Publik itu pernah "ditipu" Polisi ketika seorang Kapolrestabes beserta jajarannya memberikan keterangan pers, menampilkan berbagai sajam hingga celurit yang panjang berwarna merah.
Kapolrestabes itu bilang bahwa salah satu anggotanya, Robig, hendak melerai tawuran antara Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok.
Robig diklaim diserang sehingga melepaskan tembakan dua kali untuk membela diri.
Jajaran Polisi, bersama Kapolrestabes itu, juga menampilkan rekaman kelompok remaja membawa celurit serta mengamankan senjata tajam sebagai barang bukti.
Saya akhirnya menonton video yang diunggah @TirtoID, sebuah rekaman CCTV yang ditemukan keluarga di depan Alfamart Jalan Penataran, Ngaliyan, Semarang.
Robig berhenti di jalan, mengadang tiga motor yang melintas, lalu menembak. Tidak terlihat tawuran atau pengacungan senjata tajam ke arahnya pada detik-detik penembakan.
Bahkan Robig terlihat sempoyongan dan sempat jatuh. Pengaruh alkohol? Polisi lagi-lagi membantah bahwa anggotanya ini dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan.
Memang, sejauh berita yang saya baca, tidak ada tes urin waktu itu. Akan tetapi, ketika Robig mau dipindahkan ke Nusakambangan, ternyata dia positif memakai narkoba.
Nah, siswa SMK yang ditembak Robig itulah yang dituduh Kapolrestabes itu sebagai anggota geng yang sedang tawuran. Namanya Gamma, dan pernah ada keramaian untuk menuntut keadilan untuk Gamma dengan tagline: Gamma Dibunuh Polisi.
Bayangkan jika tidak ada CCTV waktu itu? Bayangkan pula jika @TirtoID (maaf, saya hanya tahu dari @TirtoID, ya) tidak menyebarkannya? Bayangkan jika yang bersuara hanya polisi saja?
Tentu Gamma "dibunuh" dua kali. Pertama, dibunuh oleh Robig yang sempoyongan itu. Kedua, "dibunuh" narasi Polisi.
Peristiwanya masih terbilang baru, persis dua tahun lalu, di bulan yang sama, yaitu November 2024.
Kalian tahu nasib Kapolrestabes itu? Setahun kemudian, pada akhir 2025, ia naik pangkat menjadi Brigjen dan dipindahkan ke posisi Widyaiswara di Sespim.
Jadi, dari Kapolrestabes Semarang yang "menangani" penipuan kasus itu, kariernya justru naik ke jenjang perwira tinggi di lingkungan pendidikan Polri.
Maka ,wajar pasca pesantren di Sukoharjo digrebek Polisi (tengah malam dengan laras panjang!), banyak orang akhirnya tidak percaya. Kendati Kapoldanya memberikan keterangan pers bersama wakil gubernur yang tidak lain adalah putra kiai.
Saya juga tidak percaya. Lawong dalihnya cuma "tidak terdaftar di Kemenag". Sementara dalih pencarian DPO, yang tahu cuma Polisi.
Kasus Gamma juga yang tahu Polisi. Beruntung saja ada CCTV.
Suatu hari jika dajjal turun mungkin dajjal tidak perlu singgah ke pulau java...
Sebab disana sekarang sudah turun dajjal kecil yang bertugas menyesatkan umat sejak dini.
Mulutnya bilang free Palestina tapi tindakannya mendukung zionis
Dan heran-nya rakyat disana nggak ada yang mau jitakin pala manusia plenger itu. Andai di Sumatera udah kena tumbok kiai seperti itu.
"BUKTIKAN BAHWA KAMI TIDAK BOLEH AKSI DISINI, BUKTIKAN SECARA HUKUM. KITA BICARA SECARA HUKUM, TAPI BAPAK TIDAK PUNYA DASAR."
guys kakak ini sedang memasaaaak 🔥🔥🔥
Ustadz Adi Hidayat meminta Propam, Komnas HAM dan KPAI mengusut tuntas tindakan Islamophobia yang dilakukan polissi di Mahad Hamalatul Qur'an Sukoharjo
Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. Guru Besar dan pakar Hukum Tata Negara keras mengatakan bahwa suka tidak suka kita harus patuh pada putusan MA bahwa MA membatalkan Suket Gibran.
