Buat siapa militer bangun banyak batalyon di daerah?
Buat siapa ketika batalyon itu justru ditentang warga—konstituennya sendiri?
Kenapa justru negara ambisius ngejar target sampe 750 batalyon sampe 2029 nanti?
Opini saya di Kompas hari ini.
meski saya bukan PNS, cukup lama saya memegang jabatan publik di pemerintahan. dan benar sekali yg disampaikan pak @sudirmansaid ini: jangan terlalu gampang menyalahkan aparat negara dan birokrasi. kinerja birokrasi amat ditentukan oleh kualitas pemimpinnya.
https://t.co/KVneZNj32B
Ada dokter yang akhirnya jadi pimpinan tertinggi sebuah instansi hukum.
Ia merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang kemudian juga menempuh pendidikan hukum.
Tokoh yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia dengan latar belakang pendidikan dokter adalah Marsilam Simanjuntak.
Selain berprofesi sebagai dokter, Marsilam Simanjuntak juga dikenal sebagai aktivis, ahli tata negara, dan pernah memegang sejumlah posisi penting di pemerintahan, termasuk menjadi Menteri Kehakiman dan Sekretaris Kabinet.
Ia pernah menjabat Jaksa Agung Republik Indonesia, periode Juli-Agustus 2001, jabatan akhirnya dalam pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Ia menggantikan Baharuddin Lopa yang tutup usia.
barangkali ada, tapi saya justru teringat dengan tulisan bagus sekali, dari Yudi Latif (2016) berjudul “Bangsa Indonesia dan Harapan”.
ia intinya mengatakan:
1. optimisme tidak lahir dari penyangkalan krisis. Ia harus berjejak pada pengakuan realitas dan visi transformatif yang berkomitmen.
2. krisis berlapis (politik, alat kekuasaan, cara berpikir, moral, kewibawaan) menandai demokrasi yang kehilangan arah pelayanan publik.
3. akar masalahnya, elite terjebak narsisme-pencitraan, terputus dari rakyat, dan menggeser politik dari tanggung jawab ke sekadar distribusi kekuasaan.
4. jalan keluarnya, kata Yudi Latif, perlu ada transisi ke “politik harapan”, di mana kepemimpinan sadar, gotong royong, dan kekuasaan adalah instrumen inspirasi-kolektif.
5. legitimasi negara-pelayan ditentukan oleh empat fungsi. Masing-masing, yakni perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, dan keadilan. Tanpanya, harapan kebangsaan runtuh.
***
saya melihat, kita kini lebih mahir memoles optimisme sebagai slogan, daripada membangunnya sebagai kerja.
jika harapan terus digaungkan dalam pidato, mungkin yang paling maju di negeri ini memang industri ilusi.
Selamat untuk sahabat lama saya Marcus Mieztner atas terbitnya buku ini. Marcus adalah dedicated scholar tentang Indonesia. Bukunya bisa di akses disini
https://t.co/crnfnuXL4N
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah tengah menyiapkan sistem penyaluran bantuan sosial menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Luhut mengungkapkan, besaran bantuan yang akan diterima per orang adalah sebesar Rp 5,4 juta. Program ini akan memanfaatkan Government Technology (GovTech) yang sedang dirancang pemerintah.
"Jadi dari tadi mengenai GovTech sebagai penutup, eh itu nanti pemerintahan Presiden Prabowo ini akan berbasis digitalisasi dengan support AI. Oleh karena itu kita melihat bahwa dalam waktu tidak terlalu lama eh kita akan punya Digital Single ID. Mungkin akhir tahun ini akan ada Digital Single ID yang mengakibatkan semua bansos atau Direct Cash Transfer itu akan targeted," ujar Luhut di Istana Negara, Selasa (9/6).
Luhut mengeklaim, pemanfaatan teknologi untuk menyalurkan bantuan sosial akan membuat pemerintah bisa menghemat anggaran. Ia juga menyebut penyaluran subsidi tidak akan lagi dalam bentuk barang saat sistem digitalisasi ini sudah dijalankan.
Menurut Luhut, sistem ini akan bisa berjalan mulai awal tahun depan. Ini termasuk juga akan diterapkan dalam penyaluran kredit usaha untuk UMKM.
📸: Dok. YouTube Sekretariat Presiden.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: bisnisupdate | update | bisnis | svt | R060 | R060 | E036
#bicarafaktalewatberita #kumparan
Serasa ujian mencongak tapi sayangnya ini klasemen yang tertinggal pulang paling terakhir dan sudah tiada guru yang mampu menegur kalau pola pikirnya keliru.
