@empty__core@Bimantara_alwi Salah. Kedua belah pihak harus saling mencintai dan menghargai, itu kuncinya. Kalau cuma sepihak aja, ibarat melangkah hanya dengan satu kaki saja. Jangan tanyakan apa yang pasanganmu dapat berikan padamu, tanyakan apa yg dapat kamu berikan pada pasanganmu.
Sahabat LPS, LPS saat ini sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Kamadana, Kintamani, Provinsi Bali setelah izin BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 18 Februari 2026.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha bank. Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah akan diumumkan secara bertahap.
LPS mengimbau agar nasabah Perumda BPR Kamadana tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Nasabah juga diingatkan untuk tidak mempercayai pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154 atau WhatsApp di nomor 08111-154-154.
#LPSIndonesia #AyoNabungdiBank #AmanAdaLPS #SahabatNasabahIndonesia