ARTINYA BAHWA GIBRAN TIDAK LAGI JADI WAKIL PRESIDEN...!!!
Masjid, Gereja Hingga Pesantren Tak Berizin, Boleh Diintimidasi,boleh ditodong senjata laras panjang...?
Kasus penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an putri di Sukoharjo menuai amarah publik, sejumlah tokoh ikut bersuara. Tapi Wakil Gubernur Jateng Gus Yasin justru belokkan fokus, alih-alih menegur dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi terhadap anak-anak santri perempuan, Gus Yasin justru persoalkan administrasi pesantren.
Pertanyaannya: kalau belum lengkap administrasi, lantas apakah boleh diintimidasi? Mari kita bahas:
- Lagu Lama Preman.
Ini lagu lama preman saat bubarin kajian, bubarin gereja, bubarin yayasan, alasan y4ng dipakai selalu sama: "permasalahkan izin". Padahal tujuan utamanya adalah tidak mau bertoleransi terhadap perbedaan.
Lagu ini lagi-lagi dinyanyikan di kasus Ponpes Hamalatul Qur'an, saat santriwati yang tak tahu apa-apa tiba-tiba diperlakukan bak penjahat kelas kakap oleh kepolisian.
Persoalan izin administrasi akhirnya dimainkan, agar terkesan pesantren yang menjadi korban intimidasi dianggap ilegal lalu menghilangkan rasa simpati masyarakat terhadap korban.
- Tak Berizin Apakah Berarti Ilegal dan Boleh Diintimidasi?
1. Masjid & Musholla.
Data Dewan Masjid Indonesia (DMI) sendiri menyatakan sekitar 30% dari 700 ribu masjid di tanah air tidak memiliki status hukum y4ng jelas. Bahkan ada 294.020 atau 41% masjid/musholla di Indonesia berdiri di atas tanah non wakaf.
Data SIMAS Kemenag per Maret 2026 mencatat jumlah masjid yang terdaftar resmi baru 315.267 unit. Padahal data manual Kanwil Kemenag ada 741.991 rumah ibadah Islam dengan rincian 296.797 masjid dan 445.194 musholla. Artinya masih ada sekitar 230 ribuan yang belum terverifikasi. DMI bahkan menyebut ada 750 ribu jumlah masjid dan lebih dari satu juta mushola di Indonesia.
Apakah lantas 230 ribu musholla itu ilegal dan pantas diintimidasi pengurusnya?
2. Gereja Juga Sama.
Data BPS 2008, ada 47.106 gereja Kristen, kalau digabung Katolik jadi 59.348. Jumlah ini belum termasuk gereja liar yang bertaburan di rumah-rumah penduduk dan ruko y4ng muncul tanpa izin resmi dari pemerintah daerah setempat.
Data Kemenag 2025 mencatat 81.846 gereja di Indonesia. Selama dua dekade terakhir, lebih dari 1.000 gereja di seluruh Indonesia telah ditutup, disegel, atau dibakar dengan alasan izin. Setara Institute mencatat ada 199 kasus penolakan dan penyerangan pendirian gereja.
Apakah karena belum ada IMB, jemaatnya boleh diintimidasi dan dibubarkan?
3. Pesantren Tidak Kalah.
Berdasarkan data Kemenag tahun 2024/2025, tercatat ada 42.433 pondok pesantren di seluruh Indonesia. Menteri PU sendiri ngaku hingga kini baru sekitar 50 pondok pesantren di seluruh Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kalimatnya: "Saat ini di seluruh Indonesia Raya baru ada sekitar 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, sisanya belum."
Apakah berarti 42.383 pesantren lain semuanya kriminal?
4. UMKM & Kreator? Lebih Banyak Lagi.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM dan Kemenkop UKM, dari sekitar 65 juta pelaku UMKM di Indonesia, hanya sekitar 5,5 juta yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, lebih dari 59 juta pelaku UMKM belum mengantongi izin resmi.
Data 2025 bahkan lebih ngeri, dari total 30.209.069 unit UMKM, baru 368.753 yang punya NIB atau cuma 1,22%.
Apakah 59 juta pedagang online, tukang cilok, kreator TikTok yang belum punya NIB itu usahanya jadi ilegal dan boleh diintimidasi?