Jika pemerintah mau memanfaatkan momentum yg mungkin nggak datang lagi dan ruang yang sempit, terobosan seperti ini akan sangat membantu. Namun sejarah jg mencatat, pertimbangan politik kerap mengungguli resep teknokratik. Ujungnya, beban akan ditanggung masa depan.
Beberapa mungkin dapat dilakukan:
1. DTSEN segera dituntaskan agar akurat sbg rujukan satu2nya penyelenggaraan sistem jaminan sosial dan perlindungan sosial, Pusat maupun Daerah.
2. Setelah itu skema subsidi "by name by address" dapat diberlakukan, termasuk utk sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, pertanian, dll.
3. Digitalisasi dan integrasi data juta mencakup aspek perpajakan. Dengan integrasi NIK+NPWP, profile penghasilan akan lebih mudah diperoleh dan pengawasan lebih baik. Kepatuhan sukarela pajak diharapkan meningkat.
4. Namun prasyaratnya adalah perlindungan negara terhadap pembayar pajak dlm bentuk kontraprestasi tak langsung. Warga dilibatkan dlm merumuskan kebijakan belanja strategis. Suara mereka didengarkan utk rasionalisasi alokasi belanja. Kelas menengah diberi dukungan yg memadai.
5. Untuk mengeksekusi ini perlu upaya serius. PMO khusus dg mandat penuh dan mengikat. Semua yg pernah ada direviu dan diintegrasikan.
sebuah kebanggaan dimention oleh DPA sekaligus penguji skripsi, dan menanggapi “risiko hukum berkontrak dengan Pemerintah”,
izinkan saya menyampaikan enam catatan:
1. perjanjian dengan Pemerintah (termasuk BGN dalam Program MBG) tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1338 KUH Perdata. Tetapi dasar lahirnya perjanjian, bukan hanya kesepakatan, tetapi juga kewenangan publik yang diberikan oleh peraturan perundang‑undangan. Karena itu, ia lebih tepat dikualifikasi sebagai “kontrak administratif/pemerintah”. Sebuah hubungan hukum yang bentuknya perjanjian, tetapi akarnya tetap hukum publik. Ada sejumlah pembatasan dalam hukum publik, seperti kewenangan lembaga, prosedur administratif, hingga konteks anggaran negara.
2. berbeda dengan kontrak privat biasa, kewajiban Pemerintah (misalnya penyaluran dana) hampir selalu dikaitkan dengan persyaratan bertindak. Sebut saja, verifikasi administratif, ketersediaan anggaran, kepatuhan pada prosedur, dan tahapan pencairan. Ini biasanya dituangkan eksplisit dalam klausul perjanjian (misalnya dalam skema bantuan pemerintah seperti Pasal 9 Peraturan BGN 6/2026). Dalam konsepsi hukum perjanjian, hal semacam ini sering disebut “conditional obligation”.
3. dalam kerangka KUH Perdata, wanprestasi menuntut terpenuhinya beberapa hal: (i) prestasi telah jatuh tempo, (ii) syarat telah dipenuhi, dan (iii) debitur telah dinyatakan lalai (somasi) sebagaimana standar Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata. Dalam kontrak Pemerintah, kegagalan pencairan dana harus digali juga, apakah syarat administratif telah terpenuhi? apakah anggaran tersedia? apakah prosedur sudah dilalui? Tanpanya, tuntutan atas wanprestasi bisa menjadi prematur.
4. meskipun secara normatif para pihak setara, desain kontrak Pemerintah sering memuat klausul yang disebut “compliance-heavy”. Ditambah lagi dalam beberapa skema (misalnya Pasal 7 Peraturan BGN 6/2026), pembiayaan awal justru dibebankan kepada mitra. Karenanya, risiko banyak dibebankan pada mitra.
5. jika kontrak menyangkut barang milik negara/daerah, maka ia juga masuk rezim pengelolaan aset publik. Akibatnya, isi kontrak tidak bebas ditentukan para pihak, melainkan harus tunduk juga pada hukum pengelolaan BMN/BMD (sebagaimana dirujuk Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan BGN 6/2026).
6. terakhir, kontrak Pemerintah memang bisa dikonstruksikan sebagai wanprestasi (berbasis Pasal 1243 KUH Perdata). Tetapi pada saat yang sama, selalu memerlukan alasan hukum administrasi. Beberapa di antaranya yang dijadikan dasar adalah adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, atau cacat administratif dan bertentangan dengan AUPB.
