Pengakuan terbuka ketua BEM FH UBK, wakil ketua BEM FH UBK, Kastrat BEM FH UBK, Ketua BEM FEB UBK dan Wakil BEM FEB UBK atas penerimaan uang 20 jt sebagai upah pengalihan titik aksi.
Saadddiiiisss...
Jakarta police have arrested former minister Roy Suryo and activist Tifauzia Tyassuma in a defamation case over allegations that former president Jokowi used a fake university diploma. Prosecutors confirmed the case is ready for trial.
#RoySuryo#Jokowi#JakartaGlobe
Silakan Simak ulasan Komjen Pol (Purn) Oegroseno (mantan Wakapolri)
bhw salah satu penyidik yang “memaksakan”
Roy Suryo dan dokter Tifa utk dibawa ke RS Polri Kramat Jati adalah penyidik yg mengantar ES dan DHL ke rumah Jokowi di Solo untuk nego “damai”.
Artinya Parcok masih dikendalikan dari Solo
#KamiBersamaRoyTifa
#KamiBersamaRoyTifa
Sawah milik sendiri.
Dirubah jadi tambak udang modal sendiri.
Apanya yg salah?
Seorang pria di Batang ditangkap dan jadi tersangka karena merubah sawah miliknya jadi tambak udang.
@Yusrilihza_Mhd@ListyoSigitP
Rakyat cerdas harus nyimak apa yg dikatakan Dino Patti Djalal ini !!
Ada upaya masif yg sedang dilakukan geng Oslo untuk membranding Gerakan PRABOWO GIBRAN DUA PERIODE.
Salah satunya di X bisa kamu liat akun dgn follower diatas 2000 yg tiap hari ngoceh dgn postingan Gibran PSI Jokowi dgn narasi jelek/bagus.
Itu tandain mereka adalah buzzer bagian dr gerakan ini
SPEAK TRUTH TO POWER, SPEAK TRUTH TO THE PEOPLE !!
Temen gw kerja di PLN.
Dia bilang ada satu pertanyaan yang tiap hari bikin dia dimaki, dan dia capek ngejelasinnya.
Pertanyaannya: "kok beli token 100 ribu, dapet listriknya kurang? Sisanya ke mana?"
Dia cerita ke gw sambil geleng-geleng. "Yang motong duit itu bukan PLN. Tapi yang dimaki tetep kita."
Gw ngerutin dahi. Kalo bukan PLN, terus siapa yang ngambil?
Malem itu gw cek struk token gw sendiri. Ada satu baris kecil yang selama ini gak pernah gw baca.
😭🤣 adek ini lucu banget!
Mau kabur gara-gara dimarahi suruh tidur siang adeknya malah ngambek, mau kerja MBG aja 😂
Padahal kalau udah kerja tidur siang itu tidur siangnya di toilet 🗿🗿
Kalian setuju enggak?
Anggota DPR RI dan DPD RI maksimal 2 Periode?
🌱 Ada usulan menarik dari Analis Politik Senior, Boni Hargens, yang menyuarakan agar masa jabatan anggota DPR RI dibatasi maksimal cukup dua periode saja. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan di parlemen tetap sehat.
🌱 Boni Hargens, yang dikenal sebagai alumnus dan dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) serta Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), berargumen bahwa pembatasan ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya monopoli kekuasaan yang lahir dari mandat rakyat.
🌱 Menurut figur yang juga pernah aktif di Ikatan Alumni UI (ILUNI UI) ini, demi konsistensi sistem presidensial, pembatasan tersebut harus diselaraskan dengan jabatan publik lainnya seperti Presiden dan kepala daerah yang sama-sama dipilih langsung oleh rakyat.
🌱 Pendapat yang disampaikan oleh Boni Hargens ini patut kita apresiasi secara positif karena membawa angin segar bagi upaya penguatan demokrasi di Indonesia. Gagasan ini sejatinya merupakan cerminan dari aspirasi yang sudah lama berkembang di tengah banyak lapisan masyarakat.
