MK itu saat ini bkn sdg mengkoreksi ijazah! Tapi sdg mengkoreksi penyelenggaraan negara yg mengangkangi hak konstitusional rakyat sbg pemilih dlm pilpres!
Klu diverifikasi, hasil verifikasi hrs jadi acuan keputusan. Jika keputusan bertentangan dg hasil verifikasi, namanya pelanggaran hukum yg bisa membawa ke bui. Jika tdk diverifikasi lalu menimbulkan masalah spt saat ini, namanya kelalaian administrasi.
Semua sdh dihitung ππ
Polresta Sleman menahan MNH atau NH (45) pengajar di ponpes Ash-Asholihah, Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman, tersangka pemerkosaan santriwati hingga hamil. Namun santriwati tersebut justru dilaporkan oleh istri MNH atau NH, yaitu BA (31) ke Polda DIY pada Rabu (23/9).
BA melaporkan korban dan NH menggunakan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan di luar perkawinan yang sah. Sejumlah barang bukti turut dilampirkan dalam laporan tersebut. Salah satunya berupa percakapan melalui direct message (DM) Instagram antara NH dan korban.
Atas hal ini, kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra menegaskan korban mengaku tidak memiliki perasaan suka kepada NH. Dia juga menyebut NH sebelumnya telah mengakui melakukan pemerkosaan terhadap korban dalam sebuah pemeriksaan di lingkungan pondok pesantren.
Gusti pun menyinggung pernikahan siri antara korban dan NH. Menurut dia, pernikahan tersebut justru semakin merugikan posisi korban.
"Artinya apa? Artinya nikah siri pun, itu mencederai hak-hak perlindungan perempuan, baik itu dia korban pemerkosaan ataupun tidak. Lah ini korban pemerkosaan loh, dipaksa nikah siri. Kan jadi double ya. Sudah dijatuhin tangga, ditimpahi tangga juga. Kan kasihan," kata Gusti saat dihubungi.
πΈ: Dok. Istimewa, kumparan/Panji Purnandaru.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.β
β
π: newsupdate | update | news | videonews | R120 | E164
β
#bicarafaktalewatberita #kumparan
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menegaskan bahwa gugatan terkait syarat pendidikan dan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak relevan dan kedaluwarsa.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi gugatan sengketa yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
"Kalau kita melihat dalam persidangan, permohonan dan jawaban-jawaban dari KPU maupun Bawaslu nyata adanya bahwasanya Mas Gibran atau paslon nomor 2 telah melalui seluruh tahapan. Mulai dari penetapan calon, pengundian nomor urut, tes kesehatan, mengikuti kontestasi, hingga ditetapkan sebagai pemenang," ujar Andi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Andi, seluruh tahapan tersebut telah memenuhi norma hukum dan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2023. Ia menilai, jika ada pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil pemilu, ruang keberatan tersebut semestinya berada pada kontestan Pilpres 2024, yakni paslon nomor 1 atau nomor 3, yang perkaranya pun telah diputus oleh MK.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
~NJ #Politik #Gibran #Politik #HukumIndonesia #RoySuryo #Jokowi #MahkamahKonstitusi #GibranRakabuming #News #vjlab
Safari politiknya langsung melempem begitu ijazah anaknya diperkarakan di mahkamah paling bergengsi.
Paniknya tak bisa ditutupi. Kali ini dia benar-benar gentar...
"Saya belum bisa juga membayangkan andai kata misalnya itu dikabulkan, ternyata tidak memenuhi syarat, apa yang akan terjadi,?" kata Yusril
---
Ga usah lebay ahh
Bawa ke MPR!
Prof Yusril Buka Suara Soal Skenario Hukum Jika Wapres Batal Memenuhi Syarat! https://t.co/3vdJ8vkjaI