***
walhasil, berbisnis dengan Pemerintah, tidak bisa hanya menggunakan cara privat, untuk sebuah perjanjian yang tidak sepenuhnya privat. Semoga beruntung! ✨
Arrmanatha Christiawan Nasir.
Diplomat karier 27 tahun. Wamenlu.
Satu-satunya profesional murni di antara tiga Wamenlu Prabowo.
4 Desember 2024, Sidang Darurat Majelis Umum PBB , ia berpidato dengan kata-katanya sendiri:
"Standar ganda yang dipertontonkan di Gaza saat ini merusak sistem multilateral."
"Jika pembunuhan ribuan orang tak berdosa ini tidak dianggap sebagai genosida, lalu apa sebutan yang pantas?"
Ia menyerukan negara-negara menghentikan pengiriman senjata ke Israel.
Sembilan bulan kemudian , Presiden Prabowo berpidato di UNGA: Indonesia siap mengakui Israel, dan menyerukan agar "keamanan Israel dijamin."
Netanyahu menyebut Prabowo sebagai pemimpin Muslim yang berpandangan "maju ke depan."
Foto Prabowo dipajang di baliho kampanye propaganda Israel. Trump memuji Prabowo sebagai "sosok luar biasa" di KTT Sharm el-Sheikh.
Korban Gaza saat itu: lebih dari 65.000 jiwa.
Diplomat yang bertanya "apa sebutan yang pantas jika bukan genosida?" kini mewakili pemerintah yang foto presidennya dijadikan kampanye oleh negara yang melakukan pembunuhan itu.
Ia tidak salah. Arrmanatha menjalankan tugasnya , mewakili kebijakan atasan.
Tapi itulah tepatnya masalahnya: kalau standar ganda di Gaza merusak sistem multilateral, apa yang terjadi ketika pemerintah yang mengucapkan kata-kata itu sendiri mulai bergeser ke arah yang sama?
Bila ia masih hidup, 10 Juni 2026, Asrul Sani akan berumur seratus tahun. Angka yang bulat. Nyaris seperti penanda. Seolah waktu ingin memberi jeda, meminta kita berhenti sejenak, lalu menoleh ke belakang.
Bagi banyak orang, Asrul adalah penyair Angkatan ’45, penulis, penerjemah, dan salah satu penanda penting kebudayaan Indonesia pascakemerdekaan.
Bagi saya, ia adalah Pak Cun—adik kandung ayah saya, paman yang tinggal di rumah kami di Menteng ketika saya masih kecil, dan yang lewat percakapan-percakapan sederhana membentuk cara saya melihat dunia.
Dari sanalah saya berkenalan dengan Albert Camus dan Anton Chekhov. Dua nama yang, pada usia saya yang masih kecil saat itu, terasa jauh. Tidak sepenuhnya saya pahami. Tetapi buku-buku itu tidak hilang. Mereka menunggu.
Dan bertahun-tahun kemudian, ketika saya membacanya kembali dengan mata yang sudah lebih banyak melihat hidup, saya menyadari apa yang sebetulnya ingin Pak Cun sampaikan: bahwa hidup tidak selalu harus dijelaskan.
Camus menolak karena ia tahu penjelasan yang tersedia tidak memadai untuk menampung absurditas keberadaan.
Chekhov menolak karena ia tahu penjelasan akan mengkhianati tekstur sebenarnya dari pengalaman manusia. Dan Asrul, meski tidak pernah secara eksplisit berdialog dengan keduanya, sampai pada posisi yang serupa lewat jalannya sendiri.
Saya masih terlalu kecil untuk memahami cara pikirnya. Kata-katanya mungkin lewat begitu saja, tidak sempat tinggal.
Yang tersisa justru yang lain: potongan-potongan keseharian, hal-hal kecil yang tidak penting, tapi bertahan. Saya masih ingat, kamarnya yang remang. Bau rokok yang menyengat, bukan sekadar asap, tapi semacam jejak yang menetap di udara. Debu di sana sini, obat nyamuk bakar hijau melingkar di lantai, pelan-pelan habis, menyisakan abu yang rapuh. Buku-buku berserakan, seperti tak pernah selesai dibaca atau mungkin tak ingin disusun. Di atas meja kerja, ada sebuah mesin tik tua. Diam, tapi terasa hidup, seolah setiap saat bisa kembali berbunyi, memecah sunyi dengan ritme yang teratur.
Lalu tikus itu.
