Hey cute monsters! Ready to ROwOrd up your life with some delicious $OwO sweetness on #SoMon? ππ€
Join the OwO party now! (ΰΉOwO)Ωπ @SoMon_OwO
Not eligible? No worries! Retweet this and drop your wallet address in the comments to participate in the Season 2 Airdrop on https://t.co/n7Izldch3k.π
PAJAK CRYPTO DI INDONESIA
(Exchange dalam & luar negeri)
Kemarin kita sudah bahas crypto di Indonesia. Tapi, ternyata belum clear informasinya, terutama perihal pajak. Masih banyak yang bingung & memperdebatkan mana pajak yang benar & mana pajak yang mesti diikuti.
Karena hal tersebut, gw memutuskan untuk membahas secara detail sekaligus "speak up" pada post kali ini mengenai "Pajak Crypto di Indonesia".
πΆ STATEMENT PRIBADI
Sebelum dimulai, disini gw mau memberi statement bahwasannya gw akan membahas secara OBJEKTIF, tidak berpihak kepada siapapun termasuk exchange.
Karena pada pembahasan post kemarin ternyata masih bias informasinya karena hanya berdasarkan mulut ke mulut & menimbulkan kebingungan serta perdebatan terkait pajak.
Perlu diingat, gw bukan ahli pajak yang bisa aja salah. Jadi, dipersilahkan untuk berpendapat terkait pembahasan ini.
Tapi, gw akan bahas dengan data & sumber yang jelas dengan tujuan melengkapi & memperbaiki informasi yang kurang dari post kemarin. Source akan gw cantum di paling bawah.
Terlebih, menurut gw pribadi pajak di Indonesia itu njlimet, bulet. Sehingga bisa multi tafsir. Kalau aturan jelas, tidak mungkin ada pengacara pajak berdebat soal pajak di pengadilan, orang pajak itu loh ya, bukan saya. Banyak-banyak sabar aja kalau di Wakanda.
Di Wakanda itu, "Aturan memang ada. Tapi lapangannya selalu berbeda."
Sip, clear ya, mari kita bahas. Baca sampai selesai ya.
πΆ SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK EXCHANGE
Oke, pertama kita harus paham dulu sistem pemungutan pajaknya.
Exchanger yang terdaftar di Bappebti namanya PFAK, Penyedia Fisik Aset Kripto. Simpelnya,
PFAK = Exchanger yang terdaftar di Bappebti baik dalam & luar negeri
Kalian bisa cek exchange yang terdaftar siapa saja ada di laman resmi Bappebti:
https://t.co/Ta1jqpl8MP
Nah, PFAK yang terdaftar difasilitasi oleh negara sebagai Penyelenggara PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
Nah, Penyelenggara PMSE (PPMSE) berkewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah dipungut.
Jadi, exchange kayak Pintu, Indodax, dan exchange lainnya yang terdaftar memungut pajak dari penggunanya dan menyalurkannya serta melaporkannya pada DJP.
Tapi, fasilitas PPMSE ini tidak mesti menjadi PFAK.
Berdasarkan PMK 68/2022 & PMK 60/2022,
exchanger luar negeri dapat menjadi Penyelenggara PMSE dengan ditunjuk oleh pemerintah yang diatur oleh DJP.
Simplenya,
PFAK = Exchanger Terdaftar di Indonesia
PPMSE = Wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang udah dipungut.
Kedua ini berlaku bagi exchanger dalam & luar negeri.
Sampai sini paham ya?
Yuk, lanjut.
πΆ PMK 68/PMK.03/2022: Peraturan Pajak Crypto
Nah, inilah aturan yang mengatur pajak terkait pajak FINAL crypto.
Seperti yang kalian tau, kalau kita transaksi di exchange terdaftar di Bappebti akan terkena Pajak PPh & PPN Final sebesar 0.21%.
Jika kita lakukan di exchange luar yang tidak terdaftar dalam Bappebpti tetapi ditunjuk sebagai Penyelenggara PMSE, maka akan dikenakan Pajak PPh & PPN Final sebesar 0.42%. π
Sampai sini clear ya,
Pajak exchange lokal/terdaftar di Bappebti:
0.11% PPN + 0.1% PPh = 0.21%
Pajak exchange luar/tidak terdaftar di Bappebti:
0.22% PPN + 0.2% PPh = 0.42%
Untuk exchange terdaftar dalam Bappebti, kalian tidak perlu bayar pajak manual lagi. Tapi, tetap harus melaporkan transaksi kalian dalam Pajak SPT Tahunan.
Untuk exchange yang tidak terdaftar, kalian bisa laporkan dalam SPT Tahunan + bayar mandiri/manual sesuai pajak Final sebelumnya. Tapi, disinilah masalahnya.
π£οΈ: "Loh, kok ada masalah bg? Emgnya ada apa?"