Pesantren Klaim Dinaungi Yayasan Resmi.
Dipersoalkan terkait masalah administrasi salah seorang pengurus pesantren Hamalatul Quran Ammar Khan menyebut "Pondok pesantren kami berada di bawah naungan yayasan resmi pak, terdaftar di notaris. Kami tidak terafiliasi dengan ormas manapun, cukup bagi kami agama Islam saja"
Jadi belum melengkapi administrasi bukan berarti sebuah kejahatan. Fokusnya jangan dibelokkan, dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran SOP penggunaan kekuatan berlebihan terhadap anak dan perempuan, #AbieLuthfi |
PESAN KERAS UNTUK KAPOLRI: JANGAN TUNGGU KEMARAHAN PUBLIK MEMBESAR, USUT TUNTAS DUGAAN PELECEHAN TERHADAP SANTRIWATI!
Dear @SuyudiArioSeto
Percepatan penanganan kasus ini jangan menunggu eskalasi semakin besar. Sejumlah pondok pesantren dan tokoh agama disebut mulai menyampaikan kecaman. Ini bukan lagi persoalan yang bisa diselesaikan dengan pernyataan normatif atau sekadar janji evaluasi internal.
Dugaan tindakan berlebihan dan pelecehan terhadap santriwati yang melibatkan oknum anggota kepolisian harus diusut secara serius. Korban harus mendapatkan perlindungan, keterangannya didengar tanpa tekanan, dan setiap bukti diperiksa secara objektif.
Kapolri harus memastikan tidak ada upaya melindungi anggota yang diduga terlibat. Jika terbukti melakukan pelanggaran, proses etik maupun pidana harus berjalan sesuai hukum. Jangan sampai institusi justru terlihat lebih sibuk menjaga citra daripada memastikan keadilan bagi korban.
Ingat, persoalan ini menyangkut kehormatan, rasa aman, dan martabat santriwati. Ketika kelompok pesantren, tokoh agama, dan masyarakat mulai mempertanyakan penanganannya, itu merupakan sinyal bahwa kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.
Jangan biarkan kekecewaan masyarakat terhadap tindakan oknum di daerah berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi Polri secara nasional.
Jika penanganan tidak transparan, tuntutan evaluasi terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri bisa semakin menguat. Bahkan, pertanggungjawaban politik pemerintah dapat ikut menjadi perdebatan publik.
Namun, semua itu bisa dihindari jika institusi bertindak cepat, terbuka, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
Bola panas sekarang berada di tangan kapolri
Jangan menunggu masyarakat turun ke jalan dalam jumlah besar baru kemudian menunjukkan keseriusan. Jangan menunggu konsolidasi aksi semakin luas baru kemudian membuka ruang dialog.
Masyarakat punya hak untuk mengkritik, mengawal, dan menuntut pertanggungjawaban melalui cara-cara yang sah dan damai.
Ini bukan ancaman. Ini peringatan agar institusi tidak terlambat membaca keresahan masyarakat.
Pak Kapolri, bergeraklah sebelum kepercayaan publik semakin terkikis. Buktikan bahwa hukum tidak tunduk pada seragam, pangkat, maupun jabatan.
Jangan biarkan korban berjuang sendirian. Jangan biarkan kehormatan santriwati dikalahkan oleh solidaritas korps.
Keadilan harus berdiri di atas kepentingan institusi.
COPOT KAPOLDA WARUNG BABI‼️‼️‼️
NAMANYA: ROY HARDI SIAHAan
SEKELAS WARUNG BABI DIBAWA KE ISU SAMPAI TERORISME, EKSTREMISME
SEPERTINYA BELIAU ANAK DIDIK TOTOK DAN LSP
SIAL BENER RAKYAT JATENG DAPAT KAPOLDA SEPERTI INI.
TEMPAT KAMI AJA TAK TERPAKAI INI ORANG.
UPDATE! KOMPOLNAS MINTA PROPAM TURUN TANGAN SOAL SANTRIWATI SUKOHARJO!
Masih ingat kasus 12 santriwati usia 10-16 tahun & 4 ustazah di Ponpes HQ Laban, Mojolaban yang dibawa polisi Selasa 27 Okt 2026 jam 03.20 WIB?