Mohon info min @PTJASAMARGA tanggal 5 dpt info dari arah jkt pukul 14:00 contraflow km 36-km 72 & oneway km 72-km 144, untk keluar exit tol subang/cikedung masih bisa kah ?
Dampak polusi udara bisa mempengaruhi kesehatan mental karena polutan yang kita hirup bisa sampai ke pembuluh darah dan terbawa ke otak. https://t.co/FGKeWUxb3I
Kali ini yang bocor adalah data kita semua di Dukcapil sebanyak 337 juta data.
Data yg dipastikan bocor adalah nama, NIK, No KK, tgl lahir, alamat, nama ayah, nama ibu, NIK ayah, NIK ibu, No akta lahir/nikah dll.
Untuk @DukcapilKDN, yuk segera disiapkan template bantahannya 💩
kalo aku dikasi tampang kaya begini daripada nyapnyap about sakit hati mendingan latihan jadi juara basket atau pemaen bokep sih atau rapper lah setidaknya
Tanggapan kalian?
Pengadilan di Indonesia perlahan mulai mengizinkan pernikahan beda agama. Sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, Jakarta Selatan dan kini Jakarta Pusat. Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dikutip detikcom, Jumat (23/6/2023). Disebutkan calon mempelai laki-laki, JEA adalah seorang Kristen dan calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah. Keduanya sudah pacara selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Keduanya menikah di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai. Namun saat hendak didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat ditolak karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, keduanya mengajukan permohonan ke PN Jakpus untuk diizinkan dan dikabulkan.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus," demikian putus hakim tunggal Bintang AL.
Hakim Bintang AL menyatakan putusan itu sesuai Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk. Juga berdasarkan putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi tentang izin perkawinan beda agama.
"Bahwa dengan demikian pula Pengadilan berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis Indonesia, heterogenitas penduduk Indonesia dan bermacam agama yang diakui secara sah keberadaannya di Indonesia, maka sangat ironis bilamana perkawinan beda agama di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak diatur dalam suatu undang-undang," ucap hakim Bintang AL.
[https://t.co/VaRuW2JvKH]
We're investigating an issue where some users in Germany may be unable to access multiple Microsoft 365 Services. Further details can be found under MO601910 in the admin center.