Istri almarhum: “Pak, suami saya meninggal minggu lalu. Saya mau tanya gaji terakhirnya.”
HR: “Sudah kami transfer prorata sampai tanggal meninggal ya, Bu.”
Istri almarhum: “Terus hak lainnya, Pak?”
HR: “Hak apa ya, Bu? Kan hubungan kerjanya sudah berakhir.”
Istri almarhum: “Iya, Pak. Yang berakhir hubungan kerjanya. Bukan kewajibannya.”
Ini yang keluarga hampir nggak pernah tahu, dan HR jarang nawarin sendiri.
Kalau pekerja meninggal, ada tiga sumber hak yang berbeda.
Pertama, dari BPJS Ketenagakerjaan program JKM: santunan kematian Rp42 juta, dibayar ke ahli waris, walaupun meninggalnya bukan karena kerja. Plus beasiswa untuk maksimal 2 anak, dari TK sampai kuliah, totalnya bisa sampai Rp174 juta. Ini PP 82/2019.
Kedua, dari perusahaan langsung. PP 35/2021 Pasal 57: kalau pekerja meninggal, ahli waris berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali, dan uang penggantian hak. Buat masa kerja 5 tahun, hitungannya bisa belasan kali gaji.
Ketiga, saldo JHT dan JP di BPJS Ketenagakerjaan, yang cair ke ahli waris.
Yang harus disiapkan ahli waris: akta kematian, KK, KTP, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, dan buku rekening.
Buat JKM, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat aplikasi JMO.
Buat pesangon, minta secara tertulis ke HR dengan menyebut PP 35/2021 Pasal 57.
Jangan tanda tangan surat “pernyataan tidak ada tuntutan” apa pun sebelum semua angkanya jelas.
Gue tahu ini bukan hal yang mau dipikirin di minggu pertama. Makanya ini buat disimpan, bukan buat dibaca sekarang.
Kalau ada teman atau saudara yang baru kehilangan pasangan yang masih bekerja, kirimin ini pelan-pelan. Bulan kedua biasanya lebih siap dengar daripada minggu pertama.
Menurut kalian, banyak nggak keluarga pekerja yang sebenarnya belum tahu hak-hak seperti ini ketika pencari nafkah meninggal?
🚨 JANGAN BELI KALENDER 2027 DULU.
Foto keluarga, couple, anak, travel, bahkan foto wedding bisa diubah jadi kalender premium dengan AI.
Ini 10 prompt yang bisa langsung kamu copy. 👇
Bagi yang belum tau wahai pengguna Iphone :
iPhone lo itu komputer 20jt yang ada di saku.
Tapi 95% orang cuma pake buat WA, IG, TikTok doang.
Padahal Apple sembunyiin 15 fitur 20jt di dalemnya yang bikin hidup lo 3x lebih gampang, tapi ga pernah lo buka.
A THREAD
🚨 DEJA DE BORRAR FOTOS CUANDO TU TELÉFONO DICE: «ALMACENAMIENTO LLENO».
TUS FOTOS NO SON EL PROBLEMA.
EL VERDADERO CULPABLE ESTÁ OCULTO EN OTRAS CARPETAS.
PUEDES LIBERAR VARIOS GB EN MINUTOS SI SABES DÓNDE BUSCAR.
AQUÍ TIENES LA LIMPIEZA EXACTA:
Yang punya GMAIL pasti pernah dapet notif storage full trus ujung2nya disuruh langganan google one hahaa.
Kalau emg google one nggak butuh2 amat, mending lo bersihin gmail nya dulu kayak gini:
Lo transfer uang ke nomor yang salah. Rp5 juta. Langsung panik. Hubungi bank. Bank bilang: "Maaf Pak, kami tidak bisa tarik paksa dana dari rekening penerima." Lo lemas. Padahal ada prosedur resmi yang hampir nggak ada yang kasih tau nasabah untuk situasi ini. Dan prosedur itu bisa selamatkan uang lo.
Yang pertama harus lo lakuin dalam 30 menit pertama: Hubungi call center bank lo segera. Minta pemblokiran rekening tujuan atas dasar salah transfer. Bank punya kewenangan untuk memblokir rekening penerima sementara sambil proses investigasi berjalan. Tapi ini hanya bisa dilakukan kalau lo lapor cepat. Makin lama lo tunggu, makin besar kemungkinan uangnya udah dipindah oleh penerima.
Yang jarang diketahui: ada dasar hukumnya. Salah transfer itu bukan kehilangan uang yang harus lo ikhlasin. Dasar hukumnya: KUH Perdata pasal 1359 tentang pembayaran yang tidak diwajibkan. Uang yang masuk ke rekening orang lain karena salah transfer itu bukan hak penerima. Penerima yang tidak mengembalikan uang salah transfer itu bisa dijerat pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Prosedur resmi yang bisa lo lakukan: Pertama: lapor ke bank lo dengan membawa bukti transfer. Minta surat konfirmasi salah transfer dari bank. Kedua: bank lo akan menghubungi bank penerima untuk koordinasi pemblokiran dan pengembalian dana. Ketiga: kalau penerima kooperatif, dana dikembalikan dalam 14 hari kerja. Keempat: kalau penerima tidak kooperatif, lo bisa lapor ke polisi dengan membawa surat konfirmasi dari bank sebagai bukti.
Yang perlu lo siapin sebagai bukti: Screenshot bukti transfer dengan nominal, waktu, dan nomor rekening tujuan. Mutasi rekening yang menunjukkan debet dari rekening lo. KTP lo sebagai pelapor. Semakin lengkap dokumen lo, semakin cepat proses penyelesaiannya. Jangan tunggu sampai besok. Kumpulkan semua bukti hari itu juga.
