Semalam pas nobar Indonesia vs Thailand, beberapa kali kamera di sorot ke beliau dan selalu disorakin.
Hampir keseluruhan penonton di warkop nyorakin, ga sedikit juga yang maki-maki.
Ini bikin gue sadar, kalo citra beliau udah sangat-sangat buruk di mata masyarakat.
Asumsi gue pribadi, kebanyakan pendukungnya di sosmed-sosmed itu emang bayaran atau bisa dikatakan bot.
Tapi hati gue seneng sih semalam, berarti yang ngerasa beliau itu ga layak ternyata banyak banget di dunia nyata.
Susah payah kita semua sekolah yg bener sampai SMA/S1 tapi ga akan pernah bisa jadi wapres, cari pekerjaan pun sulit. Cuma Gibran doang ga lulus SMA yg bisa jadi WAPRES krna punya ordal langsung bapaknya dan pamannya
LMAO, THIS COUNTRY IS SO FCKN FUNNY!!!!
KE MANA SEKRETARIS DIRJEN YANG TANDA TANGAN SURAT KETERANGAN GIBRAN?
Tadi kami diberitahu Pak Dirjen.
Sesdirjen yang lama itu. Yang tanda tangan suratnya itu.
Sekarang ada di GUNUNG KIDUL!
DAN TIDAK BISA DIHUBUNGI!
DAN TIDAK MUNGKIN DIHADIRKAN!
SUDAH DIUPAYAKAN!
...Tau gak yg paling bikin ngakak soal ijazah SMA Gibran yg "gaib"?
Hari² ini berseliweran info soal guru SMP Gibran yg bilang kalo Gibran tuh gak lulus.
Maka pertanyaan fundamentalnya:
Kok belum ada 1 pun teman SMP Gibran yg muncul membela Gibran sejauh ini? (``,)
Mahkamah menerangkan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat luar negeri setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka, MK tidak dapat membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Sebab, proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi berada dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
Meski demikian, secara formal MK tetap berwenang mengadili perkara tersebut. Berdasarkan asas ius curia novit, Mahkamah berkewajiban menggali kebenaran materiil dan tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak adanya batas kewenangan hukum lembaga pascapelantikan.
Mahkamah juga mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan hanya berupa certificate of attendance dan catatan akademik. Dokumen tersebut dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Namun, para Pemohon yang terdiri atas organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan perseorangan dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan pasangan calon. Karena itu, dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Unduh salinan putusan selengkapnya melalui laman https://t.co/QB7blrrcSv ya, #Courtizen!
#MengawalKonstitusi
#salaMKonstitusi
#MKRI
#PHPU2024
Gibran sebenarnya Justru Dipermalukan Pemohon dan Kesimpulan MK bahwa Gibran Tidak pernah Lulus SMA. Lebih sakit dari Diskualifikasi.
3 tahun ke depan Menjadi Tahun2 berat buat Gibran. Karena faktanya:
1. Tidak Punya Ijazah SMA
2. Gibran diLOLOSKAN oleh PERSEKONGKOLAN.
Malu Bro.
Mendingan Didiskualifikasi atau Mundur sendiri. Dan ambil Paket C kalau mau Nyalon lagi.