Pemerintah menyebut 32.000 pegawai SPPG akan dilantik sebagai ASN PPPK per 1 Februari 2026.
Di sisi lain, Pak Agustinus, guru honorer di Kupang, NTT. Sudah 23 tahun mengajar, gajinya kerap terlambat. Pada 2025, ia hanya menerima Rp223.000.
Siapa yang diprioritaskan pemerintah?
Kalau terus denial. Kalau terus ngga berbenah. MBG bukan lagi jadi program, tapi proyek
BGN ngga cukup dengan statement membantah bahwa MBG tidak menggunakan anggaran pendidikan. Kita butuh transparansi total. Laporan, data, rilis mana yang publik bisa lihat
Memotong anggaran pendidikan ditengah sarjana kita minim, angka putus sekolah tinggi, guru belum sejahtera adalah salah satu hal pantas kalo publik bilang kebodohan itu dirawat oleh kekuasaan
Selamat malam kak,mau laporan ini. Di daerah sentolo mbg nya anak2 pada keracunan. Di sekolahan anak saya anak paud keracunan juga.
. Hari ini kejadian di daerah sentolo kulon progo pada keracunan. Igd Puskesmas sentolo 1,nyia ageng serang, pengasih husada pada full anak2 keracunan min. Laporan 70 anak yg keracunan
Sangat setuju dengan wacana ini.
Berapa ratus anggota DPR yang HANYA menjabat 5 tahun, tanpa prestasi:
* tidur saat rapat
* tidak terlihat kerja or suaranya yang membela kepentingan rakyat
* gaji penuh
* uang reses yang tidak jelas pertanggungjawabannya
* tunjangan rumah puluhan juta
* tunjangan transportasi
* tunjangan istri
* ... you name it!
* PLUS: Masih mendapat PENSIUN SEUMUR HIDUP!
Sementara, Guru Honorer yang setiap hari bekerja mencerdaskan anak Indonesia, dibayar TIDAK LEBIH dari 1 juta/ bulan!
Bangsa ini memang TIDAK PUNYA HASRAT untuk mencerdaskan rakyatnya!
Kalau guru dibilang iri sama gaji pegawai SPPG, gimana kalau saya sebut pegawai SPPG yang diangkat jadi PPPK merampok anggaran pendidikan? Guru hanya menuntut apa yang menjadi mandatnya.
Ini bukan iri, tapi pegawai SPPG digaji bukan sesuai fungsi anggarannya, yang harusnya untuk guru. Ini peringatan, bagi yang berfikir.
Padahal kalau kualitas pendidikan ancur, toh anak-anak kita juga yang kena dampak, termasuk orang2 yang kerja dibawah BGN.
#VIRALKAN AGAR DI UNGKAP !!!
NO VIRAL NO JUSTICE !!!
NI GILA BANGET KORUPSI 500 TRILIUN DI PROYEK PSN JOKOWI DI UNGKAP SEJAK JANUARI 2024 SAMA SEKALI GAK ADA LANGKAH HUKUM PADAHAL JUMLAH DAN DATA ADA ALIRAN DANA TERDETEKSI !!!
Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bernama Muhammad Reihan Alfariziq menggugat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukannya karena pernah terkena puntung rokok saat berkendara. Gugatan Reihan teregister dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Reihan mempersoalkan Pasal 106 UU LLAJ.
Dalam gugatannya, Reihan bercerita pernah mengalami kecelakaan yang diakibatkan adanya pengendara yang merokok. Kecelakaan itu terjadi pada 23 Maret 2025 lalu. Dia mengaku kecelakaan diakibatkan adanya puntung rokok yang dibuang seorang pengemudi mobil. Puntung rokok itu mengenai Reihan hingga mengakibatkannya terjatuh hingga nyaris terlindas truk
Reihan mengatakan, pengemudi mobil yang merokok itu melarikan diri. Reihan pun syok dan gemetaran. Reihan merasa dirugikan secara konstitusional karena aturan Pasal 106 UU LLAJ tak efektif. Karenanya, Reihan meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Ridwan mengatakan uraian kejadian yang dialami Pemohon belum membangun argumentasi adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma pasal yang diuji serta pertentangan norma yang diuji tersebut dengan pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
📸: Dok. Humas MK RI.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
#newsupdate #update #news #oneliner #kumparan