Yang juga jarang diketahui: transfer ke nomor yang salah lewat mobile banking itu ada perlindungannya. Bank Indonesia punya regulasi yang mewajibkan bank untuk membantu nasabah dalam kasus salah transfer. PBI Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran itu mengatur kewajiban penyedia layanan untuk membantu penyelesaian transaksi yang bermasalah. Lo berhak minta bank untuk aktif membantu, bukan cuma bilang "kami tidak bisa."
Kalau transfer lo ke rekening penipu bukan salah transfer: Prosedurnya berbeda tapi tetap ada harapan. Lapor ke polisi dulu untuk dapat nomor laporan polisi. Lapor ke BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) lewat https://t.co/4saBP7SuDE. Lapor ke OJK lewat https://t.co/ji2apoJgV0. Lapor ke Kominfo untuk pemblokiran nomor rekening penipu lewat https://t.co/3c6Qe1zI2k.
https://t.co/M0UxgLuJEH itu tools penting yang hampir nggak ada yang tau. Website resmi Kominfo: https://t.co/3c6Qe1zI2k. Lo bisa cek apakah nomor rekening yang mau lo transfer sudah pernah dilaporkan sebagai rekening penipu. Dan lo bisa laporkan rekening penipu di sana. Sebelum transfer ke rekening siapapun yang baru lo kenal, cek dulu di sana. 5 detik. Bisa selamatkan jutaan rupiah.
Modus salah transfer yang perlu lo waspadai: Ada modus di mana seseorang sengaja transfer ke rekening lo lalu minta dikembalikan ke nomor yang berbeda dengan dalih "itu nomor rekening saya yang baru." Jangan kembalikan ke nomor yang berbeda. Kembalikan hanya ke nomor rekening asal yang transfer ke lo. Modus ini sering dipakai untuk money laundering. Dan lo yang bisa tersangkut masalah hukum.
Kalau lo jadi penerima transfer yang salah dan nggak mau masalah: Jangan gunakan uangnya. Sama sekali. Hubungi bank lo dan beritahu bahwa ada dana masuk yang bukan hak lo. Minta bank untuk memfasilitasi pengembalian ke pemilik aslinya. Menggunakan uang salah transfer yang lo tau bukan hak lo itu bisa dijerat hukum yang sama dengan pencurian.
Satu hal yang paling penting dari semua ini: Simpan semua bukti transaksi digital lo. Bukan cuma screenshot yang bisa hilang kalau HP rusak. Bukti transfer itu dokumen yang lo butuhkan kalau ada sengketa finansial. Dan sengketa finansial itu nggak ada yang ngasih peringatan kapan datengnya.
cc : solusinyata_
Kilas Balik
"Tokoh-tokoh Islam Disandera Jokowi"
Orang seperti @jokowi ini super licik. Dia tahu kasus beberapa tokoh termasuk Menag Nasarudddin.
Menag Nasaruddin itu harusnya ditahan karena melakukan pembiaran praktik pembengkakan biaya cetak Alquran. Sebagai Dirjen Bimas Islam waktu itu, dia melakukan pembiaran anak buahnya melakukan praktik koruptif. Akhirnya yang ditahan anak buahnya, Ahmad Jauhari, Direktur Bimas Islam.
Saya ajak Prof Nasar waktu itu ke Bang Mulya @TodungLubis untuk konsultasi. Menurut Bang Mulya harusnya kena pasal dan ditahan.
Nah Jokowi tahu celah ini. Dijadikanlah peluru agar Prof Nasaruddin mendukung dia. Selain Prof Nasar, sosok @HabibluthfiYahy juga dijadikan tameng agar Jokowi aman melenggang ke jenjang kekuasaan. Termasuk KH Maruf Amin cuma jadi bemper kekuasaan Jokowi. Setelah jadi cuma diparkir.
Beda dengan Prof Komaruddin Hidayat. Dukung @jokowi karena mengamankan dana bantuan ke UIII dan UIN. Ini diakui sendiri kok. Pas Pilpres 2024 saya tulis dia dukung @aniesbaswedan, dia ketakutan dan marah.
"Gak usah kamu tulis. Nanti dana ke UIII gak bisa cair. Saya dukung Anies diam-diam." Setelah marah, langsung unfriend pertemanan di FB. Banyak intelektual seperti Prof Komar takut karena jabatan dan bantuan dana ke lembaga tempat dia bekerja. Khas intelektual tukang. Oh ya, Prof Komaruddin memusuhi Prof Nasaruddin sampai sekarang. Bukan faktor HMI vs PMII tapi soal karir. Prof Nasar jauh lebih melesat karirnya di pemerintahan. Jangan terlalu kagum ke para profesor, termasuk jangan kagum ke Prof Quraish Shihab, sosok yang membumisasikan Alquran tapi pelit bersedekah.
Tokoh-tokoh Islam disandera Jokowi. Nah orang seperti Ustaz Rizieq Shihab yang melawan Jokowi, ya dikandangi dan enam anak buahnya dibantai di KM50.
Gen PKI rata-rata licik.
Hari ini Dewas KPK sdh bacakan pelanggaran etik thd Nurul Gufron
Rekor, 3 dari 5 Pimp KPK bermasalah bahkan ada yg jadi Tsk kasus Korupsi.
Artinya Pansel periode 5 Pimp KPK sangat buruk.
Pdhl ada Prof Hamdi Muluk yg katanya ahli soft kompetensi, masak erornya sampe 60%. 😅