ditjenpas lapas cibinong bilang ombudsman gak koordinasi dulu :
- waktu mau sidak
- tidak ada pemberitahuan dulu
- mereka bantah halangin sidak lapas cibinong
- dia bilang masalahnya karena ombudsman gak ada konfirmasi sama sekali baik ke ditjenpas kementerian maupun ke wilayah
- yudi tegasin pihaknya belum terima surat perintah tugas buat kunjungan itu
- dia nyayangin ombudsman gak kasih konfirmasi soal kedatangannya
Potret penegakan hukum tindak pidana korupsi kita terus-menerus begini.
KORUPTOR BENERAN JADI SAKSI.
Ditambah lagi pernyataan yg dibantah sama saksi sendiri dan inkonsisten bisa masuk ke dalam dakwaan penegak hukum untuk menjadikan seseorang terdakwa.
Mau ke mana negara ini?
Nama perempuan ini adalah Eny Yaqut, istri Gus Yaqut, terdakwa kasus haji 2024.
Suaminya didakwa bukan karena korupsi, tapi karena mengubah kuota haji tambahan (bukan kuota utama) dari 92:8 menjadi 50:50 karena beberapa alasan:
1. Mina tidak bertambah luas, bahkan menyempit karena waktu itu ada beberapa titik renovasi,
2. Menaruh 92% (18.400) jamaah haji reguler di Mina, dimana hanya mampu membayar zona 4, di samping mempersempit ruang mereka di tenda.
3. Menaruh 92% jamaah haji reguler di Mina, dengan ruang sesempit itu, tentu berisiko terhadap nyawa mereka.
4. Menaruh 92% haji reguler di Mina, di samping dua risiko di atas, akan berakibat pada "Dana Manfaa" haji ke depan. Bahkan, jika dipaksa, antrean akan lebih bertambah lama karena defisit.
5. Itulah beberapa alasan kenapa kuota 92:8 dipecah menjadi 50:50. Supaya yang mampu ditanggung "Dana Manfaat" hanya 10.000 jamaah haji reguler saja, sementara haji khusus membayar penuh.
6. Jamaah khusus, karena membayar lebih mahal, bisa menempati zona di Mina yang lebih dekat dengan Jamarat, terpisah dengan jamaah haji reguler yang disubsidi "Dana Manfaa".
7. Perubahan 50:50 ini berakibat langsung pada haji 2024; tingkat kematian menurun drastis: 775 pada tahun 2023, dan 461 di tahun 2024.
8. Tahun 2023 kuota tambahan haji hanya 8000 kursi, sementara tahun 2024 kuota tambahannya mencapai 2020.
Tapi menurut KPK, jaksa yang menuntutnya, kebijakan ini melanggar aturan, karena kuota tambahan harus kaku, yaitu: 92:8.
Tolong jawab pertanyaan saya: jika kuota tambahan 2024 ini benar-benar tidak diubah menjadi 50:50, dan harus 92:8 seperti kata KPK, apa yang akan terjadi pada:
1. Nasib jamaah haji yang diserap 10.000 saja sudah berdesak-desakan, bagaimana jika 18.400 diserap semua?
2. Haji itu memakai "Dana Manfaat". Memakainya untuk 18.400 kuota tambahan 2024, menurut DPR dan saksi di persidangan, akan berisiko pada defisit. Akibatnya, di samping "subsidi haji" itu habis, antrean haji juga akan bertambah. Apa pendapat KPK tentang hal ini?
Untuk menambahkan bumbu-bumbu mensrea, KPK menyusun bumbu-bumbu korupsi, seperti fee percepatan, gratifikasi, dan lainnya sehingga kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Bahwa perubahan kuota 50:50 itu dikorupsi, itu sudah ada di BAP masing-masing saksi (totalnya 432 orang).
Tapi apakah Gus Yaqut menerima satu sen uang dari korupsi mereka?
Dari 432 BAP, hanya ada satu yang bilang bahwa Gus Yaqut diduga menerima USD200rb-an. Apa dasarnya?
Ternyata hanya berdasarkan asumsi saja, tidak ada bukti sama sekali.
Lantas akun seperti ini membingkai Bu Eny Yaqut, seolah-olah suaminya pasti korupsi.
Jika melihat alasan perubahan kuota tersebut (dari 92:8 menjadi 50:50), siapa sih yang seharusnya malu? Soalnya KPK ngotot harus 92:8. Tapi siapa yang menanggung risiko jika terjadi korban?
Gus Yaqut dituduh memiliki itikad jahat (mens rea) karena membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50:50 (10.000 : 10.000) yang harusnya 92:8 (18.400 : 600).
Namun dari salah satu saksi Ahmad Bahiej (3 September 2026) terungkap bahwa kebijakan tersebut sebagai ranah administrasi, bukan otomatis tindak pidana.
Penerbitan KMA oleh Menteri Agama berjalan dalam prosedur pejabat yang berwenang dan sah menetapkan kuota tambahan (diskresi) lantaran UU 8/2019 hanya mengatur kuota haji nasional.
Diskresi boleh diambil jika aturan ada tetapi tidak lengkap, tidak jelas, atau kosong; juga ada keadaan mendesak.
Dalam sidang 3 September 2026 tersebut, juga mengungkap fakta menarik bahwa ternyata KMA 1156 diminta di-backdate oleh Ditjen PHU, dan saksi baru tahu skema itu setelah rapat Zoom Januari 2024.
Saat ditanya Gus Yaqut, ia juga menyatakan Menteri tidak pernah memerintahkan backdating, menarik fee, atau membuat aturan T0 bahkan melakukan tindakan korupsi.
Semakin bergulir persidangan, semakin banyak informasi yang terbuka dari tabirnya. Konteks dan latar belakang kebijakan kuota haji yang membuat Gus Yaqut dipersalahkan ini penting untuk terus disampaikan ke publik, terlepas dari bagaimana putusan majelis nanti.
Makin kental saja nuansa politik hukum pada kasus Gus Yaqut ini. Setelah sebelumnya saksi2 KPK sendiri membantah tuduhan KPK, hari ini saksi kunci Ridwan Kurniawan membantah BAP yg dibuat KPK.
Sekedar info: Ridwan Kurniawan adalah saksi yang BAP-nya digunakan KPK utk menjadikan Gus Yaqut tersangka.
Dari awal kasusnya Gus Yaqut ini kelihatan banget kriminalisasi kebijakannya.
Apalagi JPU makai strategi SLAPP dengan ngedatangin 303 saksi supaya tim advokat kewalahan & gak dapat alokasi waktu yang fair dari Pengadilan. Tujuannya untuk mengaburkan kebenaran materil. Sakit!
polda metro jaya bakal panggil supriyono alias botok koordinator ampb:
- tujuannya minta klarifikasi soal aliran dana donasi buat demo
- ojk juga diundang klarifikasi di hari yang sama
- dasarnya pasal 237 uu p2sk, penghimpunan dana harus pake izin badan usaha
- polisi tegasin lagi ini penundaan transaksi bukan pemblokiran
“Saya tidak pernah targetkan posisi tertentu, tapi kontribusi. Terlalu kecil kalau mengejar posisi. Nanti alam semesta yang mengatur,” imbuhnya.
hormat prof 🫡