Kalian inget kan kalau untuk mungut pajak mesti ditunjuk sebagai Penyelenggara PMSE bagi exchanger luar?
Berdasarkan pernyataan dari Staf Menteri keuangan bahwasannya belum ada exchange luar yang terdaftar sebagai PPMSE, π
Jadi, exchanger seperti Binance yg webnya aja diblok, Kucoin, GateIo, Coinbase yang tidak terdaftar sebagai PPMSE, maka tidak bisa mungut & tidak berlaku Pajak Final 0.42% yang sudah disebutkan sebelumnya.
Berdasarkan data tersebut, Inilah yang membuat Pajak Final 0.42% bagi exchanger tidak terdaftar di Bappebti tidak bisa digunakan. Karena tidak mendapat fasilitas sebagai Penyelenggara PMSE.
Dan juga, Staf tersebut mengatakan, "Maka harus dicantumkan sebagai penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku". Berdasarkan hal tersebut, artinya kita akan dikenai pajak "PPh 21" senilai 5%-35%.
πΆ PPh 21 / Pajak Penghasilan Pribadi
Nah, ini nih yang banyak kaum cryptobros keberatan.
PPh 21 "progresif" atau Pajak Penghasilan pribadi ini tidak "seseram" itu kok. Malah, ini yang selalu kita pakai dalam laporan Pajak SPT Tahunan
Pada post yang kemarin, gw menghitung dengan cuan misal 500jt. Tapi, ada yang kurang dalam perhitungan tersebut yaitu PTKP.
PTKP = Penghasilan Tanpa Kena Pajak
Sesuai namanya, jadi ada rentang penghasilan yang dibebaskan dari pajak. Inilah kenapa gw bilang tidak "seseram" itu.
Untuk rentang PTKP dan berapa persen dikenakan pajaknya bisa kita lihat berikut ini π
πΈSIMULASI PERHITUNGAN PTKP + PPh 21
Daripada masih bingung, yuk coba kita simulasikan.
Misal kita beli $ETH senilai Rp 30 juta. Setelah itu, kalian jual senilai Rp 90 juta.
Nah, artinya kalian sudah untung senilai Rp 60 juta.
Anggep kalian masih jomblo dan belum punya tanggungan, artinya kalian masuk kategori 1 dalam PTKP dimana kalian bebas dari pajak senilai Rp 54 Juta.
Karena kalian bebas senilai Rp 54 Juta, artinya:
Rp 60 Juta - Rp 54 Juta = Rp 6 Juta.
Nah, Rp 6 Juta inilah yang baru dihitung menggunakan pajak PPh 21. Karena Rp 6 juta, artinya masuk kategori pertama yaitu dikenai pajak 5%.
Sehingga:
Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu.
Artinya, pajak yang kalian bayarkan senilai Rp 300 Ribu.
Jadi, cuan Rp 60 juta yang sudah kalian dapat tidak langsung dikali dengan PPh 21, tapi dikurangi dulu dengan PTKP. Sisanya, baru dikali dengan PPh 21.
Gimana, lumayan kan?
Pastinya semakin besar cuan kalian semakin besar pajak yang kalian bayarkan.
Perlu diinget, disini hanya perhitungan cuan crypto kalian belum ditambah dengan penghasilan-penghasilan lainnya yang kalian punya seperti gaji, penghasilan usaha, dll.
πΆ PENUTUP
Pembahasan kali ini memang objektif sesuai data yang ada. Tapi, jangan lupa kita hidup di "wakanda". Kalau aturannya kayak gini tapi dilapangannya "berbeda" gausah heran lagi, you know what i mean. Pajaknya pun masih njlimet.
Sekian,
Semoga bermanfaat.
πΆ Source:
Bappebti
https://t.co/Ta1jqpl8MP
BPK RI
https://t.co/LVu4s4XUrD
Mekari Klik Pajak
https://t.co/sBhLajtIqk
Mekari Klik Pajak
https://t.co/WBLAtgsUde
Pajakku
https://t.co/9ZiAH3DNUU
Pajakku
https://t.co/WAhysXJL6M
DDTC news
https://t.co/PEABsp0uvD
DDTC news
https://t.co/U753pOabYF
Portalkripto
https://t.co/tQthcRLgUy
Pajak .com
https://t.co/9JrPPXLYvz
Tax consulting
https://t.co/p2PfkaUrZG
π Participate in the @ton_blockchain Open League and earn more than 550k$ in rewards!π
Participate by finishing tasks in @tonnel_network Telegram Mini-Appπ¨
https://t.co/TKNwsf1vMU
π Participate in the @ton_blockchain Open League and earn more than 550k$ in rewards!π
Participate by finishing tasks in @tonnel_network Telegram Mini-Appπ¨
https://t.co/RJEdNXMFvW