Ia tidak diusir. Tidak dijebak. Pak Cun justru memberinya makan sedikit, secukupnya. Seolah ada kesepakatan yang sederhana: tikus itu tidak mengganggu buku-bukunya, dan sebagai gantinya, ia diberi ruang untuk hidup. Dalam logika sehari-hari, ini mungkin tampak ganjil. Tapi di situ ada sesuatu yang lain: cara melihat dunia yang tidak selalu ingin mengalahkan.
Tetapi yang paling saya ingat adalah pertanyaan dan nasihat yang ia tinggalkan.
“Mengapa seseorang masuk universitas?”
Bertahun-tahun kemudian, ketika saya akan berangkat ke Australian National University untuk studi pascasarjana, ia berkata:
“Yang paling penting dalam sekolah bukanlah buku teks. Buku teks di setiap universitas akan sama saja. Yang penting adalah bagaimana kamu mengembangkan pemikiran, berdiskusi, bertukar gagasan, dan belajar dari lingkungan di sekitarmu.”
Pesan itu mengubah cara saya melihat pendidikan. Pendidikan bukan sekadar soal memperoleh pengetahuan atau gelar. Ia juga tentang memelihara rasa ingin tahu dan membuka diri terhadap gagasan-gagasan baru.
Puluhan tahun kemudian, saya masih memikirkan pertanyaan dan nasihat itu. Barangkali memang begitu cara seorang guru bertahan hidup: bukan dalam jawaban yang ia berikan, melainkan dalam pertanyaan yang terus menemani kita.
Disarikan dari tulisan saya untuk buku peringatan 100 tahun Asrul Sani.
Mana mungkin kalau tanpa mengubah target dan pola. Sejak awal desainnya keliru dan nggak logis dari segi prioritas anggaran. Hanya di Indonesia yang program makan di sekolah menyedot minimal 7% anggaran negara, sementara negara lain rata2 di bawah 1%.
https://t.co/94djnPuz2E
Salut untuk Mas Tiyo untuk berpegang teguh pada prinsip.
jd teringat kisah Nabi Muhammad ketika kaum Quraisy menawarkan harta, kedudukan, dan kekuasaan agar beliau menghentikan perjuangannya, tp tawaran itu ditolak. bkn karena beliau membenci harta, tetapi karena ada prinsip yg ga bisa diperjualbelikan.
ternyata benar apa yang dikatakan Tan Malaka, "Idealisme adalah kemewahan terakhir yang hanya dimiliki oleh pemuda." panjang umur perjuangan!
Pemenuhan gizi itu dari anggaran kesehatan dan anggaran yang berkaitan dengan jaminan sosial, bukan anggaran pendidikan. Sasaran MBG secara gila-gilaan meluas jadi lansia, dan narapidana. Sementara hampir 4 juta anak tidak sekolah. Kemana hak anak2 ini?
Pemenuhan hak tidak meniadakan hak lainnya.
Ada satu yayasan yang dalam waktu kurang dari setahun mengelola 1.179 dapur MBG di 38 provinsi. Satu yayasan, tanpa batas maksimal jumlah dapur yang boleh dikelola , sementara yayasan lain dibatasi maksimal 10.
Namanya Yayasan Kemala Bhayangkari. Strukturnya melekat langsung di hampir seluruh Polda dan Polres Indonesia , 419 kepengurusan dari pusat sampai cabang. Pucuk pimpinan di setiap wilayah otomatis diisi oleh istri Kapolda atau Kapolres setempat. Bukan dipilih. Otomatis.
Hitungan ICW: dari insentif BGN saja : Rp6 juta per hari per dapur, 313 hari operasional , perputaran dananya bisa menyentuh Rp2,2 triliun per tahun. Di luar dana awal Rp500 juta per dapur dan biaya operasional.
Ketika ICW coba menelusuri profil 419 kepengurusan yayasan ini di sistem AHU Kemenkumham, sebagian besar datanya tidak bisa ditampilkan. Yayasan yang mengelola triliunan rupiah uang program pemerintah, tapi profilnya tidak bisa diakses publik.
ICW sudah surati KPK sejak 24 Februari 2026 untuk minta pengawasan. Sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang signifikan.
Program makan bergizi gratis harusnya soal anak-anak yang perlu makan.
Tapi kalau satu yayasan yang strukturnya melekat di institusi penegak hukum bisa dapat privilege tanpa batas, kelola triliunan rupiah, dan datanya tidak bisa diakses publik , siapa yang mengawasi?