Kalau jadi pembenci, jadilah pembenci yg terhormat!ada tukang keruk puluhan miliar dlm kasus kuota haji anda diam, sementara orang yg satu rupiahpun tidak menerima aliran dana dan hanya diterdakwakan atas kebijakan atribusi yg diberikan UU anda rendahkan.
Akankah Kapolri menjadi tersangka atas peristiwa ini?
Presedennya ada di kasus kuota haji, di mana Menteri Agama Yaqut Cholil diminta bertanggung-jawab atas korupsi yg dilakukan stafnya yg masih eselon 3 dan 4.
Akankah KPK bergerak dengan "teori bubur panasnya" spt selalu disampaikan Asep Guntur?