@jerangkah Menurut penelaahan sebagai orang awam itu para bangsat bisa kena Pasal 282 ayat (1) KUHP, 1 tahun 6 bulan. UU ITE pasal 45 ayat (1), 6 tahun. UU ITE pasal 26 ayat (1), gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Beri aja udah bro, god bless you and your family.