, maka cari cara lain merusak arus besar dukungan rakyat Indonesia terhadap Prabowo-Gibran.
Pangan, energi, dan air merupakan pilar utama bagi kemandirian dan kedaulatan suatu negara. Indonesia, dengan kekayaan alam yang melimpah, memiliki potensi besar untuk mencapai kemandirian. Maka dari itu, penting untuk memliki strategi pengelolaan SDA yang tepat agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan mendorong negara ini menuju kemandirian.