JPU sah sj menuntut hukuman thdp Terdakwa, meski pertimbangan tuntutannya "aneh" jauh dr Sanksi Pasal surat dakwaan & hsl konsultasi dg Jagung. Publik menunggu Vonis keputusan "wakil tuhan" Majlis Hakim semua tuntutan sesuai fakta persidangan & yg aneh2. LPSK lembaga negara kan ?