🌱 Publik merindukan adanya regenerasi kepemimpinan di parlemen. Dengan membatasi masa jabatan, ruang bagi wajah baru dan ide yang lebih progresif akan terbuka lebar, sekaligus menjawab keresahan terhadap kejenuhan politik akibat dominasi figur lama di DPR.
salam presisi
@its_myhero_@mechnclgrl@l
1/
Jangan terkecoh.
Kasus hukum Nadiem Makarim tidak berhenti pada Chromebook. Kini publik juga harus mencermati dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Ini bukan lagi soal satu produk.
Ini soal pola.
https://t.co/3qqXzzgXLd
gak sih...
nadiem memang reseh kok.
sengaja ga bayar tukin dosen di dikbud.
peduli setan, dg kondisi dia skrg.
gausah ngomongin keadilan, kalau sejak dari pikiran dia ga adil.
Guys, ini gilaa sihh
Suster Natalia.
Perempuan yang tidak menikah.
Tidak punya harta pribadi.
Mengabdikan seluruh hidupnya untuk gereja dan umatnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dan sekarang dia harus menanggung beban Rp28 miliar yang raib bukan uangnya sendiri
tapi uang 1.900 jiwa umat yang dia jaga amanahnya.
bahkan dia bilang
ke teman dia yang suster juga
dia akan masuk penjara.
dia cerita
Setiap kali ketemu umat yang sederhana itu,
saya selalu katakan:
mari, masa depan anak-anakmu melalui menabung.
Tapi sekarang masa depan mereka itu hancur di tangan saya.
Kronologi yang perlu semua orang pahami:
Credit Union Paroki Aek Nabara koperasi simpan pinjam di bawah naungan gereja sudah berjalan 45 tahun tanpa masalah.
Umat menabung perak demi perak.
Untuk sekolah anak.
Untuk biaya sakit.
Untuk masa depan.
Total yang terkumpul dan ditempatkan di deposito: Rp28 miliar lebih dari 1.900 anggota.
Di 2019 Andi Hakim Febriansyah
Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara
mendatangi pengurus CU.
Menawarkan produk bernama BNI Deposito Investment
dengan bunga 8% per tahun.
Lebih tinggi dari deposito biasa.
Pengurus percaya.
Karena siapa yang tidak percaya kepada kepala kas bank negara yang datang dengan seragam resmi, ID card BNI, dan pick-up service resmi yang sudah berjalan sejak 2015?
Tujuh tahun berjalan.
Bunga masuk rutin setiap bulan.
Tidak ada masalah.
Sampai Desember 2025 dan semuanya mulai runtuh:
CU mengajukan pencairan Rp10 miliar untuk pinjaman ke anggota.
Bertahap minta Rp2 miliar dulu.
Januari 2026 tidak cair.
Februari 2026 tidak cair.
5 Februari Suster Natalia panggil Andi.
Andi bilang besok.
Besok tidak cair.
Andi minta semua bilyet deposito untuk pembaruan. Suster menyerahkan semuanya karena percaya.
Sore hari Andi sudah di jalan ke Medan katanya cuti.
Lalu 23 Februari bukan Andi yang datang.
Tapi kepala kas baru.
Dengan kalimat yang mengubah segalanya:
Per hari ini saudara Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai BNI lagi.
Dan produk yang ditawarkan itu bukan produk BNI.
Suster Natalia pingsan lima menit.
Yang lebih ngeri dari hilangnya uang itu:
Bilyet deposito yang dipegang Andi dibakar. Sengaja. Supaya tidak ada barang bukti.
Tapi Andi salah hitung.
Satu bilyet tersimpan di tangan pastor lain yang kebetulan tidak ada di tempat saat pengambilan.
Satu bilyet itu yang menjadi bukti bahwa semua ini nyata.
Andi sudah menyiapkan skenario dari jauh hari. Tanggal 23 Februari itu hari yang sama dia ambil semua bilyet dia sudah mengajukan pengunduran diri. Dan dua hari kemudian dia terbang ke luar negeri bersama istrinya lewat Bali ke Australia, lalu ke New Zealand.
Sambil cuti dia masih angkat telepon Suster Natalia. Masih bilang "aman, Suster."
Masih janjikan pencairan.
Setelah red notice diterbitkan oleh Interpol dan Australian Federal Police Andi kembali ke Indonesia 30 Maret 2026 dan ditangkap di Kualanamu.
Di dalam pemeriksaan dia mengakui semua perbuatannya.
Uangnya?
Dipakai untuk sport center, kafe, mini zoo, tanah, dan berbagai aset yang kini sedang dilacak dalam proses TPPU.
Dan sekarang masuk ke bagian yang paling mengkhawatirkan:
BNI melakukan verifikasi internal sendiri.
Tanpa transparansi.
Tanpa melibatkan korban dalam proses.
Hasilnya: BNI bersedia mengganti Rp7 miliar.
Dari Rp28 miliar lebih.
Dan pada 26 Maret 2026 tanpa persetujuan CU-PAN BNI mentransfer Rp7 miliar itu ke rekening korban secara sepihak.
Seolah dengan mentransfer itu kasus selesai.
Kuasa hukum CU-PAN dari Gani Djemat & Partners menolak keras.
Karena:
Berdasarkan prinsip Vicarious Liability perusahaan bertanggung jawab atas tindakan pegawai yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya.
Andi beroperasi dengan ID card BNI, jabatan BNI, fasilitas pick-up service BNI, dan atas nama BNI selama tujuh tahun.
Ini bukan tindakan pribadi yang kebetulan dilakukan oleh orang yang bekerja di BNI. Ini tindakan yang bisa terjadi karena dia adalah BNI di mata korban.
POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 10 ayat 1 juga menegaskan: pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan pegawainya.
Tidak ada klausul kecuali kalau pegawainya nakal.
Dan respons BNI yang paling menyakitkan menurut korban:
Enam kali mediasi.
Satu kali aksi damai.
Sepanjang itu tidak satu pun pejabat BNI dari kantor cabang atau wilayah yang mengucapkan kata "maaf" atau kami prihatin kepada korban.
Yang datang dari pihak BNI hanya satu permintaan berulang: Berikan kami bukti pendukung.
Padahal semua data transaksi ada di sistem BNI sendiri.
Semua perpindahan uang dari kas lancar ke rekening Andi tercatat di rekening koran BNI.
Bukan di tangan korban.
Baru Wakil Menteri BUMN yang mengundang korban dan itulah pertama kalinya ada pejabat yang mengucapkan kata permohonan maaf dan rasa prihatin.
Satu hal yang tidak bisa diabaikan:
Suster Natalia sekarang punya utang pribadi ke beberapa orang.
Karena ada anggota CU yang butuh uang untuk berobat yang tidak bisa dia biarkan meninggal di rumah sakit sementara dana CU tidak bisa diakses.
Dia yang tidak punya harta pribadi meminjam uang untuk membayar tagihan rumah sakit umatnya.
"Saya tidak bisa biarkan umat meninggal di rumah sakit, Pak."
BNI adalah bank BUMN.
Bank milik negara.
Diawasi oleh OJK.
Dijamin kepercayaannya oleh nama negara Indonesia.
Dan di bawah namanya selama tujuh tahun seorang kepala kas menjalankan skema penipuan yang menyedot uang 1.900 jiwa umat gereja yang menabung perak demi perak untuk masa depan anak-anak mereka.
BNI tidak bisa menyebut ini hanya masalah oknum lalu cuci tangan dengan transfer Rp7 miliar yang tidak transparan prosesnya.
Karena korban bukan menyimpan uang kepada Andi Hakim.
Korban menyimpan uang kepada BNI.
Dan BNI harus mengembalikannya penuh tanpa pengecualian.
Kalau tidak ini bukan hanya kasus kriminal biasa.
Ini adalah konfirmasi bahwa di negeri ini orang miskin yang menabung untuk masa depan anaknya bisa kehilangan segalanya karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan hal ini terjadi selama tujuh tahun.